Zakat
merupakan rukun islam yang bersifat maaliyah (kehartaan). Zakat pada dasarnya
memiliki potensi besar untuk kesejahteraan masyarakat umum. selain itu, zakat
merupakan syariat islam yang urgen, dan juga merupakan ibadah yang memiliki
dimensi social. disebut demikian karena manfaat dan keunggulan zakat itu
sendiri sangat besar bagi kehidupan banyak masyarakat, terutama kaum fakir
miskin dan para mustahiq zakat yang memang benar-benar memerlukannya untuk
membantu mensejahterakan kehidupan mereka.
