Thursday, November 8, 2018

Optimali Zakat dan Pajak


Zakat merupakan rukun islam yang bersifat maaliyah (kehartaan). Zakat pada dasarnya memiliki potensi besar untuk kesejahteraan masyarakat umum. selain itu, zakat merupakan syariat islam yang urgen, dan juga merupakan ibadah yang memiliki dimensi social. disebut demikian karena manfaat dan keunggulan zakat itu sendiri sangat besar bagi kehidupan banyak masyarakat, terutama kaum fakir miskin dan para mustahiq zakat yang memang benar-benar memerlukannya untuk membantu mensejahterakan kehidupan mereka.
Selain itu, ada pula kewajiban membayar pajak yang fungsinya tidak jauh berbeda dengan zakat, hanya saja, menurut saya perbedaan antara keduanya adalah zakat merupakan kewajiban menurut syariat islam, dan pajak merupakan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia yang tunduk dan patuh terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia yang sesuai dengan falsafah Undang-undang perpajakan, karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan Negara dan pembangunan Nasional.
Jadi intinya, antara zakat dan pajak itu pelaksanaannya sama, hanya saja letak perbedaannya adalah pada latar belakang sebab yang mewajibkannya.

B.       Pengertian
1.      Pengertian Zakat
Kata zakat dalam Bahasa Arab mempunyai beragam makna, antara lain tumbuh, barokah, kebaikan yang banyak, mensucikan, dan memuji.
Sedangkan pengertian menurut istilah syara’, zakat diartikan sebagai nama harta tertentu (sumber zakat) yang diambil dari harta tertentu (dengan berbagai syarat) yang dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu yang disebut mustahiq (penerima zakat).
zakat sendiri dipilih sebagai nama harta tersebut, mengingat banyaknya fungsi dari zakat itu sendiri, diantaranya adalah menunaikannya merupakan barokah, dan doa para mustahiq zakat menjadikan harta yang dimiliki seseorang semakin berkembang, meringankan pemiliknya dari dosa karena enggan mengeluarkan zakat, dan menjadi saksi dari keimanannya kelak dihari kiamat.
a.         Urgensitas Zakat Dalam Islam
Seperti yang telah disebutkan diatas, zakat menjadi salah satu rukun islam, seperti yang telah ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya:

“Islam dibangun atas lima hal, kesaksian sungguh tiada tuhan selain Allah, sungguh Muhammad adalah utusan Allah, pelaksanaan shalat, pembayaran zakat, haji dan puasa dibulan Ramadhan.” (Muttafaq Alaih)

Tidak hanya itu, zakat menjadi salah satu dari ajaran islam yang ma’lum min ad-din bi adh-dharuri (ajaran agama yang diketahui secara luas). karena, apabila hukum kewajibannya diingkari, maka dapat menyebabkan kekufuran.
Hukum wajib zakat berdasarkan beberapa ayat Al-Qur’an antara lain adalah:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah:103)

Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. AL-Baqarah:43).
Kemudian dari ayat-ayat inilah terbentuk ijma’ (kesepakatan para Ulama) mengenai hokum wajibnya zakat.
Selain itu, secara substansial zakat termasuk dalam kategori kewajiban yang mempunyai dua dimensi (murokkab), yaitu dimensi ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah SWT) dan dimensi sosial. tidak seperti pada pelemparan jumrah dalam ritual ibadah haji yang hanya berdimensi ta’abbudi saja, tidak pula seperti melunasi hutang yang hanya berdimensi sosial saja.
Fungsi zakat terhadap dimensi sosial adalah terlihat pada obyek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah, dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya cerah dimasa depannya, terentas dari kemiskinan, tidak membutuhkan uluran tangan lagi, berkehidupan yang layak, dan berubah terbalik menjadi penolong bagi orang lain yang keadaannya masuh lebih kurang daripada dirinya sendiri, dan yang masih berada dalam jurang kemiskinan.
Sementara itu, dimensi ta’abbudi yang tidak kalah penting dibandingkan dimensi sosial adalah terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengkalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lain yang harus dipenuhi oleh muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikan oleh muzakki menjadi sah secara syariat. Dalam dimensi inilah zakat menjadi salah satu dari rukun islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji.
Sudah dapat dimaklumi, bahwa aturan dalam menunaikkan zakat tidaklah mudah. Sehingga sebelum seseorang membayar zakat, ia membutuhkan pengetahuan yang cukup banyak tentang zakat untuk melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang ada menurut syariat islam. Mulai dari klasifikasi aset wajib zakat dari aset lainnya, kalkulasi zakat yang wajib dikeluarkan, hingga distribusi ke tangan mustahiqqin. Kesemuanya ini harus dilakukan secara tepat. Menyepelekan dan menganggap mudah hal ini sebenarnya tidak berdampak negatif pada dimensi sosial zakat, selama zakat masih sampai kepada mereka yang berhak. Namun, mengingat zakat juga memiliki dimensi ta’abbudi, maka hal ini menjadi catatan penting yang dapat mengakibatkan zakat yang dikeluarkan menjadi tidak sah.
b.        Syarat Wajib Zakat
Berikut ini adalah beberapa kriteria orang yang diwajibkan untuk membayar zakat:
1)        Merdeka. Maka bagi seorang budak yang belum merdeka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
2)        Muslim. Bagi seseorang yang sejak lahir tidak menganut agama islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Berbeda dengan orang yang murtad (keluar dari agama islam), ketika ia masih muslim ia terkena kewajiban berzakat, maka kewajiban zakatnya tidak gugur disebabkan murtad.
3)        Mukallaf (berakal sehat dan baligh). Maka bagi anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan untuk membayar zakat, kecuali zakat fitrah. (Menurut Imam Abu Hanifah).
4)        Tidak mempunyai hutang yang mengurangi aset zakat dari ukuran nishab atau menghabiskannya. Kecuali hutang yang disebabkan dhaman (tanggung jawab), seperti halnya tanggung jawab atas ghasab yang dilakukannya sendiri ataupun orang lain. Begitu menurut madzhab Hanbali.
c.         Waktu Pelaksanaan Zakat
Waktu pelaksanaan zakat adalah ketika sudah memungkinkan untuk menunaikannya, pembayaran zakat harus segera dilakukan, mengingat kewajiban zakat (maal: harta) termasuk kategori wajib faur (segera). Hal ini dilatarbelakangi karena kebutuhan para mustahiqqin yang sangat mendesak. Oleh karena itu, menunda pelaksanaan pembayaran zakat merupakan perbuatan dosa, kecuali bila penundaan dilakukan karena menunggu kehadiran mustahiqqin yang memang memiliki hubungan famili dengannya, mustahiqqin yang menjadi tetangganya, mustahiqqin yang lebih membutuhkan, dan mustahiqqin yang lebih shaleh.
Sedangkan zakat fitrah termasuk kategori wajib mawassa’ (longgar) yaitu malam hari menjelang idul fitri dan siangnya.
Hal-hal yang menjadi standar mungkin atau tidaknya pembayaran zakat ada 3 hal, yaitu:
1)        Keberadaan harta di tempat muzakki (orang yang membayar zakat).
2)        Adanya para mustahiqqin.
3)        Jatuh tempo untuk aset zakat yang dipiutang dan bisa ditagih.
2.      Pengertian Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan kelak digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pembayaran pajak tersebut secara langsung, karena pajak itu digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak termasuk salah satu sumber dana pemerintah untuk melaksanakn pembangunan, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dilakukan ssecara paksa karena dilaksanakan berdasarkan Undang-undang.
a.         Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP No.28 Th 2007, Pasal 1, Ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa ciri-ciri dari pajak tersebut adalah sebagi berikut:
1)        Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara. Artinya setiap warga negara diwajibkan untuk membayar pajak. Akan tetapi, hal tersebut hanya berlaku bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp. 2.050.000 per bulan. Jika ada seorang karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah. Dengan total penghasilan lebih dari 2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika ada seseorang yang berprofesi sebagai wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/ bruto (berdasarkan PP 46 Th 2013).
2)        Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka ia diwajibkan untuk membayar pajak. Dalam UU pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3)        Warga negara tidak mendapat imbalan langsung pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Parkir merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, seseorang langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa bagi pendidikan anak, dan lain-lain.
4)        Berdasarkan Undang-undang. Maksudnya, pajak yang berlaku disini itu semuanya telah diatur didalam undang-undang perpajakan di Indonesia.
b.        Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan yang sangat signifikan dalam kehidupan bernegara, terutama pembangunan. Pajak termasuk sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan, sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1)      Fungsi anggaran (fungsi budgeter)
Pajak termasuk sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana/ uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan Nasional/ pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2)      Fungsi mengatur (fungsi regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan/ mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
a)      Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju suflasi
b)      Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan eksor, seperti: pajak ekspor barang
c)      Pajak dapat memberi proteksi/perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
d)     Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produkdtif.
3)      Fungsi pemerataan (fungsi distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat
4)      Fungsi stabilisasi
Pajak dapat berfungsi untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian. Contoh: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi/deflasi, pemerintah menentukan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat diatasi.
Keempat fungsi pajak ini merupakan fungsi pajak yang umum berlaku di berbagai negara. Sedangkan untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitikberatkan kepada dua fungsi pajak yang pertama. Lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.






No comments:

Post a Comment