Zakat
merupakan rukun islam yang bersifat maaliyah (kehartaan). Zakat pada dasarnya
memiliki potensi besar untuk kesejahteraan masyarakat umum. selain itu, zakat
merupakan syariat islam yang urgen, dan juga merupakan ibadah yang memiliki
dimensi social. disebut demikian karena manfaat dan keunggulan zakat itu
sendiri sangat besar bagi kehidupan banyak masyarakat, terutama kaum fakir
miskin dan para mustahiq zakat yang memang benar-benar memerlukannya untuk
membantu mensejahterakan kehidupan mereka.
Selain itu,
ada pula kewajiban membayar pajak yang fungsinya tidak jauh berbeda dengan
zakat, hanya saja, menurut saya perbedaan antara keduanya adalah zakat
merupakan kewajiban menurut syariat islam, dan pajak merupakan kewajiban
sebagai warga Negara Indonesia yang tunduk dan patuh terhadap Undang Undang
Dasar Republik Indonesia yang sesuai dengan falsafah Undang-undang perpajakan,
karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak
dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap
pembiayaan Negara dan pembangunan Nasional.
Jadi intinya,
antara zakat dan pajak itu pelaksanaannya sama, hanya saja letak perbedaannya
adalah pada latar belakang sebab yang mewajibkannya.
B.
Pengertian
1.
Pengertian
Zakat
Kata zakat
dalam Bahasa Arab mempunyai beragam makna, antara lain tumbuh, barokah,
kebaikan yang banyak, mensucikan, dan memuji.
Sedangkan
pengertian menurut istilah syara’, zakat diartikan sebagai nama harta tertentu
(sumber zakat) yang diambil dari harta tertentu (dengan berbagai syarat) yang
dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu yang disebut mustahiq (penerima
zakat).
zakat sendiri
dipilih sebagai nama harta tersebut, mengingat banyaknya fungsi dari zakat itu
sendiri, diantaranya adalah menunaikannya merupakan barokah, dan doa para
mustahiq zakat menjadikan harta yang dimiliki seseorang semakin berkembang,
meringankan pemiliknya dari dosa karena enggan mengeluarkan zakat, dan menjadi
saksi dari keimanannya kelak dihari kiamat.
a.
Urgensitas
Zakat Dalam Islam
Seperti yang telah disebutkan
diatas, zakat menjadi salah satu rukun islam, seperti yang telah ditegaskan
oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya:
“Islam dibangun atas lima hal,
kesaksian sungguh tiada tuhan selain Allah, sungguh Muhammad adalah utusan
Allah, pelaksanaan shalat, pembayaran zakat, haji dan puasa dibulan Ramadhan.” (Muttafaq
Alaih)
Tidak hanya itu, zakat menjadi
salah satu dari ajaran islam yang ma’lum min ad-din bi adh-dharuri (ajaran
agama yang diketahui secara luas). karena, apabila hukum kewajibannya
diingkari, maka dapat menyebabkan kekufuran.
Hukum wajib zakat berdasarkan beberapa ayat
Al-Qur’an antara lain adalah:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS.
At-Taubah:103)
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan
ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. AL-Baqarah:43).
Kemudian dari ayat-ayat inilah
terbentuk ijma’ (kesepakatan para Ulama) mengenai hokum wajibnya zakat.
Selain itu, secara substansial
zakat termasuk dalam kategori kewajiban yang mempunyai dua dimensi (murokkab),
yaitu dimensi ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah SWT) dan dimensi sosial.
tidak seperti pada pelemparan jumrah dalam ritual ibadah haji yang hanya
berdimensi ta’abbudi saja, tidak pula seperti melunasi hutang yang hanya
berdimensi sosial saja.
Fungsi zakat terhadap dimensi
sosial adalah terlihat pada obyek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup
mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang mayoritas masyarakat
ekonomi kelas bawah, dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya cerah dimasa
depannya, terentas dari kemiskinan, tidak
membutuhkan uluran tangan lagi, berkehidupan yang layak, dan berubah terbalik
menjadi penolong bagi orang lain yang keadaannya masuh lebih kurang daripada
dirinya sendiri, dan yang masih berada dalam jurang kemiskinan.
Sementara itu,
dimensi ta’abbudi yang tidak kalah penting dibandingkan dimensi sosial adalah
terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengkalkulasian, pendistribusian,
dan aturan-aturan lain yang harus dipenuhi oleh muzakki (orang yang membayar
zakat), sehingga zakat yang ditunaikan oleh muzakki menjadi sah secara syariat.
Dalam dimensi inilah zakat menjadi salah satu dari rukun islam yang sejajar
dengan shalat, puasa, dan haji.
Sudah dapat
dimaklumi, bahwa aturan dalam menunaikkan zakat tidaklah mudah. Sehingga
sebelum seseorang membayar zakat, ia membutuhkan pengetahuan yang cukup banyak
tentang zakat untuk melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang ada menurut
syariat islam. Mulai dari klasifikasi aset wajib zakat dari aset lainnya,
kalkulasi zakat yang wajib dikeluarkan, hingga distribusi ke tangan
mustahiqqin. Kesemuanya ini harus dilakukan secara tepat. Menyepelekan dan
menganggap mudah hal ini sebenarnya tidak berdampak negatif pada dimensi sosial
zakat, selama zakat masih sampai kepada mereka yang berhak. Namun, mengingat
zakat juga memiliki dimensi ta’abbudi, maka hal ini menjadi catatan penting
yang dapat mengakibatkan zakat yang dikeluarkan menjadi tidak sah.
b.
Syarat Wajib Zakat
Berikut ini
adalah beberapa kriteria orang yang diwajibkan untuk membayar zakat:
1)
Merdeka. Maka bagi
seorang budak yang belum merdeka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
2)
Muslim. Bagi
seseorang yang sejak lahir tidak menganut agama islam tidak diwajibkan untuk
membayar zakat. Berbeda dengan orang yang murtad (keluar dari agama islam),
ketika ia masih muslim ia terkena kewajiban berzakat, maka kewajiban zakatnya
tidak gugur disebabkan murtad.
3)
Mukallaf
(berakal sehat dan baligh). Maka bagi anak kecil dan orang gila tidak
diwajibkan untuk membayar zakat, kecuali zakat fitrah. (Menurut Imam Abu Hanifah).
4)
Tidak
mempunyai hutang yang mengurangi aset zakat dari ukuran nishab atau
menghabiskannya. Kecuali hutang yang disebabkan dhaman (tanggung jawab),
seperti halnya tanggung jawab atas ghasab yang dilakukannya sendiri ataupun
orang lain. Begitu menurut madzhab Hanbali.
c.
Waktu Pelaksanaan Zakat
Waktu
pelaksanaan zakat adalah ketika sudah memungkinkan untuk menunaikannya,
pembayaran zakat harus segera dilakukan, mengingat kewajiban zakat (maal:
harta) termasuk kategori wajib faur (segera). Hal ini dilatarbelakangi karena
kebutuhan para mustahiqqin yang sangat mendesak. Oleh karena itu, menunda
pelaksanaan pembayaran zakat merupakan perbuatan dosa, kecuali bila penundaan
dilakukan karena menunggu kehadiran mustahiqqin yang memang memiliki hubungan famili
dengannya, mustahiqqin yang menjadi tetangganya, mustahiqqin yang lebih
membutuhkan, dan mustahiqqin yang lebih shaleh.
Sedangkan
zakat fitrah termasuk kategori wajib mawassa’ (longgar) yaitu malam hari
menjelang idul fitri dan siangnya.
Hal-hal yang menjadi
standar mungkin atau tidaknya pembayaran zakat ada 3 hal, yaitu:
1)
Keberadaan
harta di tempat muzakki (orang yang membayar zakat).
2)
Adanya para
mustahiqqin.
3)
Jatuh tempo
untuk aset zakat yang dipiutang dan bisa ditagih.
2.
Pengertian Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan kelak
digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang
membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pembayaran pajak tersebut
secara langsung, karena pajak itu digunakan untuk kepentingan umum, bukan
kepentingan pribadi. Pajak termasuk salah satu sumber dana pemerintah untuk
melaksanakn pembangunan, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Pemungutan pajak dapat dilakukan ssecara paksa karena dilaksanakan berdasarkan
Undang-undang.
a.
Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP No.28 Th 2007, Pasal 1, Ayat 1, pengertian pajak adalah
kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Dari pengertian tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa ciri-ciri
dari pajak tersebut adalah sebagi berikut:
1)
Pajak
merupakan kontribusi wajib warga negara. Artinya setiap warga negara diwajibkan
untuk membayar pajak. Akan tetapi, hal tersebut hanya berlaku bagi warga negara
yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara
yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp. 2.050.000 per
bulan. Jika ada seorang karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai
pemerintah. Dengan total penghasilan lebih dari 2 juta, maka wajib membayar
pajak. Jika ada seseorang yang berprofesi sebagai wirausaha, maka setiap
penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/ bruto
(berdasarkan PP 46 Th 2013).
2)
Pajak bersifat
memaksa untuk setiap warga negara jika seseorang sudah memenuhi syarat
subjektif dan syarat objektif, maka ia diwajibkan untuk membayar pajak. Dalam
UU pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak
yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun
hukuman secara pidana.
3)
Warga negara
tidak mendapat imbalan langsung pajak berbeda dengan retribusi. Contoh
retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang,
yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Parkir merupakan salah
satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak
dalam jumlah tertentu, seseorang langsung menerima manfaat pajak yang dibayar,
yang akan anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah anda, fasilitas
kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa bagi pendidikan anak, dan lain-lain.
4)
Berdasarkan
Undang-undang. Maksudnya, pajak yang berlaku disini itu semuanya telah diatur
didalam undang-undang perpajakan di Indonesia.
b.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan
yang sangat signifikan dalam kehidupan bernegara, terutama pembangunan. Pajak
termasuk sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang
dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan, sehingga pajak mempunyai
beberapa fungsi, antara lain:
1) Fungsi anggaran (fungsi budgeter)
Pajak termasuk sumber
pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana/ uang dari wajib pajak
ke kas negara untuk membiayai pembangunan Nasional/ pengeluaran negara lainnya.
Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan
menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2) Fungsi mengatur (fungsi regulasi)
Pajak merupakan alat untuk
melaksanakan/ mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
Fungsi mengatur tersebut antara lain:
a) Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju suflasi
b) Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan eksor, seperti:
pajak ekspor barang
c) Pajak dapat memberi proteksi/perlindungan terhadap barang produksi dari
dalam negeri, contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
d) Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian
agar semakin produkdtif.
3) Fungsi pemerataan (fungsi distribusi)
Pajak dapat digunakan
untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan
kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat
4) Fungsi stabilisasi
Pajak dapat berfungsi untuk menstabilkan
kondisi dan keadaan perekonomian. Contoh: untuk mengatasi inflasi, pemerintah
menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat
dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi/deflasi, pemerintah
menentukan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi
dapat diatasi.
Keempat fungsi pajak ini merupakan fungsi pajak yang umum berlaku di
berbagai negara. Sedangkan untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitikberatkan
kepada dua fungsi pajak yang pertama. Lembaga pemerintah yang mengelola
perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

No comments:
Post a Comment