Menyoal
hak-hak perempuan menjadi masalah yang sangat penting untuk dibicarakan di
seluruh dunia dan di berbagai lapisan masyarakat. Alasannya jelas karena selama
ribuan tahun silam perempuan dianggap sebagai makhluk kelas rendah dan terus
menerus berada dibawah kuasa laki-laki dalam kelompok masyarakat patriarkal.
Selama
berabad-abad hukum alam telah mengelompokkan perempuan sebagai “makhluk kelas dua” dalam strata sosial.
Mereka dianggap berada jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki serta harus
tunduk patuh atas kekuasaan dan hegemoni
mereka.
Kemudian turunnya agama islam ke muka bumi telah membawa perubahan yang signifikan terutama bagi kaum perempuan. Islam datang dengan misi pengembalian hak-hak perempuan yang telah lama dirampas oleh kaum laki-laki di zaman jahiliyah.
