Agama Islam merupakan
agama yang paling mengedepankan Hukum syariat. Di dalam agama Islam, ada lima
rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap individunya. Kelima rukun
tersebut yang pertama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu bersaksi
bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah SWT. Dan Nabi Muhammad SAW
adalah utusan Allah. Yang kedua adalah mendirikan shalat lima waktu dalam
sehari semalam. Yang ketiga membayar zakat untuk orang fakir dan miskin. Yang
keempat adalah berpuasa di bulan Ramadhan yang dimulai dari terbitnya fajar
hingga terbenamnya matahari. Dan yang kelima adalah berhaji ke Baitullah di
Mekah.
Melaksanakan ibadah
Haji adalah wajib bagi setiap kaum muslim, baik laki-laki maupun wanita, yang
telah memasuki usia aqil baligh dan telah mampu secara lahir maupun batin, dan
wajibnya hanya sekali seumur hidup.[1] Ibadah
haji merupakan salah satu dari kelima rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi
setiap umat muslim yang sudah mampu. Dalam pelaksanaan ibadah yang satu ini,
disyariatkan harus mencapai kriteria “mampu”. “Mampu” yang dimaksud disini adalah
mampu dalam segi harta, terutama yang digunakan untuk ongkos pergi ke Baitullah
di Mekah dan yang kedua ongkos untuk keluarga yang ditinggalkan dirumah selama
pergi beribadah ke Baitullah. Selain harus mampu dalam segi harta maupun fisik,
dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah tentunya ada beberapa syarat dan
ketentuan yang harus dipenuhi sehinga menyebabkan suatu ibadah sah dimata Allah
SWT.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Ketentuan Dari Ibadah Haji Menurut
Sudut Pandang Empat Mazhab ?
2.
Apa Ketentuan Dari Ibadah Umrah Menurut
Sudut Pandang Empat Mazhab ?
3.
Bagaimana Hikmah Dari Melaksanakan
Ibadah Haji Dan Umrah?
C. Tujuan Masalah
1.
Dapat Memahami Ketentuan Dari Ibadah
Haji Menurut Sudut Pandang Empat Mazhab
2.
Dapat Memahami Ketentuan Dari Ibadah
Umrah Menurut Sudut Pandang Empat Mazhab
3.
Dapat Mengetahui Hikmah Dari Melaksanakan
Ibadah Haji Dan Umrah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Haji
1. Pengertian Haji
Secara bahasa (etimologi) kata haji memiliki arti qashd, yaitu maksud, tujuan dan
menyengaja. Secara ustilah (terminologi) ibadah haji merupakan sengaja
mengunjungi ka’bah Allah dan tempat-tempat lainnya untuk melaksanakan thawaf, sa’i,
wukuf dan semua perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan manasik, dikarenakan
memenuhi panggilan Allah dan mencari Ridha-Nya pada waktu tertentu. Haji dalam
arti harfiyahnya (yakni mengunjungi tempat-tempat tertentu yang dihormati,
dengan tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan yang disembah) telah ada sebagai
tradisi umat manusia sejak dahulu kala.[2]
Ibadah haji merupakan ibadah yang sudah di syari’atkan
sejak Nabi-Nabi terdahulu. Pada sebuah
riwayat telah disebutkan bahwa Nabi Adam AS sewaktu berhaji , para malaikat
mengucapkan salam kepada beliau.
2. Hukum Haji
Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan
umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya,
fisik, dan waktu.[3]
Kemudian untuk yang yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah. Dan
barangsiapa yang kemudian mengingkari wajibnya berhaji maka ia termasuk ke
dalam golongan orang kafir. Kecuali bagi orang yang baru masuk Islam atau orang
yang tempat tinggalnya jauh dari para ulama, sehingga ia tidak dapat mengerti
tentang hukum-hukum Islam. Maka orang yang seperti itu tidak masuk kategori
kafir menurut pandapat yang kuat (rajih).
a.
Dalil
Wajib Haji
Ada
banyak sekali dalil yang membicarakan tentang wajibnya melaksanakan ibadah
haji, diantaranya adalah pada firman Allah SWT. Pada QS. Ali Imran: 97 yang
berbunyi:
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ
كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah”
Menurut
ijma’ ulama sejak dari masa sahabat, tabi’in, dan para tabi’ at-tabi’in hingga
sesudah mereka sampai saat ini, bahwa ibadah haji dihukumi fardhu muhakkamah, sekali seumur hidup bagi orang yang kuasa
menjalankannya.
b.
Bersegera
Melaksanakan Haji
Diatas
telah dikemukakan bahwa ibadah haji hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap orang yang
memiliki kesanggupan melaksanakannya. Akan tetapi para ulama mengalami
perbedaan pendapat tentang waktu pelaksanaannya (bisa ditunda atau harus
segera).
Menurut
ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah ibadah haji itu harus segera
dilaksanakan jika sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya. Seandainya
pelaksanaannya ditunda, maka ia akan berdosa karena penundaan tersebut.
Namun,
menurut Muhammad dan Syafi’i dalam melaksanakan ibadah haji boleh ditunda dan
tidak dihukumi dosa maupun sudah sanggup melaksanakannya.
c.
Pendapat
Yang Paling Kuat (Rajih)
Bersegera
dalam melaksanakan haji itu lebih baik dan lebih berhati-hati. Oleh Karena itu,
bagi setiap muslim dianjurkan untuk bersegera dalam melaksanakan haji selagi
masih sehat, muda, dan memiliki kesempatan. Jangan sampai menunda
pelaksanaannya sehingga tidak memiliki kesempatan lagi, seperti telah lanjut
usia dan lemah.
Adapun
imam syafii menyatakan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan haji pada tahun ke-10
karena memiliki alasan tertentu dan bukan berarti bahwa Nabi SAW memperbolehkan
pelaksanaan haji. Akan tetapi karena Nabi SAW tidak suka mencampuradukkan
pelaksanaan ibadah haji dengan perbuatan yang di dalamnya terdapat unsur
kemusyrikan. Karena, kala itu orang-orang musyrik ketika bertawaf di ka`bah dalam keadaan
telanjang. Hal itulah yang menjadi penundaan Nabi dalam pelaksanaan haji dikala
itu.
Jelaslah
bagi kita bahwa pendapat yang wajib untuk melaksanakan ibadah haji dengan itu
merupakan pendapat yang paling kuat.
3. Syarat Wajib Haji
Syarat
wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim
sehingga ia diwajibkan untuk melaksanakan haji. Dan barangsiapa yang belum
memenuhi syarat-syarat tersebut maka belum diwajibkan baginya untuk menunaikan
ibadah haji. Syarat Ibadah haji dan umrah ada yang bersifat umum dan ada yang
bersifat khusus. Syarat umum meliputi Islam, dewasa, berakal sehat, merdeka,
dan istita’ah (mampu
melaksanakannya).[4]
Para
ulama ahli fiqih (fuqaha) telah bersepakat dalam menetapkan syarat-syarat bagi
ibadah haji, sehingga dalam pelaksanaannya menjadi tidak wajib jika salah satu
dari syarat-syaratnya tersebut tidak ada.
a.
Islam
Menurut
3 madzhab sepakat bahwa islam termasuk syarat wajib haji. Imam Maliki
berpendapat bahwa islam itu sebuah syarat sah wajib bukan syarat wajib, orang
kafir pun juga diwajibkan haji tetapi orang kafir tersebut tidak bisa
mendapatkan keabsahan hajinya kecuali masuk islam. Kafir asli tidak ada
kewajiban untuk haji. Adapun permasalahan seorang muslim yang murtad maka tidak
ada kewajiban haji untuknya menurut pendapat Imam Hanafi dan Hambali. Sedangkan
menurut Imam Syafi’I tidak wajib haji bagi kafir asli. Adapun murtad yang mampu
ia diwajibkan haji tapi tidak mendapatkan keabsahan haji kecuali masuk islam
ketika orang murtad itu meninggal sebelum haji maka diperbolehkan digantikan
menggunakan harta peninggalannya. Menurut Imam Maliki Islam itu syarat sah,
bukan syarat wajib.
b.
Berakal
Bagi
orang yang tidak berakal, seperti halnya gila, ayan, atau idiot maka tidak
diwajibkan berhaji sampai ia sembuh dari penyakit tersebut. Kemudian seandainya
ia tetap melaksanakan haji tersebut maka ibadah hajinya dianggap tidak sah.
c.
Baligh
Anak
kecil yang masih dibawah usia maka tidak diwajibkan haji akan tetapi jika ia
berhaji, maka hajinya dianggap sah, tapi hukum hajinya dikategorikan sebagai
haji sunnah. Menurut Imam Abu Hanifah, anak kecil dianggap tidak sah ihramnya
dan tidak wajib baginya untuk membayar denda (dam) jika ia melanggar salah satu
dari ihram. Hanya saja, haji anak kecil dianggap sebagai latihan atasnya. Akan
tetapi para ulama tetap mengaggap bahwa hajinya anak kecil dihukumi sah
(sebagaimana hajinya orang dewasa).
d.
Merdeka
Seorang
budak tidak diwajibkan baginya untuk menunaikan ibadah hai karena ia telah diembankan
tugas untuk memenuhi kebutuhan dan perintah yang dibebankan dari tuannya. Disamping
itu, menunaikan ibadah haji itu memerlukan waktu, dan budak termasuk orang yang
tidak mampu dari segi waktu, biaya, dan lain-lain.
e.
Istita’ah
(Mampu)
Artinya
tidak wajib berhaji bagi orang yang tidak mampu. Akan tetapi, jika ia tetap
melaksanakannya maka hukum hajinya tetap sah. Kriteria mampu yang dimaksud
disini adalah mengenai kendaraan, bekal, ongkos dan keamanan selama diperjalanan
serta kesehatan badan.
4. Rukun Haji
Rukun haji merupakan hal-hal yang wajib dilakukan
dalam melaksanakan ibadah haji. Dan apabila ada yang tidak dilaksanakan maka
ibadah hajinya dinyatakan tidak sah dan harus mengulang pada kesempatan
berikutnya.
a.
Ihram
Kata
ihram diambil dari bahasa Arab Al-Haram,
yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan ihram karena, dengan berniat
haji dan umrah, bagi seorang muslim diharamkan baginya untuk berkat kotor, berhubungan
badan, menikah, dan sebagainya. Ada beberapa hal yang disunnahkan sebelum
melaksanakan ihram:
1.
Mandi
2.
Disunnahkan memakai pakaian ihram
sesudah shalat.
3.
Niat haji dan diperbolehkan untuk
memilih salah satu dari tiga nusuk ,yaitu
ifrad ,qiran dan tamathu’.
4.
Mengenakan dua helai kain putih yang
tidak berjahit.
b.
Thawaf
Thawaf artinya
mengelilingi, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali. Thawaf yang menjadi
rukun dalam pelaksanaan ibadah haji adalah thawaf ifadah. Dasar pelaksanaan
thawaf ini adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj: 29 yang berbunyi:
ثُمَّ
لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ
الْعَتِيقِ
Artinya: ”Dan hendaklah mereka melakukan thawaf
mengelilingi rumah yang tua itu (Baitullah)”.
Nabi Muhammad
SAW bersabda, ”Dari Abdullah bin Umar: Barangsiapa
berthawaf di Baitullah dan mengerjakan shalat dua rakaat, maka pahalanya
seperti membebaskan seorang budak.” (HR. Ibnu Majjah).
Macam-macam Thawaf:
1.
Thawaf Qudum, yaitu thawaf pembukaan
atau thawaf selamat datang yang dilakukan pada waktu jama’ah baru tiba di
Makkah. Thawaf qudum hukumnya sunnah.
2.
Thawaf Ifadah, merupakan salah satu dari
beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidak maka hajinya
batal.
3.
Thawaf Wada’, atau disebut juga sebagai
thawaf perpisahan merupakan salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakan sebagai
pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram.
4.
Thawaf Sunnat adalah thawaf yang bisa
dilakukan kapan saja kalau dilakukan
saat baru memasuki Masjidil Haram. Thawaf ini berfungsi sebagai pengganti dari
shalat tahiyatal masjid.
c.
Sa’i
Ibadah
sa’i salah satu dari beberapa rukun haji dan umrah yang pelaksanaannya dengan
berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali dari bukit Shafa ke bukit Marwah. Yang
diawali dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah.
d. Wukuf di Arafah
Wukuf artinya
berhenti atau berdiam diri. Wukuf dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan
dimulai dari dzuhur sampai matahari terbenam dipadang Arafah. Wukuf merupakan
puncak pelaksanaan dari ibadah haji.
Tiga Imam Madzhab sepakat atas masalah
rukun haji. Ada perbedaan menurut Imam Hanafi. Imam Hanafi mengemukakan bahwa
rukun haji itu hanya ada dua yaitu wukuf di Arofah dan Thawaf. Dan Imam Syafi’I
menambahkan dua rukun lagi yaitu memotong rambut dengan adanya syarat mencukur
tiga rambut walaupun semua atau sebagian dari rambut kepala. Proses cukurnya
dilaksanakan setelah wukuf dan setelah malam qurban secara tertib atau urut.
5. Wajib Haji
a.
Menurut Imam Hanafi ada 4:
1)
Sa’i diantara bukit Shafa dan Marwah
2)
Hadir di Muzdalifah
3)
Lempar jumrah setiap haji
4)
Thawaf shodar
b.
Menurut Imam Maliki ada 4:
1)
Mabit atau bertempat di Muzdalifah
2)
Mendahulukan lempar jumroh aqobah
3)
Kembali menetap atau mabit di Mina
setelah thawaf ifadah
4)
Taqshir/halq
c.
Menurut Imam Syafi’I ada 5:
1)
Ihram
2)
Mabit di Muzdalifah walaupun hanya
sebentar dengan syarat pada malam separuh kedua setelah wukuf di Arafah
3)
Lempar jumroh
4)
Mabit di Mina dilakukan pada malam hari
tasyriq
5)
Menjauhi perkara yang mengharomkan pada
saat ihram
d.
Menurut Imam Hambali ada 7:
1)
Ihram
2)
Wukuf
3)
Menginap di Muzdalifah
4)
Menginap di Mina
5)
Melempar jumrah dengan tertib
6)
Thalul atau memotong rambut
7)
Thawaf wada’
6. Sunnah Haji
a.
Menurut Imam Hanafi:
1)
Menginap di Mina dimalam hari qurban
2)
Menginap di Muzdalifah dimalam hari
qurban sebelum keluar dari Arofah
3)
Berangkat dari muzdalifah ke Mina
sebelum terbitnya matahari
4)
Tertib diantara 3 lemparan jumroh
5)
Shalat dua rokaat sebelum keluar atau
sesudah keluar dari Mekkah (baitullah)
b.
Menurut Imam Maliki:
1)
Khutbah dua setelah di masjid Arofah
2)
Mengqashar dzuhur dan ashar selain ahli
atau orang yang berada di Arofah
3)
Jama’ shalat maghrib dan isya’ di
Muzdalifah setelah keluar dari Arofah
4)
Qashar isya’ selain ahli Muzdalifah
5)
Menetapkan hadiah
c.
Menurut Imam Syafi’i:
1)
Menginap di Mina pada malam Arofah
2)
Wukuf ditempat haji yang dimuliakan
seperti gunung qozah
3)
Tidak cepat-cepat atau buru-buru di Mina
4)
Melunasi hutang sebelum berangkat haji
5)
Shalat, I’tikaf, thawaf, di Masjidil
Haram pada waktu didalamnya
6)
Masuk ka’bah dan shalat didalamnya
meskipun shalatnya shalat sunnah
7)
Minum air zam-zam dan menghadap qiblat
pada waktu minumnya
B. Umrah
1. Pengertian Umrah
Umrah
diambil dari kata I’timar, yang
memiliki arti berziarah. Umrah merupakan suatu ibadah yang memiliki kesamaan
dengan ibadah haji dengan melaksanakan thawaf, sa’i atau lari kecil dari bukit
Shafa ke bukit Marwah yang diawali dengan pemakaian ihram. Umrah sering disebut
pula dengan haji kecil.
Syarat,
rukun dan wajibnya umrah sama dengan ibadah haji, hanya saja tidak terdapat
amalan melaksanakan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah atau di Mina, dan
melempar jumrah. Kunjungan umrah yang disyari’atkan adalah melakukan thawaf di
Makkah, sa’i antara Shafa dan Marwah kemudian tahallul (mencukur rambut).
2. Hukum Umrah
Menurut golongan Hanfiyah dan Malikiyah hukum umrah
adalah sunnah. Sedangkan menurut pendapat dari golongan Syafi’iyah dan
Hambaliyah hukum umrah adalah fardlu. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT
yang artinya: ”Hendaklah kamu tunaikan
haji dan umrah karena Allah”. Umrah yang dimaksud pada ayat ini
dirangkaikan pada haji, sedang ia (haji) merupakan fardlu, maka umrah tersebut
fardlu pula.
Diriwayatkan
pula oleh Imam Syafi’i bahwa beliau pernah mengatakan tidak ada ketentuan yang qathi mengenai umrah, maka hukumnya
ialah sunnah. Sedangkan waktu pelaksanaan ibadah umrah menurut jumhur ulama
adalah sepanjang tahun. Akan tetapi golongan Hanafiyah berpendapat bahwa, apabila
umrah dilakukan pada hari Arofah, hari nahar, dan hari-hari tasyrik, maka
hukumnya adalah makruh.
Apabila
seorang muslim hendak melaksanakan umrah yang berada diluar tanah Haram, maka
baginya tidak diperbolehkan untuk melewati miqat tanpa ber-ihram umrah, dan
apabila ia telah berada di dalam tanah Haram, maka miqat ihramnya adalah di
tanah halal.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa rukun-rukun umrah itu ada lima, yaitu: Ihram,
Thawaf, Sa’i, Tahallul (mencukur rambut), dan Tertib. Sedangkan wajib umrah
adalah ihram dari miqat. Selebihnya merupakan ketentuan dan larangan umrah sama
halnya dengan ketentuan dan larangan ibadah haji.
C. Hikmah dari Melaksanakan Ibadah
Haji dan Umrah
Setiap ibadah
yang dilakukan oleh setiap muslim pasti memiliki hikmah dan tujuan tersendiri.
Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh
seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus
melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya menghadap diri kepada Allah Yang Maha
Agung.[5] Hikmah
dari melaksanakan ibadah haji dan umrah diantaranya adalah memperteguh keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Selain itu ibadah haji dapat meningkatkan jiwa
tauhid yang tinggi, merupakan pernyataan bagi umat Islam seluruh dunia menjadi
umat yang satu.
Ibadah haji
dapat memperkuat fisik dan mental, karena ibadah haji ataupun umrah adalah
ibadah yang berat dan memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya yang banyak
dan memperlukan kesabaran. Kemudian ibadah haji dan umrah dapat menumbuhkan
semangat berkorban, karena baik haji maupun umrah banyak meminta pengorbanan
berupa harta, benda jiwa besar dan pemurah, tenaga serta juga waktu.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Haji
merupakan menyengaja mengunjungi Baitullah di Makkah untuk melaksanakan
rukun-rukun dalam ibadah haji, yaitu Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf, Sa’i
diantara bukit Shafa dan bukit Marwah, Tahallul, dan yang terakhir adalah
tertib. Hukum dari pelaksanaan ibadah haji merupakan fardlu ‘ain bagi setiap
muslim yang telah mampu melaksanakannya. Selain itu sebelum melaksanakan ibadah
haji maka harus memenuhi syarat wajibnya haji, yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka
dan istita’ah (mampu).
Umrah
atau berziarah merupakan suatu ibadah yang dalam pelaksanaannya itu hampir
serupa dengan ibadah haji, hanya saja, letak perbedaannya adalah dalam
pelaksanaan ibadah umrah tidak ada pelaksanaan Wukuf di Arafah dan mabit di
Muzdalifah atau di Mina. Selain itu, ibadah umrah dapat dilaksanakan kapanpun
atau sewaktu-waktu. Sedangkan ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada rentang
waktu mulai tanggal 8-12 Dzulhijjah.
Hikmah
dari melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah memperteguh keimanan kita kepada
Allah SWT dan meningkatkan jiwa ketauhidan kita. Selain itu, ibadah haji dan umrah
juga dapat menumbuhkan semangat pengorbanan, karena dalam pelaksanaannya baik
haji maupun umrah meminta banyak pengorbanan, diantaranya adalah pengorbanan
harta, benda, jiwa serta waktu.
B. Saran
Setelah
penjelasan mengenai haji dan umrah yang telah kami paparkan diatas, maka bagi
kita sesama umat muslim jika kita merasa sudah mampu untuk melaksanakannya maka
bersegeralah selama biaya dan fisik kita masih mampu dan masih diberi kesempatan
oleh Allah SWT.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Baqir, Muhammad. Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Qur’an,
Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama, Jakarta Selatan: PT Mizan Publika,
2015.
Eka, Adi Tri. Panduan
Lengkap Ibadah Haji dan Umrah, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2015.
Widyani, Retno dan Mansyur Pribadi. Panduan Ibadah Haji dan Umrah, Cirebon:
Swagati Press, 2010.
Zulkifli, Rambu-rambu
Fiqh Ibadah: Mengharmoniskan Hubungan Vertikal dan Horizontal, Yogyakarta:
Kalimedia, 2017.
[1]Adi Tri Eka, Panduan Lengkap Ibadah Haji dan Umrah (Jakarta: PT Bhuana Ilmu
Populer, 2015), h. 25.
[2]Muhammad Al-Baqir, Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Qur’an,
Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama, (Jakarta Selatan: PT Mizan Publika,
2015), h. 401.
[3]Retno Widyani dan Mansyur
Pribadi, Panduan Ibadah Haji dan Umrah
(Cirebon: Swagati Press 2010), h. 14.
[4]Widyani dan Pribadi, Panduan Ibadah Haji, h. 15.
[5] Zulkifli, Rambu-rambu Fiqh Ibadah: Mengharmoniskan Hubungan Vertikal dan
Horizontal, (Yogyakarta: Kalimedia, 2017), h. 228.

No comments:
Post a Comment