Thursday, March 1, 2018

Haji dan Umroh



Agama Islam merupakan agama yang paling mengedepankan Hukum syariat. Di dalam agama Islam, ada lima rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap individunya. Kelima rukun tersebut yang pertama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah SWT. Dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Yang kedua adalah mendirikan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Yang ketiga membayar zakat untuk orang fakir dan miskin. Yang keempat adalah berpuasa di bulan Ramadhan yang dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dan yang kelima adalah berhaji ke Baitullah di Mekah.

Melaksanakan ibadah Haji adalah wajib bagi setiap kaum muslim, baik laki-laki maupun wanita, yang telah memasuki usia aqil baligh dan telah mampu secara lahir maupun batin, dan wajibnya hanya sekali seumur hidup.[1] Ibadah haji merupakan salah satu dari kelima rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat muslim yang sudah mampu. Dalam pelaksanaan ibadah yang satu ini, disyariatkan harus mencapai kriteria “mampu”. “Mampu” yang dimaksud disini adalah mampu dalam segi harta, terutama yang digunakan untuk ongkos pergi ke Baitullah di Mekah dan yang kedua ongkos untuk keluarga yang ditinggalkan dirumah selama pergi beribadah ke Baitullah. Selain harus mampu dalam segi harta maupun fisik, dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sehinga menyebabkan suatu ibadah sah dimata Allah SWT.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa Ketentuan Dari Ibadah Haji Menurut Sudut Pandang Empat Mazhab ?
2.      Apa Ketentuan Dari Ibadah Umrah Menurut Sudut Pandang Empat Mazhab ?
3.      Bagaimana Hikmah Dari Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah?
C.      Tujuan Masalah
1.      Dapat Memahami Ketentuan Dari Ibadah Haji Menurut Sudut Pandang Empat Mazhab
2.      Dapat Memahami Ketentuan Dari Ibadah Umrah Menurut Sudut Pandang Empat Mazhab
3.      Dapat Mengetahui Hikmah Dari Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Haji
1.      Pengertian Haji
Secara bahasa (etimologi) kata haji memiliki arti qashd, yaitu maksud, tujuan dan menyengaja. Secara ustilah (terminologi) ibadah haji merupakan sengaja mengunjungi ka’bah Allah dan tempat-tempat lainnya untuk melaksanakan thawaf, sa’i, wukuf dan semua perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan manasik, dikarenakan memenuhi panggilan Allah dan mencari Ridha-Nya pada waktu tertentu. Haji dalam arti harfiyahnya (yakni mengunjungi tempat-tempat tertentu yang dihormati, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan yang disembah) telah ada sebagai tradisi umat manusia sejak dahulu kala.[2]
Ibadah haji merupakan ibadah yang sudah di syari’atkan sejak Nabi-Nabi  terdahulu. Pada sebuah riwayat telah disebutkan bahwa Nabi Adam AS sewaktu berhaji , para malaikat mengucapkan salam kepada beliau.
2.      Hukum Haji
Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik, dan waktu.[3] Kemudian untuk yang yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah. Dan barangsiapa yang kemudian mengingkari wajibnya berhaji maka ia termasuk ke dalam golongan orang kafir. Kecuali bagi orang yang baru masuk Islam atau orang yang tempat tinggalnya jauh dari para ulama, sehingga ia tidak dapat mengerti tentang hukum-hukum Islam. Maka orang yang seperti itu tidak masuk kategori kafir menurut pandapat yang kuat (rajih).
a.         Dalil Wajib Haji
Ada banyak sekali dalil yang membicarakan tentang wajibnya melaksanakan ibadah haji, diantaranya adalah pada firman Allah SWT. Pada QS. Ali Imran: 97 yang berbunyi:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”
Menurut ijma’ ulama sejak dari masa sahabat, tabi’in, dan para tabi’ at-tabi’in hingga sesudah mereka sampai saat ini, bahwa ibadah haji dihukumi fardhu muhakkamah, sekali seumur hidup bagi orang yang kuasa menjalankannya.
b.        Bersegera Melaksanakan Haji
Diatas telah dikemukakan bahwa ibadah haji hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap orang yang memiliki kesanggupan melaksanakannya. Akan tetapi para ulama mengalami perbedaan pendapat tentang waktu pelaksanaannya (bisa ditunda atau harus segera).
Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah ibadah haji itu harus segera dilaksanakan jika sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya. Seandainya pelaksanaannya ditunda, maka ia akan berdosa karena penundaan tersebut.
Namun, menurut Muhammad dan Syafi’i dalam melaksanakan ibadah haji boleh ditunda dan tidak dihukumi dosa maupun sudah sanggup melaksanakannya.
c.         Pendapat Yang Paling Kuat (Rajih)
Bersegera dalam melaksanakan haji itu lebih baik dan lebih berhati-hati. Oleh Karena itu, bagi setiap muslim dianjurkan untuk bersegera dalam melaksanakan haji selagi masih sehat, muda, dan memiliki kesempatan. Jangan sampai menunda pelaksanaannya sehingga tidak memiliki kesempatan lagi, seperti telah lanjut usia dan lemah.
Adapun imam syafii menyatakan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan haji pada tahun ke-10 karena memiliki alasan tertentu dan bukan berarti bahwa Nabi SAW memperbolehkan pelaksanaan haji. Akan tetapi karena Nabi SAW tidak suka mencampuradukkan pelaksanaan ibadah haji dengan perbuatan yang di dalamnya terdapat unsur kemusyrikan. Karena, kala itu orang-orang musyrik  ketika bertawaf di ka`bah dalam keadaan telanjang. Hal itulah yang menjadi penundaan Nabi dalam pelaksanaan haji dikala itu.
Jelaslah bagi kita bahwa pendapat yang wajib untuk melaksanakan ibadah haji dengan itu merupakan pendapat yang paling kuat.
3.      Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim sehingga ia diwajibkan untuk melaksanakan haji. Dan barangsiapa yang belum memenuhi syarat-syarat tersebut maka belum diwajibkan baginya untuk menunaikan ibadah haji. Syarat Ibadah haji dan umrah ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Syarat umum meliputi Islam, dewasa, berakal sehat, merdeka, dan istita’ah (mampu melaksanakannya).[4]
Para ulama ahli fiqih (fuqaha) telah bersepakat dalam menetapkan syarat-syarat bagi ibadah haji, sehingga dalam pelaksanaannya menjadi tidak wajib jika salah satu dari syarat-syaratnya tersebut tidak ada.
a.         Islam
Menurut 3 madzhab sepakat bahwa islam termasuk syarat wajib haji. Imam Maliki berpendapat bahwa islam itu sebuah syarat sah wajib bukan syarat wajib, orang kafir pun juga diwajibkan haji tetapi orang kafir tersebut tidak bisa mendapatkan keabsahan hajinya kecuali masuk islam. Kafir asli tidak ada kewajiban untuk haji. Adapun permasalahan seorang muslim yang murtad maka tidak ada kewajiban haji untuknya menurut pendapat Imam Hanafi dan Hambali. Sedangkan menurut Imam Syafi’I tidak wajib haji bagi kafir asli. Adapun murtad yang mampu ia diwajibkan haji tapi tidak mendapatkan keabsahan haji kecuali masuk islam ketika orang murtad itu meninggal sebelum haji maka diperbolehkan digantikan menggunakan harta peninggalannya. Menurut Imam Maliki Islam itu syarat sah, bukan syarat wajib.
b.        Berakal
Bagi orang yang tidak berakal, seperti halnya gila, ayan, atau idiot maka tidak diwajibkan berhaji sampai ia sembuh dari penyakit tersebut. Kemudian seandainya ia tetap melaksanakan haji tersebut maka ibadah hajinya dianggap tidak sah.
c.         Baligh
Anak kecil yang masih dibawah usia maka tidak diwajibkan haji akan tetapi jika ia berhaji, maka hajinya dianggap sah, tapi hukum hajinya dikategorikan sebagai haji sunnah. Menurut Imam Abu Hanifah, anak kecil dianggap tidak sah ihramnya dan tidak wajib baginya untuk membayar denda (dam) jika ia melanggar salah satu dari ihram. Hanya saja, haji anak kecil dianggap sebagai latihan atasnya. Akan tetapi para ulama tetap mengaggap bahwa hajinya anak kecil dihukumi sah (sebagaimana hajinya orang dewasa).
d.        Merdeka
Seorang budak tidak diwajibkan baginya untuk menunaikan ibadah hai karena ia telah diembankan tugas untuk memenuhi kebutuhan dan perintah yang dibebankan dari tuannya. Disamping itu, menunaikan ibadah haji itu memerlukan waktu, dan budak termasuk orang yang tidak mampu dari segi waktu, biaya, dan lain-lain.
e.         Istita’ah (Mampu)
Artinya tidak wajib berhaji bagi orang yang tidak mampu. Akan tetapi, jika ia tetap melaksanakannya maka hukum hajinya tetap sah. Kriteria mampu yang dimaksud disini adalah mengenai kendaraan, bekal, ongkos dan keamanan selama diperjalanan serta kesehatan badan.
4.      Rukun Haji
Rukun haji merupakan hal-hal yang wajib dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji. Dan apabila ada yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya dinyatakan tidak sah dan harus mengulang pada kesempatan berikutnya.
a.         Ihram
Kata ihram diambil dari bahasa Arab Al-Haram, yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan ihram karena, dengan berniat haji dan umrah, bagi seorang muslim diharamkan baginya untuk berkat kotor, berhubungan badan, menikah, dan sebagainya. Ada beberapa hal yang disunnahkan sebelum melaksanakan ihram:
1.        Mandi
2.        Disunnahkan memakai pakaian ihram sesudah shalat.
3.        Niat haji dan diperbolehkan untuk memilih salah satu dari tiga nusuk ,yaitu ifrad ,qiran dan tamathu’.
4.        Mengenakan dua helai kain putih yang tidak berjahit.
b.        Thawaf
Thawaf artinya mengelilingi, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali. Thawaf yang menjadi rukun dalam pelaksanaan ibadah haji adalah thawaf ifadah. Dasar pelaksanaan thawaf ini adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj: 29 yang berbunyi:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya: ”Dan hendaklah mereka melakukan thawaf mengelilingi rumah yang tua itu (Baitullah)”.
Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Dari Abdullah bin Umar: Barangsiapa berthawaf di Baitullah dan mengerjakan shalat dua rakaat, maka pahalanya seperti membebaskan seorang budak.” (HR. Ibnu Majjah).
 Macam-macam Thawaf:
1.      Thawaf Qudum, yaitu thawaf pembukaan atau thawaf selamat datang yang dilakukan pada waktu jama’ah baru tiba di Makkah. Thawaf qudum hukumnya sunnah.
2.      Thawaf Ifadah, merupakan salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidak maka hajinya batal.
3.      Thawaf Wada’, atau disebut juga sebagai thawaf perpisahan merupakan salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakan sebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram.
4.      Thawaf Sunnat adalah thawaf yang bisa dilakukan kapan saja kalau  dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram. Thawaf ini berfungsi sebagai pengganti dari shalat tahiyatal masjid.
c.         Sa’i
Ibadah sa’i salah satu dari beberapa rukun haji dan umrah yang pelaksanaannya dengan berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali dari bukit Shafa ke bukit Marwah. Yang diawali dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah.
d.      Wukuf di Arafah
Wukuf artinya berhenti atau berdiam diri. Wukuf dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan dimulai dari dzuhur sampai matahari terbenam dipadang Arafah. Wukuf merupakan puncak pelaksanaan dari ibadah haji.
Tiga Imam Madzhab sepakat atas masalah rukun haji. Ada perbedaan menurut Imam Hanafi. Imam Hanafi mengemukakan bahwa rukun haji itu hanya ada dua yaitu wukuf di Arofah dan Thawaf. Dan Imam Syafi’I menambahkan dua rukun lagi yaitu memotong rambut dengan adanya syarat mencukur tiga rambut walaupun semua atau sebagian dari rambut kepala. Proses cukurnya dilaksanakan setelah wukuf dan setelah malam qurban secara tertib atau urut.
5.      Wajib Haji
a.         Menurut Imam Hanafi ada 4:
1)        Sa’i diantara bukit Shafa dan Marwah
2)        Hadir di Muzdalifah
3)        Lempar jumrah setiap haji
4)        Thawaf shodar
b.      Menurut Imam Maliki ada 4:
1)        Mabit atau bertempat di Muzdalifah
2)        Mendahulukan lempar jumroh aqobah
3)        Kembali menetap atau mabit di Mina setelah thawaf ifadah
4)        Taqshir/halq
c.       Menurut Imam Syafi’I ada 5:
1)        Ihram
2)        Mabit di Muzdalifah walaupun hanya sebentar dengan syarat pada malam separuh kedua setelah wukuf di Arafah
3)        Lempar jumroh
4)        Mabit di Mina dilakukan pada malam hari tasyriq
5)        Menjauhi perkara yang mengharomkan pada saat ihram
d.      Menurut Imam Hambali ada 7:
1)        Ihram
2)        Wukuf
3)        Menginap di Muzdalifah
4)        Menginap di Mina
5)        Melempar jumrah dengan tertib
6)        Thalul atau memotong rambut
7)        Thawaf wada’                                               
6.      Sunnah Haji
a.       Menurut Imam Hanafi:
1)        Menginap di Mina dimalam hari qurban
2)        Menginap di Muzdalifah dimalam hari qurban sebelum keluar dari Arofah
3)        Berangkat dari muzdalifah ke Mina sebelum terbitnya matahari
4)        Tertib diantara 3 lemparan jumroh
5)        Shalat dua rokaat sebelum keluar atau sesudah keluar dari Mekkah (baitullah)
b.      Menurut Imam Maliki:
1)        Khutbah dua setelah di masjid Arofah
2)        Mengqashar dzuhur dan ashar selain ahli atau orang yang berada di Arofah
3)        Jama’ shalat maghrib dan isya’ di Muzdalifah setelah keluar dari Arofah
4)        Qashar isya’ selain ahli Muzdalifah
5)        Menetapkan hadiah
c.       Menurut Imam Syafi’i:
1)        Menginap di Mina pada malam Arofah
2)        Wukuf ditempat haji yang dimuliakan seperti gunung qozah
3)        Tidak cepat-cepat atau buru-buru di Mina
4)        Melunasi hutang sebelum berangkat haji
5)        Shalat, I’tikaf, thawaf, di Masjidil Haram pada waktu didalamnya
6)        Masuk ka’bah dan shalat didalamnya meskipun shalatnya shalat sunnah
7)        Minum air zam-zam dan menghadap qiblat pada waktu minumnya
B.       Umrah
1.      Pengertian Umrah
Umrah diambil dari kata I’timar, yang memiliki arti berziarah. Umrah merupakan suatu ibadah yang memiliki kesamaan dengan ibadah haji dengan melaksanakan thawaf, sa’i atau lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah yang diawali dengan pemakaian ihram. Umrah sering disebut pula dengan haji kecil.
Syarat, rukun dan wajibnya umrah sama dengan ibadah haji, hanya saja tidak terdapat amalan melaksanakan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah atau di Mina, dan melempar jumrah. Kunjungan umrah yang disyari’atkan adalah melakukan thawaf di Makkah, sa’i antara Shafa dan Marwah kemudian tahallul (mencukur rambut).
2.      Hukum Umrah
Menurut golongan Hanfiyah dan Malikiyah hukum umrah adalah sunnah. Sedangkan menurut pendapat dari golongan Syafi’iyah dan Hambaliyah hukum umrah adalah fardlu. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT yang artinya: ”Hendaklah kamu tunaikan haji dan umrah karena Allah”. Umrah yang dimaksud pada ayat ini dirangkaikan pada haji, sedang ia (haji) merupakan fardlu, maka umrah tersebut fardlu pula.
Diriwayatkan pula oleh Imam Syafi’i bahwa beliau pernah mengatakan tidak ada ketentuan yang qathi mengenai umrah, maka hukumnya ialah sunnah. Sedangkan waktu pelaksanaan ibadah umrah menurut jumhur ulama adalah sepanjang tahun. Akan tetapi golongan Hanafiyah berpendapat bahwa, apabila umrah dilakukan pada hari Arofah, hari nahar, dan hari-hari tasyrik, maka hukumnya adalah makruh.
Apabila seorang muslim hendak melaksanakan umrah yang berada diluar tanah Haram, maka baginya tidak diperbolehkan untuk melewati miqat tanpa ber-ihram umrah, dan apabila ia telah berada di dalam tanah Haram, maka miqat ihramnya adalah di tanah halal.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rukun-rukun umrah itu ada lima, yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’i, Tahallul (mencukur rambut), dan Tertib. Sedangkan wajib umrah adalah ihram dari miqat. Selebihnya merupakan ketentuan dan larangan umrah sama halnya dengan ketentuan dan larangan ibadah haji.

C.      Hikmah dari Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah
Setiap ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim pasti memiliki hikmah dan tujuan tersendiri. Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya menghadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.[5] Hikmah dari melaksanakan ibadah haji dan umrah diantaranya adalah memperteguh keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Selain itu ibadah haji dapat meningkatkan jiwa tauhid yang tinggi, merupakan pernyataan bagi umat Islam seluruh dunia menjadi umat yang satu.
Ibadah haji dapat memperkuat fisik dan mental, karena ibadah haji ataupun umrah adalah ibadah yang berat dan memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya yang banyak dan memperlukan kesabaran. Kemudian ibadah haji dan umrah dapat menumbuhkan semangat berkorban, karena baik haji maupun umrah banyak meminta pengorbanan berupa harta, benda jiwa besar dan pemurah, tenaga serta juga waktu.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Haji merupakan menyengaja mengunjungi Baitullah di Makkah untuk melaksanakan rukun-rukun dalam ibadah haji, yaitu Ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf, Sa’i diantara bukit Shafa dan bukit Marwah, Tahallul, dan yang terakhir adalah tertib. Hukum dari pelaksanaan ibadah haji merupakan fardlu ‘ain bagi setiap muslim yang telah mampu melaksanakannya. Selain itu sebelum melaksanakan ibadah haji maka harus memenuhi syarat wajibnya haji, yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka dan istita’ah (mampu).
Umrah atau berziarah merupakan suatu ibadah yang dalam pelaksanaannya itu hampir serupa dengan ibadah haji, hanya saja, letak perbedaannya adalah dalam pelaksanaan ibadah umrah tidak ada pelaksanaan Wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah atau di Mina. Selain itu, ibadah umrah dapat dilaksanakan kapanpun atau sewaktu-waktu. Sedangkan ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada rentang waktu  mulai tanggal 8-12 Dzulhijjah.
Hikmah dari melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah memperteguh keimanan kita kepada Allah SWT dan meningkatkan jiwa ketauhidan kita. Selain itu, ibadah haji dan umrah juga dapat menumbuhkan semangat pengorbanan, karena dalam pelaksanaannya baik haji maupun umrah meminta banyak pengorbanan, diantaranya adalah pengorbanan harta, benda, jiwa serta waktu.
B.       Saran
Setelah penjelasan mengenai haji dan umrah yang telah kami paparkan diatas, maka bagi kita sesama umat muslim jika kita merasa sudah mampu untuk melaksanakannya maka bersegeralah selama biaya dan fisik kita masih mampu dan masih diberi kesempatan oleh Allah SWT.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Baqir, Muhammad. Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama, Jakarta Selatan: PT Mizan Publika, 2015.
Eka, Adi Tri. Panduan Lengkap Ibadah Haji dan Umrah, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2015.
Widyani, Retno dan Mansyur Pribadi. Panduan Ibadah Haji dan Umrah, Cirebon: Swagati Press, 2010.
Zulkifli, Rambu-rambu Fiqh Ibadah: Mengharmoniskan Hubungan Vertikal dan Horizontal, Yogyakarta: Kalimedia, 2017.



[1]Adi Tri Eka, Panduan Lengkap Ibadah Haji dan Umrah (Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2015), h. 25.
[2]Muhammad Al-Baqir, Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama, (Jakarta Selatan: PT Mizan Publika, 2015), h. 401.
[3]Retno Widyani dan Mansyur Pribadi, Panduan Ibadah Haji dan Umrah (Cirebon: Swagati Press 2010), h. 14.
[4]Widyani dan Pribadi, Panduan Ibadah Haji, h. 15.
[5] Zulkifli, Rambu-rambu Fiqh Ibadah: Mengharmoniskan Hubungan Vertikal dan Horizontal, (Yogyakarta: Kalimedia, 2017), h. 228.

No comments:

Post a Comment