Wednesday, September 16, 2020

PEREMPUAN DALAM ISLAM DAN HAM

Menyoal hak-hak perempuan menjadi masalah yang sangat penting untuk dibicarakan di seluruh dunia dan di berbagai lapisan masyarakat. Alasannya jelas karena selama ribuan tahun silam perempuan dianggap sebagai makhluk kelas rendah dan terus menerus berada dibawah kuasa laki-laki dalam kelompok masyarakat patriarkal.

Selama berabad-abad hukum alam telah mengelompokkan perempuan sebagai “makhluk kelas dua” dalam strata sosial. Mereka dianggap berada jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki serta harus tunduk patuh  atas kekuasaan dan hegemoni mereka.

Kemudian turunnya agama islam ke muka bumi telah membawa perubahan yang signifikan terutama bagi kaum perempuan. Islam datang dengan misi pengembalian hak-hak perempuan yang telah lama dirampas oleh kaum laki-laki di zaman jahiliyah.

Islam telah mengembalikan harkat dan martabat perempuan yang sempat hilang. Serta mengembalikan hak-hak mereka yang selama ini telah didominasi oleh kaum laki-laki, tersingkirkan oleh tradisi keagamaan, kebangsaan yang sempit, dan fanatisme golongan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Demikian pula dengan perempuan, seharusnya mereka mendapatkan hak dan kebebasannya seperti makhluk tuhan yang lain. Hak-hak perempuan yang terhegemoni oleh  laki-laki contohnya dalam berperan di wilayah publik, karena perempuan selalu dianggap bahwa ruangnya hanya di wilayah domestik.

Sehingga ketika perempuan melakukan hal di luar wilayah mereka selalu diberi stereotipe (pelabelan buruk) oleh lingkungannya. Hal ini disebabkan oleh rekonstruksi fikiran masyarakat yang selalu memarjinalkan kedudukan dan keberadaan perempuan.

Pada sebuah contoh kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan hampir tidak ada pembelaan yang mereka dapatkan. Justru sebaliknya perempuan diletakkan pada posisi penyebab masalah karena perempuanlah yang telah menyalahi aturan masyarakat. Aturan yang mengikat perempuan pada belenggu ketidakbebasan dalam hal apapun termasuk keluar pada malam hari dan menggunakan pakaian yang terbuka. Karena pada banyak kasus pemerkosaan justru perempuan yang disalahkan karena memakai pakaian yang terbuka sehingga menyebabkan laki-laki ingin berbuat jahat dan memerkosanya.

Padahal seharusnya perempuan diberikan hak dan kebebasannya untuk memilih dan menentukan jalan kehidupannya masing-masing dan tak terlepas dari koridor keagamaan dan kepercayaan yang dianutnya.

Dalam hal ini perempuan sangat rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi sehingga yang menjadi hak-hak mereka menjadi terabaikan, sebab perempuan dianggap sebagai makhluk yang lemah. Fenomena ini sering terjadi dalam kehidupan masyarakat akibat pengetahuan dan pemahaman mereka yang lemah dan tidak mengerti dengan hak-hak perempuan.

Dalam agama islam sendiri tidak ada paksaan bagi umat manusia untuk memeluk suatu ajaran karena keterpaksaan. Islam senantiasa mengajarkan umatnya agar menjadi ummat al-wasatha yang menjadikan dirinya bersifat toleran dalam menyikapi setiap persoalan termasuk perbedaan perspektif. Sebab disadari atau tidak, di dunia ini terdapat keanekaragaman pemikiran dan semakin terbuka eksistensinya selama dunia ini terus berjalan.

Oleh sebab itu diskursus soal hak dan kebebasan bagi perempuan sudah selayaknya digalakkan agar semakin membuka pikiran masyarakat luas yang selama ini telah terekonstruksi dan terkesan memarjinalkan kaum perempuan. Walau bagaimanapun perempuan adalah manusia dan mereka berhak mendapatkan haknya dalam ruang apapun. Baik wilayah domestik, publik, politik, organisasi, kedudukan, kekuasaan, dan masih banyak lain-lain termasuk hal sekecil apapun.

Adanya hak asasi manusia bertujuan menjamin harkat dan martabat setiap orang. Hak asasi memberikan kekuatan moral untuk menjamin dan melindungi martabat manusia berdasarkan hukum bukan atas dasar kehendak, keadaan, ataupun kecenderungan politik tertentu.

Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa setiap manusia memiliki sekaligus hak atas kebebasan, rasa aman, dan standar hidup yang layak dalam hal apapun terlebih bagi perempuan. @wnhlc


 

 

 

No comments:

Post a Comment