Menyoal
hak-hak perempuan menjadi masalah yang sangat penting untuk dibicarakan di
seluruh dunia dan di berbagai lapisan masyarakat. Alasannya jelas karena selama
ribuan tahun silam perempuan dianggap sebagai makhluk kelas rendah dan terus
menerus berada dibawah kuasa laki-laki dalam kelompok masyarakat patriarkal.
Selama
berabad-abad hukum alam telah mengelompokkan perempuan sebagai “makhluk kelas dua” dalam strata sosial.
Mereka dianggap berada jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki serta harus
tunduk patuh atas kekuasaan dan hegemoni
mereka.
Kemudian turunnya agama islam ke muka bumi telah membawa perubahan yang signifikan terutama bagi kaum perempuan. Islam datang dengan misi pengembalian hak-hak perempuan yang telah lama dirampas oleh kaum laki-laki di zaman jahiliyah.
Islam
telah mengembalikan harkat dan martabat perempuan yang sempat hilang. Serta
mengembalikan hak-hak mereka yang selama ini telah didominasi oleh kaum
laki-laki, tersingkirkan oleh tradisi keagamaan, kebangsaan yang sempit, dan
fanatisme golongan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Demikian
pula dengan perempuan, seharusnya mereka mendapatkan hak dan kebebasannya
seperti makhluk tuhan yang lain. Hak-hak perempuan yang terhegemoni oleh laki-laki contohnya dalam berperan di wilayah
publik, karena perempuan selalu dianggap bahwa ruangnya hanya di wilayah
domestik.
Sehingga
ketika perempuan melakukan hal di luar wilayah mereka selalu diberi stereotipe (pelabelan buruk) oleh
lingkungannya. Hal ini disebabkan oleh rekonstruksi fikiran masyarakat yang
selalu memarjinalkan kedudukan dan keberadaan perempuan.
Pada
sebuah contoh kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan hampir tidak ada
pembelaan yang mereka dapatkan. Justru sebaliknya perempuan diletakkan pada
posisi penyebab masalah karena perempuanlah yang telah menyalahi aturan
masyarakat. Aturan yang mengikat perempuan pada belenggu ketidakbebasan dalam
hal apapun termasuk keluar pada malam hari dan menggunakan pakaian yang terbuka.
Karena pada banyak kasus pemerkosaan justru perempuan yang disalahkan karena
memakai pakaian yang terbuka sehingga menyebabkan laki-laki ingin berbuat jahat
dan memerkosanya.
Padahal seharusnya perempuan diberikan
hak dan kebebasannya untuk memilih dan menentukan jalan kehidupannya
masing-masing dan tak terlepas dari koridor keagamaan dan kepercayaan yang
dianutnya.
Dalam
hal ini perempuan sangat rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi sehingga
yang menjadi hak-hak mereka menjadi terabaikan, sebab perempuan dianggap
sebagai makhluk yang lemah. Fenomena ini sering terjadi dalam kehidupan
masyarakat akibat pengetahuan dan pemahaman mereka yang lemah dan tidak mengerti
dengan hak-hak perempuan.
Dalam
agama islam sendiri tidak ada paksaan bagi umat manusia untuk memeluk suatu
ajaran karena keterpaksaan. Islam senantiasa mengajarkan umatnya
agar menjadi ummat al-wasatha yang
menjadikan dirinya bersifat toleran dalam menyikapi setiap persoalan termasuk
perbedaan perspektif. Sebab disadari atau tidak, di dunia ini terdapat
keanekaragaman pemikiran dan semakin terbuka eksistensinya selama dunia ini
terus berjalan.
Oleh sebab itu diskursus soal hak dan kebebasan bagi perempuan
sudah selayaknya digalakkan agar semakin membuka pikiran masyarakat luas yang
selama ini telah terekonstruksi dan terkesan memarjinalkan kaum perempuan.
Walau bagaimanapun perempuan adalah manusia dan mereka berhak mendapatkan
haknya dalam ruang apapun. Baik wilayah domestik, publik, politik, organisasi,
kedudukan, kekuasaan, dan masih banyak lain-lain termasuk hal sekecil apapun.
Adanya
hak asasi manusia bertujuan menjamin harkat dan martabat setiap orang. Hak
asasi memberikan kekuatan moral untuk menjamin dan melindungi martabat manusia
berdasarkan hukum bukan atas dasar kehendak, keadaan, ataupun kecenderungan
politik tertentu.
Secara
sederhana, dapat dikatakan bahwa setiap manusia memiliki sekaligus hak atas
kebebasan, rasa aman, dan standar hidup yang layak dalam hal apapun terlebih
bagi perempuan. @wnhlc

No comments:
Post a Comment