Beberapa orang dekat di lingkunganku sudah tidak banyak lagi menanyakan sebuah alasan mengapa aku memilih mengambil jurusan hukum ketika kuliah. tapi setiap orang baru yang aku temui, kemudian mereka berkenalan denganku, kemudian berbagi cerita dan pengalaman, tentu hal ini menjadi pertanyaan wajib dan pokok bagi mereka.
Sejak lulus Madrasah Aliyah, aku bercita-cita untuk melanjutkan pendidikanku di Pondok Pesantren saja, khususnya untuk menghafal Al-Qur'an. Rencanaku ini dilatarbelakangi dengan pemilihian jurusan peminatan keagaaman ketika di bangku Madrasah Aliyah. Salah satu mata pelajaran terfavoritku di bangku MA dulu adalah mata pelajaran Ilmu Tafsir. Sebuah ilmu tentang penafsiran ayat-ayat suci Al-Qur'an berikut dengan penjelasan dan asbabun nuzul ayat. Inilah yang melatarbelakangi niatku untuk melanjutkan belajar menghafal ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Akan tetapi, dengan banyaknya pertimbangan dan nasehat dari orang tuaku di kala itu, mereka mengkhawatirkan penyesalanku di kemudian hari apabila aku tidak melanjutkan pendidikan di bangku akademik. Mereka mengkhawatirkan kelak aku akan iri kepada kedua saudara perempuanku yang sudah lulus dari bangku kuliah dan melanjutkan masa depannya yang cerah sebagai guru. Akibat dari ke khawatiran kedua orang tua ku inilah, aku mengikuti keinginan mereka untuk melanjutkan kuliah. Akan tetapi dengan syarat aku memilih sendiri jurusan yang aku kehendaki.
Dikarenakan keinginanku sangat kuat untuk menjadi pembelajar dan pengkaji ilmu Al-Qur'an, aku memilih untuk mengambil jurusan Ahwal Al-Syakhsyiyyah (Hukum Keluarga Islam/HKI). Yaitu satu-satunya jurusan yang menyediakan mata kuliah Tafsir Ayat Ahkam. Yang mana pada saat itu aku tidak terlalu faham dengan pembahasan apa yang akan dikaji didalamnya. Pendek keputusan yang aku ambil saat itu adalah aku telah memilih jurusan hukum yang mengkaji tafsir ayat Al-Qur'an.
Sejauh perjalananku menjadi mahasiswa jurusan HKI, atau pendek kata jurusan hukum, aku belum terlalu mengerti tentang prospek karir kedepannya yang akan aku jalani seperti apa, lapangan pekerjaan yang cocok untuk sarjana hukum apa, dan output dari perkuliahanku sebagai mahasiswa jurusan hukum apa saja aku tidak mengerti sama sekali.
Seiring berjalannya waktu, aku pun mulai memahami bahwa prospek kedepan dari kuliah penjurusan hukum adalah menjadi sarjana hukum. Yaitu menjadi seorang praktisi hukum yang berdaya nalar intelektual jujur dan adil, konsultan hukum yang dapat membantu masyarakat menyalurkan hak dan permasalahan yang mereka alami, membantu melakukan advokasi bagi masyarakat yang tidak mengerti prosedur penyelesaian perkara hukum sehari-hari, dan mennjadi mediator bagi kedua belah pihak masyarakat yang sedang bersengketa.
Tentu semua itu membutuhkan waktu yang sangat lama untuk aku dapat mengerti dan memahaminya. Karena seingatku dulu, selama empat tahun kuliah aku lebih banyak menghabiskan waktu perkuliahan di kegiatan diluar kampus dan organisasi. Seperti mengikuti seminar, diskusi dan bedah buku, rapat Unit Kegiatan Mahasiswa, demonstrasi, dan lain sebagainya.
Mungkin beberapa cerita tentang perjalanan perkuliahanku akan aku bagikan di tulisanku di lain waktu. Sekian dan terimakasih...
No comments:
Post a Comment