Friday, December 8, 2017

Makalah Hukum Tata Negara

A.      Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya tata hukum Indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia (17-8-1945). Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah tata hukumnya, hal itu dinyatakan dalam:
1.      Proklamasi kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
2.      Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. “Kemudian daripada itu… disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
Pernyataan tersebut mengandung arti:
a.       Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
b.      Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Didalam Undang-Undang Dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
UUD hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata Hukum Indonesia. Masih ada banyak lagi ketentuan-ketentuan yang diselenggarakan lebih lanjut dalam berbagai Undang-Undang Organik.[1]
Oleh karena itu, sampai saat ini belum juga banyak Undang-Undang demikian, dan masih sangat pentinglah arti ketentuan peralihan dalam pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan adanya aturan peralihan tersebut, pengaturan dalam peraturan-peraturan Organik yang menyelenggarakan ketentuan dasar dari UUD, maka melalui jembatan pasal peralihan tersebut, masih harus kita pergunakan peraturan perundangan tentang hal itu dari tata hukum sebelum 17 Agustus 1945, yaitu Tata Hukum Belanda.[2]
Tata Hukum Indonesia tetap berpribadi Indonesia, yang sepanjang masa mengalami pengaruh yang berasal dari anasir tata hukum asing, yang pada masa penjajahan Belanda hampir-hampir terdesak oleh tata hukum Hindia Belanda. Tetapi dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia akhirnya hidup kembali dengan segarnya kesadaran akan pribadinya sendiri bahwasanya Negara Indonesia mempunyai tata hukum pribadi asli. Hal ini dibuktikan dengan adanya ilmu pengetahuan hukum adat, berkat hasil penyelidikan ilmiah Prof. Mr. C. Van Vollenhoven di Indonesia.
Semenjak tanggal 17 Agustus 1945, saat itu Tata Hukum Indonesia berada di tengah-tengah dunia modern. Tata Hukum Indonesia yang dahulunya sempat dikatakan tidak berbentuk, tentu kini menemukan dirinya lahir kembali dalam bentuk tertentu.
Negara Indonesia dengan Undang-Undang Dasarnya, sebagai perwujudan dari pribadi Tata Hukum Indonesia. UUD 1945 adalah inti Tata Hukum Nasional Indonesia yang harus kita kembangkan sebagai warga Negara Indonesia.
B.       Hukum Tata Negara di Indonesia
Hukum tata Negara merupakan hukum yang mengatur semua lapisan masyarakat, baik itu merupakan masyarakat hukum atasan atau bawahan menurut tingkatannya masing-masing. Masing-masing tingkatan tersebut menentukan wilayah lingkungan untuk rakyat, kemudian menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang telah berkuasa didalam lingkungan masyarakat hukum itu serta susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
1.        Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan/Republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarki). Selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat serta alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu beserta susunannya yang terdiri atas seseorang atau sejumlah orang) wewenang tingkatan imbangan dan antara alat perlengkapan Negara itu.[3]
2.        Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia
a.      Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 6 Agustus 1945, telah jatuh bom atom Amerika Serikat di Kota Hirosyima Jepang. Berhubung dengan itu, Jenderal Terauchi, Panglima Angkatan Perang Jepang untuk Asia Tenggara, yang berkedudukan di Saigon pada tanggal 7 Agustus 1945 mengeluarkan pernyataan, bahwa Indonesia di kemudian hari akan diberikan kemerdekaan.
Untuk menerima petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaaan itu, Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. Rajiman Wedyodiningrat diminta dating ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Tetapi ketika bom atom yang kedua meledak di Nagasaki, Jepang taka da kesempatan dan tak punya kekuasaan lain untuk memikirkan nasib bangsa lain.
Pada tanggal 15 Agustus 1945 menyerahlah Jepang tanpa syarat kepada Sekutu. Lenyaplah “janji kemerdekaan” dari Jenderal Terauchi. Dengan penandatanganan peyerahan Jepang tanpa syarat kepada Sekutu diatas kapal Amerika Serikat “Missouri” lenyap pulalah cita-cita Jepang untuk membentuk kemakmuran bersama Asia Timur Raya di bawah pimpinannya.
Berhubung dengan kekalahan Jepang itu, pada jam 10.00 pagi hari jum’at tanggal 17 Agustus 1945 di depan gedung Jalan Proklamasi 56 Jakarta, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa dan Tanah Air Indonesia diumumkan kepada dunia.
b.      Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Adapun arti daripada Proklamasi itu dalam garis besarnya ialah:
1.      Lahirnya Negara kesatuan Republik Indonesia;
2.      Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh tahun sejak 20 Mei 1908;
3.      Titik tolak daripada pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, Sejarah Pemerintahan Indonesia bermula semenjak Bangsa Indonesia memproklamasikan Kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
c.       Lahirnya Pemerintah Indonesia
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 disaksikan juga oleh  sebuah badan baru yang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai  atau PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya dan menetapkan:
1.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Undang-Undang Dasar 1945;
3.      Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia;
4.      Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Sidang tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:
1.      Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan
2.      Pembagian Wilayah Indonesia dalam 8 Provinsi dan tiap Provinsi dibagi kedalam Karesidenan-karesidenan.
Dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden  atas dasar UUD 1945 itu, maka secara formal sempurnalah Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu semua syarat yang lazim diperlukan oleh setiap organisasi Negara telah ada, yaitu: adanya rakyat Negara, adanya wilayah Negara, adanya kedaulatan, adanya pemerintahan dan tujuan Negara, yakni:
1.      Rakyat Negara Indonesia, yaitu Bangsa Indonesia;
2.      Wilayah Negara Indonesia, yaitu tanah air Indonesia yang dahulu dinamakan Hindia Belanda;
3.      Pemerintahan Negara Indonesia telah ada sejak terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 sebagai pucuk pimpinan pemerintahan dalam Negara;
4.      Tujuan Negara ialah: mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
5.      Bentuk Negara Indonesia, menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ialah Negara Kesatuan.[4]
3.        Materi yang diatur oleh Hukum Tata Negara
Dalam rangka pengantar Tata Hukum Indonesia, kita boleh berpangkal pada kenyataan, bahwa kita hidup dalam suatu masyarakat yang berbentuk Negara (Pembukaan UUD 1945) dan selanjutnya kita memandang Negara dari ciri-ciri lahitnya saja: Negara menampakkan diri sebagai masyarakat (rakyat) yang berdaerah dengan memiliki kekuasaan tertinggi.
Dalam suatu Negara (masyarakat) selalu terdapat orang-orang atau badan-badan (sejumlah orang yang merupakan kesatuan) yang memegang kekuasaan. Orang-orang dan badan-badan itu, berdasarkan pembagian kekuasaan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama.[5] Pembagian kekuasaan berarti bahwa orang-orang dan badan-badan itu masing-masing, dalam rangka tujuan yang sama itu, mempunyai kekuasaan yang tertentu. Kekuasaan yang dibagikan (diberikan) kepada seorang atau badan harus dijalankan dan kewajiban menjalankan kekuasaan itu disebut: tugas (fungsi) dan hak-hak yang berdasarkan tugas itu disebut wewenang. Dengan demikian dapat dikatakan secara pendek, bahwa tugas dan wewenang itu gejala (pernyataan atau ekspresi) dari kekuasaan.
Kekuasaan yang dipegang oleh seorang atau badan seperti tersebut diatas, dalam hubungan Negara, disebut: jabatan, sedang orang atau badan yang memegang suatu jabatan disebut pejabat (dalam bahasa sehari-hari istilah pejabat mempunyai arti yang sempit, hanya dipergunakan bagi seorang yang memegang jabatan) atau alat perlengkapan. Keseluruhan pejabat-pejabat atau alat-alat perlengkapan itu sendiri disebut penguasa.
BAB II
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya tata hukum Indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia (17-8-1945). Negara Indonesia dengan Undang-Undang Dasarnya, sebagai perwujudan dari pribadi Tata Hukum Indonesia. UUD 1945 adalah inti Tata Hukum Nasional Indonesia yang harus kita kembangkan sebagai warga Negara Indonesia.
Hukum tata Negara merupakan hukum yang mengatur semua lapisan masyarakat, baik itu merupakan masyarakat hukum atasan atau bawahan menurut tingkatannya masing-masing. Masing-masing tingkatan tersebut menentukan wilayah lingkungan untuk rakyat, kemudian menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang telah berkuasa didalam lingkungan masyarakat hukum itu serta susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA
Soemintardjo. (2007). Tata Hukum Indonesia, Bandung: Pustaka Utama.
Kansil, C.S.T. (1993). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Radjab, Dasir. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Asdi Mahasatya.
Wiriadiharja, Muftie. (1999). Kitab Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Pudjosewo, Kusumadji. (1997), Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.






[1] Soemintardjo, Tata Hukum Indonesia, (Bandung, Pustaka Utama 2007), hlm.10
[2] C.S.T Kansil, Pengantar Hukum Indonesia,  (Jakarta: Balai Pustaka, 1993), hlm. 4
[3] Dasir Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta, PT Asdi Mahasatya, 2005), hlm. 4
[4] Muftie Wiriadiharja, Kitab Pelajaran Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999), hlm. 83
[5] Kusumadji Pudjosewo, Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1997), hlm. 112

No comments:

Post a Comment