Tata
hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara
Indonesia. Oleh karena itu adanya tata hukum Indonesia baru sejak lahirnya Negara
Indonesia (17-8-1945). Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah tata
hukumnya, hal itu dinyatakan dalam:
1.
Proklamasi kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia
dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
2.
Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”. “Kemudian daripada itu… disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
Pernyataan
tersebut mengandung arti:
a. Menjadikan
Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
b. Pada
saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang
tertulis. Didalam Undang-Undang Dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia
(yang tertulis).
UUD hanyalah memuat
ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata Hukum Indonesia. Masih
ada banyak lagi ketentuan-ketentuan yang diselenggarakan lebih lanjut dalam
berbagai Undang-Undang Organik.[1]
Oleh karena itu, sampai
saat ini belum juga banyak Undang-Undang demikian, dan masih sangat pentinglah
arti ketentuan peralihan dalam pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan
adanya aturan peralihan tersebut, pengaturan dalam peraturan-peraturan Organik
yang menyelenggarakan ketentuan dasar dari UUD, maka melalui jembatan pasal
peralihan tersebut, masih harus kita pergunakan peraturan perundangan tentang
hal itu dari tata hukum sebelum 17 Agustus 1945, yaitu Tata Hukum Belanda.[2]
Tata Hukum Indonesia
tetap berpribadi Indonesia, yang sepanjang masa mengalami pengaruh yang berasal
dari anasir tata hukum asing, yang pada masa penjajahan Belanda hampir-hampir
terdesak oleh tata hukum Hindia Belanda. Tetapi dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
akhirnya hidup kembali dengan segarnya kesadaran akan pribadinya sendiri
bahwasanya Negara Indonesia mempunyai tata hukum pribadi asli. Hal ini
dibuktikan dengan adanya ilmu pengetahuan hukum adat, berkat hasil penyelidikan
ilmiah Prof. Mr. C. Van Vollenhoven di Indonesia.
Semenjak tanggal 17
Agustus 1945, saat itu Tata Hukum Indonesia berada di tengah-tengah dunia
modern. Tata Hukum Indonesia yang dahulunya sempat dikatakan tidak berbentuk,
tentu kini menemukan dirinya lahir kembali dalam bentuk tertentu.
Negara Indonesia dengan
Undang-Undang Dasarnya, sebagai perwujudan dari pribadi Tata Hukum Indonesia.
UUD 1945 adalah inti Tata Hukum Nasional Indonesia yang harus kita kembangkan
sebagai warga Negara Indonesia.
B.
Hukum
Tata Negara di Indonesia
Hukum
tata Negara merupakan hukum yang mengatur semua lapisan masyarakat, baik itu
merupakan masyarakat hukum atasan atau bawahan menurut tingkatannya
masing-masing. Masing-masing tingkatan tersebut menentukan wilayah lingkungan
untuk rakyat, kemudian menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang
telah berkuasa didalam lingkungan masyarakat hukum itu serta susunan dan
wewenangnya dari badan-badan tersebut.
1.
Pengertian
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan atau federal) dan bentuk
pemerintahan (kerajaan/Republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan
maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarki). Selanjutnya menegaskan wilayah
dan lingkungan rakyat serta alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan
penguasa dari masyarakat hukum itu beserta susunannya yang terdiri atas
seseorang atau sejumlah orang) wewenang tingkatan imbangan dan antara alat
perlengkapan Negara itu.[3]
2.
Asas-asas
Hukum Tata Negara Indonesia
a.
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 6 Agustus 1945, telah
jatuh bom atom Amerika Serikat di Kota Hirosyima Jepang. Berhubung dengan itu, Jenderal Terauchi, Panglima Angkatan
Perang Jepang untuk Asia Tenggara, yang berkedudukan di Saigon pada tanggal 7
Agustus 1945 mengeluarkan pernyataan, bahwa Indonesia di kemudian hari akan
diberikan kemerdekaan.
Untuk menerima petunjuk tentang
penyelenggaraan kemerdekaaan itu, Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr.
Rajiman Wedyodiningrat diminta dating ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945.
Tetapi ketika bom atom yang kedua meledak di Nagasaki, Jepang taka da
kesempatan dan tak punya kekuasaan lain untuk memikirkan nasib bangsa lain.
Pada tanggal 15 Agustus 1945
menyerahlah Jepang tanpa syarat kepada Sekutu. Lenyaplah “janji kemerdekaan”
dari Jenderal Terauchi. Dengan penandatanganan peyerahan Jepang tanpa syarat
kepada Sekutu diatas kapal Amerika Serikat “Missouri” lenyap pulalah cita-cita
Jepang untuk membentuk kemakmuran bersama Asia Timur Raya di bawah pimpinannya.
Berhubung dengan kekalahan Jepang
itu, pada jam 10.00 pagi hari jum’at tanggal 17 Agustus 1945 di depan gedung
Jalan Proklamasi 56 Jakarta, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa dan Tanah Air Indonesia
diumumkan kepada dunia.
b.
Arti
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Adapun arti daripada Proklamasi itu
dalam garis besarnya ialah:
1. Lahirnya
Negara kesatuan Republik Indonesia;
2. Puncak
perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh tahun sejak 20 Mei
1908;
3. Titik
tolak daripada pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, Sejarah Pemerintahan Indonesia
bermula semenjak Bangsa Indonesia memproklamasikan Kemerdekaannya pada tanggal
17 Agustus 1945.
c.
Lahirnya
Pemerintah Indonesia
Kemerdekaan Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 disaksikan juga oleh sebuah badan baru yang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai atau PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya dan
menetapkan:
1. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang
Dasar 1945;
3. Memilih
Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
Republik Indonesia;
4. Pekerjaan
Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Sidang
tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:
1. Pembentukan
12 Departemen Pemerintahan
2. Pembagian
Wilayah Indonesia dalam 8 Provinsi dan tiap Provinsi dibagi kedalam
Karesidenan-karesidenan.
Dengan
terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas
dasar UUD 1945 itu, maka secara formal sempurnalah Negara Republik Indonesia.
Sejak saat itu semua syarat yang lazim diperlukan oleh setiap organisasi Negara
telah ada, yaitu: adanya rakyat Negara, adanya wilayah Negara, adanya
kedaulatan, adanya pemerintahan dan tujuan Negara, yakni:
1. Rakyat
Negara Indonesia, yaitu Bangsa Indonesia;
2. Wilayah
Negara Indonesia, yaitu tanah air Indonesia yang dahulu dinamakan Hindia
Belanda;
3. Pemerintahan
Negara Indonesia telah ada sejak terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas
dasar UUD 1945 sebagai pucuk pimpinan pemerintahan dalam Negara;
4. Tujuan
Negara ialah: mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
5. Bentuk
Negara Indonesia, menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ialah Negara Kesatuan.[4]
3.
Materi
yang diatur oleh Hukum Tata Negara
Dalam rangka pengantar Tata Hukum Indonesia, kita
boleh berpangkal pada kenyataan, bahwa kita hidup dalam suatu masyarakat yang
berbentuk Negara (Pembukaan UUD 1945) dan selanjutnya kita memandang Negara
dari ciri-ciri lahitnya saja: Negara menampakkan diri sebagai masyarakat
(rakyat) yang berdaerah dengan memiliki kekuasaan tertinggi.
Dalam suatu Negara (masyarakat) selalu terdapat
orang-orang atau badan-badan (sejumlah orang yang merupakan kesatuan) yang
memegang kekuasaan. Orang-orang dan badan-badan itu, berdasarkan pembagian
kekuasaan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama.[5]
Pembagian kekuasaan berarti bahwa orang-orang dan badan-badan itu
masing-masing, dalam rangka tujuan yang sama itu, mempunyai kekuasaan yang
tertentu. Kekuasaan yang dibagikan (diberikan) kepada seorang atau badan harus
dijalankan dan kewajiban menjalankan kekuasaan itu disebut: tugas (fungsi) dan
hak-hak yang berdasarkan tugas itu disebut wewenang. Dengan demikian dapat
dikatakan secara pendek, bahwa tugas dan wewenang itu gejala (pernyataan atau
ekspresi) dari kekuasaan.
Kekuasaan yang dipegang oleh seorang atau badan
seperti tersebut diatas, dalam hubungan Negara, disebut: jabatan, sedang orang
atau badan yang memegang suatu jabatan disebut pejabat (dalam bahasa
sehari-hari istilah pejabat mempunyai arti yang sempit, hanya dipergunakan bagi
seorang yang memegang jabatan) atau alat perlengkapan. Keseluruhan
pejabat-pejabat atau alat-alat perlengkapan itu sendiri disebut penguasa.
BAB
II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tata hukum Indonesia
ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia.
Oleh karena itu adanya tata hukum Indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia
(17-8-1945). Negara Indonesia dengan Undang-Undang Dasarnya, sebagai perwujudan
dari pribadi Tata Hukum Indonesia. UUD 1945 adalah inti Tata Hukum Nasional Indonesia
yang harus kita kembangkan sebagai warga Negara Indonesia.
Hukum
tata Negara merupakan hukum yang mengatur semua lapisan masyarakat, baik itu
merupakan masyarakat hukum atasan atau bawahan menurut tingkatannya
masing-masing. Masing-masing tingkatan tersebut menentukan wilayah lingkungan
untuk rakyat, kemudian menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang
telah berkuasa didalam lingkungan masyarakat hukum itu serta susunan dan
wewenangnya dari badan-badan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Soemintardjo. (2007). Tata Hukum Indonesia, Bandung: Pustaka
Utama.
Kansil, C.S.T. (1993). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka.
Radjab, Dasir. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Asdi Mahasatya.
Wiriadiharja, Muftie. (1999). Kitab Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Pudjosewo, Kusumadji. (1997), Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar
Grafika.
[1] Soemintardjo, Tata Hukum Indonesia, (Bandung, Pustaka
Utama 2007), hlm.10
[2] C.S.T Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1993), hlm. 4
[3] Dasir Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta,
PT Asdi Mahasatya, 2005), hlm. 4
[4] Muftie Wiriadiharja, Kitab Pelajaran Tata Hukum Indonesia,
(Jakarta: Balai Pustaka, 1999), hlm. 83
[5] Kusumadji Pudjosewo, Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Sinar
Grafika, 1997), hlm. 112

No comments:
Post a Comment