Saturday, October 13, 2018

Fiqih Munakahat (Wali Nikah)



Menikah adalah salah satu sunnah Nabi, yang mana nikah merupakan sunah fi’liyah karena nabi juga menikah semasa hidupnya, dan berdasarkan hadist nabi yang artinya, nikah adalah sunnahku dan barang siapa yang membenci sunnahku maka dia bukan termasuk golonganku, berdasarkan hadist diatas bahwasanya menikah adalah suunah nabi dan jelas-jelas nabi mengancam bagi mereka yang membenci sunnahnya dengan ancaman bukan termasuk umat beliau dan menikah sangat disunnahkan bagi mereka yang sudah mampu dalam segi  biaya dan mahar. dalam penjelasan nikah ada beberapa syarat dan rukun yang harus terpenuhi yang sudah banyak dituliskan oleh para ulama-ulama salaf dan khilaf.

Kemudian dalam pembahasan makalah yang kami buat ini khusus membahas tentang wali nikah, yang mana kami akan memaparkan penjelasan-penjelasan tentang siapa yang berhak menjadi wali nikah dan semua yang berkaitan dengan wali nikah.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Dari Wali Nikah?
2.      Apa Saja Macam-Macam Wali Nikah?
3.      Bagaimana Sifat-Sifat Seorang Wali?
4.      Bagaimana Hukum Wanita Yang Dinikahkan Oleh Dua Wali?
C.      Tujuan Masalah
1.      Untuk Mengetahui Dan Memahami Pengertian Dari Wali Nikah
2.      Untuk Mengetahui Dan Memahami Macam-Macam Wali Nikah
3.      Untuk Mengetahui Dan Memahami Sifat-Sifat Seorang Wali
4.      Untuk Mengetahui Dan Memahami  Hukum Wanita Yang Dinikahkan Oleh Dua Wali.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Wali
Secara etimologis: “wali” mempunyai arti pelindung, penolong, atau penguasa.[1] Wali mempunyai banyak arti, antara lain:
1.      Orang yang menurut hukum (agama atau adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya sebelum anak itu dewasa;
2.      Pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki);
3.      Orang sholeh (suci), penyebar agama;
4.      Kepala pemerintah dan sebagainya.
Arti-arti “wali” diatas tentu saja pemakaiannya dapat disesuaikan dengan konteks kalimat. Adapun yang dimaksud wali dalam pembahasan ini adalah wali dalam pernikahan, yaitu yang sesuai dengan poin kedua, yaitu Pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki).
Orang yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah wali yang bersangkutan, apabila wali yang bersangkutan sanggup bertindak sebagai wali. Namun, adakalanya wali tidak hadir atau karena suatu sebab ia tidak dapat bertindak sebagai wali, maka hak kewaliannya berpindah kepada orang lain.[2]
Wali ditunjuk berdasarkan skala prioritas secara tertib dimulai dari orang yang paling berhak, yaitu mereka yang paling akrab, dan yang lebih kuat hubungan darahnya. Jumhur ulama’, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, mengatakan bahwa wali itu adalah ahli waris dan diambil dari garis ayah, bukan dari garis ibu.
Jumhur Ullama’ Fiqih sependapat bahwa urutan-urutan wali adalah sebagai berikut:
1.      Ayah;
2.      Ayahnya ayah (kakek) terus keatas;
3.      Saudara laki-laki seayah seibu;
4.      Saudara laki-laki seayah saja;
5.      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu;
6.      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah;
7.      Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu;
8.      Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah;
9.      Anak laki-laki no.7;
10.  Anak laki-laki no.8 dan seterusnya;
11.  Saudara laki-laki ayah, seayah seibu;
12.  Saudara laki-laki ayah, seayah saja;
13.  Anak laki-laki no.11;
14.  Anak laki-laki no.12; dan
15.  Anak laki-laki no.13, dan seterusnya.[3]
Singkatnya urutan wali adalah;
2.      Saudara laki-laki kebawah; dan
3.      Saudara laki-laki ayah kebawah.
Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam masalah wali, Imam Malik berpendapat bahwa tidak sah pernikahan tanpa wali begitu juga dengan Imam Syafi’i.  Imam Abu Hanifah, Zufar, Al Sya’bi, dan Al Zuhri berpendapat bahwa apabila seseorang melakukan akad nikah tanpa wali, sedang calon suaminya sebanding (kufu’). Maka pernikahanya boleh.
Abu Daud memisahkan antara gadis dan janda dengan syarat adanya wali pada gadis dan tidak mensyaratkanya kepada janda. Pendapat lain mengatakan bahwa persyaratan wali itu hukumnya sunnah bukan fardhu, karena mereka berpendapat bahwa adanya waris antara suami dan istri yang perkawinannya terjadi tanpa menggunakan wali, juga wanita terhormat itu boleh mewakilkan kepada seorang laki-laki untuk menikahkannya. Imam Malik juga menganjurkan agar seorang janda mengajukan walinya untuk menikahkannya.[4]
Dengan demikian seolah-olah Imam Malik menganggap bahwa wali itu termasuk syarat kelengkapan pernikahan, bukan syarat sahnya pernikahan. Ini bertolak belakang dengan pendapat fuqaha Maliki Negeri Baghdad, yang mengatakan bahwa wali itu termasuk syarat sahnya nikah, bukan syarat kelengkapan pernikahan.
Mereka yang mengatakan bahwa wali itu menjadi syarat sahnya pernikahan dengan dasar:
Firman Allah SWT:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ
Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka. (QS. Al-Baqarah[2]: 234).[5]
Menurut mereka, ayat ini ditunjukan kepada para wali, jika mereka tidak mempunyai hak dalam perwalian, tentu mereka tidak dilarang untuk menghalang-halangi.
Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ  
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah[2]:221).[6]
Didalam hadis nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah juga dijelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ ص.م: أَيُّمَا اْمَرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا اَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اسْتَجَرُوْا فَاالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَّا وَلِيَّ لَهُ (رواه الترمذي)
“Aisyah berkata, Rasulullah SAW, Bersabda, “Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya itu batal(diucapkan 3 kali). Jika suaminya telah menggaulinya, maka mahromnya adalah untuknya(wanita) karena apa yang telah diperoleh darinya. Kemudian apabila mereka bertengkar, maka penguasa menjadi wali bagi orang-orang yang tidak mempunyai wali.“ (HR. Tirmidzi).
Adapun golongan yang tidak mensyaratkan wali mengemukakan alasan dengan firman Allah SWT pada QS Al-Baqarah: 234.
Menurut mereka ayat tersebut merupakan dalil atas diperbolehkannya wanita untuk menikahkan dirinya sendiri. Mereka juga mengatakan bahwa perbuatan menikahkan yang disandarkan kepada wanita, banyak disebutkan dalam al-Qur’an diantaranya:
فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
… maka janganlah kamu (para wali) mengahalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya. (QS. Al-Baqarah[2]: 232).
Disamping ayat tersebut juga disebutkan dalam hadis nabi SAW.:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ ص.م: لَا تَنْكِحُ الْأَيَّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرُ وَلَا الْبِكْرُ حَتّىَ تُسْتَأْذَنُ, قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ, وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتُ. (رواه الجماعة)
“Dari Abu Hurairoh RA. Rasulullah SAW telah bersabda, “janganlah dinikahkan perempuan janda sebelum dimintai pendapatnya dan perawan sebelum diminta izinnya. “sahabatnya bertanya,” bagaimana cara izinya perawan itu ya rasulullah? “beliau menjawab, “diamnya adalah izinnya”.(HR. Jama’ah).[7]
 Dalam riwayat Ahmad, muslim, Abu Daud, dan Nasa’i dikatakan, “Seorang gadis hendaknya minta izin kepada ayahnya.”(maksudnya sebelum diadakan akad nikah harus ditanya lebih dahulu tentang persetujuanya).
B.       Macam-Macam Wali
1.        Wali nasab
Wali nasab adalah wali  nikah karena hubungan nasab dengan wanita yang akan melangsungkan pernikahan. Tentang urutan wali nasab terdapat perbedaan pendapat diantara ulama’ fiqh. Imam malik mengatakan bahwa perwalian itu didasarkan atas ‘ashabah, kecuali anak laki-laki dan keluarga terdekat lebih berhak untuk menjadi wali.
Selanjutnya, ia mengatakan anak laki-laki sampai kebawah lebih utama, kemudian ayah sampai keatas, kemudian saudara-saudara lelaki seayah seibu, kemudian saudara lelaki seayah saja, kemudian anak lelaki dari saudara-saudara lelaki seayah saja, kemudian anak lelaki dari  saudara lelaki dari seayah saja, lalu kakek dari pihak ayah, sampai keatas.
Dalam Al-Mughni, terdapat keterangan bahwa kakek lebih utama daripada saudara lelaki dan anaknya saudara lelaki, karena kakek adalah asal, kemudian paman-paman dari pihak ayah berdasarkan urut-urut saudara-saudara lelaki sampai kebawah, kemudian bekas tuan(Al-Maula).
Imam Syafi’i berpegang pada ‘Ashabah, yakni bahwa anak laki-laki termasuk ‘ashabah seorang wanita, berdasarkan hadis Umar RA. Sebagai berikut:
لَا تَنْكِحُ الْمَرْأَةُ إِلَّا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا أَوْذِيْ الرَّأْيِ مِنْ أَهْلِهَا أَوِالسُّلْطَانِ
“Wanita tidak boleh menikah kecuali dengan izin walinya atau orang cerdik dari kalangan keluarganya atau pengusa”.
Sedangkan Imam Malik tidak menganggap ‘ashabah pada anak, berdasarkan hadist Ummu Salamah RA.:
أَنَّ النَّبِيَّ ص.م أَمَرَ إِبْنَهَا أَنْ يَنْكِحَهَا إِيَّاهُ
“Sesungguhnya Nabi SAW menyuruh anaknya (yakni anak Ummu Salamah) untuk menikahkan (ibunya) terhadap beliau.”
Wali nasab dibagi menjadi dua, yaitu wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Dalam urutan diatas yang termasuk wali akrab adalah wali nomor urut 1, sedangkan nomor 2 menjadi wali ab’ad. Jika nomor 1 tidak ada, maka nomor 2 menjadi wali aqrab, dan nomor 3 menjadi wali ab’ad, dan seterusnya.
Adapun perpindahan wali aqrab kepada wali ab’ad adalah sebagai berikut:
1.         Apabila wali aqrabnya non muslim;
2.         Apabila wali aqrabnya fasik;
3.         Apabila wali aqrabnya belum dewasa;
4.         Apabilla wali aqrabnya gila;
5.         Apabila wali aqrabnya bisu atau tuli.
2.        Wali hakim
Wali hakim adalah wali nikah dari hakim atau qadi, rasulullah  SAW. Bersabda:
فَاالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَّا وَلِيَّ لَهُ
“Maka hakimlah yang bertindak menjadi wali bagi seseorang yang tidak ada walinya.”(HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, dan Nasa’i).
Orang orang yang berhak menjadi wali hakim adalah: pemerintah (السلطان), khalifah (pemimpin), penguasa (رئيس), atau qadi nikah yang diberi wewenang dari kepala Negara untuk menikahkan wanita yang berwali hakim.
Apabila tidak ada orang-orang diatas, maka wali hakim dapat diangkat oleh orang-orang yang terkemuka dari daerah tersebut atau orang orang yang alim (اهل الحل والعقد).
Wali hakim dibenarkan menjadi wali dari sebuah akad nikah jika dalam kondisi-kondisi berikut.
a.         Tidak ada wali nasab;
b.         Tidak cukup syarat-syarat pada wali aqrob atau wali ab’ad;
c.         Wali aqrab ghoib atau pergi dalam perjalanan sejauh kurang lebih 92,5 km atau dua hari perjalan;
d.        Wali aqrab dipenjara dan tidak bisa ditemui;
e.         Wali aqrabnya ‘adlal;
f.          Wali aqrabnya berbelit-belit (mempersulit);
g.         Wali aqrabnya sedang ihram;
h.         Wali aqrabnya sendiri yang akan menikah, dan
i.           Wanita akan dinikahkan gila, tetapi sudah dewasa dan wali mujbir tidak ada.[8]
Wali hakim tidak berhak menikahkan:
a.         Wanita yang belum baligh;
b.         Kedua belah pihak (calon wanita dan pria) tidak sekutu;
c.         Tanpa seizin wanita yang akan menikah; dan
d.        Wanita yang berada diluar daerah kekuasannya.
3.        Wali Tahkim
Wali tahkim adalah wali yang diangkat oleh calon suami atau calon istri. Adapun cara pengangkatannya  (cara tahkim) adalah: calon suami mengucapkan tahkim pada seseorang dengan mengucapkan kalimat “Saya angkat bapak/ saudara untuk menikahkan saya dengan si (nama calon istri) dengan (mahar) dan putusan bapak/saudara saya terima dengan senang”. Setelah itu, calon istri juga mengucapkan hal yang sama. Kemudian calon hakim itu menjawab “Saya terima tahkim ini”.
Wali tahkim terjadi apabila:
a.         Wali nasab tidak ada;
b.         Wali nasab gaib, atau bepergian sejauh dua hari agar perjalanan, serta tidak ada wakilnya disitu; dan
c.         Tidak ada Qadi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk (NTR).
4.        Wali Maula
Wali maula adalah wali yang menikahkan budaknya, artinya, majikannya sendiri. Laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dibawah perwaliannya jika perempuannya itu rela menerimanya. Maksud perempuan disini adalah terutama hamba sahaya yang berada dibawah kekuasaannya.
Diceritakan dari Sa’ad bin Khalid, dari Ummu Qais binti Qaridh, ia berkata kepada Abdur Rahman bin Auf, “Lebih dari seorang yang datang meminang saya. Oleh karena itu, nikahkanlah saya dengan salah seorang yang engkau sukai. Kemudian Abdur Rahman bertanya, “ Apakah berlaku juga bagi diri saya? ”Ia menjawab, “ya.” Lalu kata Abdur Rahman, “Kalau begitu aku nikahkan diri saya dengan kamu.”
Malik berkata: andaikata seorang janda berkata kepada walinya. “Nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan dengan dirinya, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, maka sahlah nikahnya walaupun calon suaminya itu tidak dikenal sebelumnya.” Pendapat senada juga disebutkan oleh hanafi, laits, Al-tsauri, dan Auza’i.
Adapun Imam Syafi’i berkata, orang yang menikahkannya haruslah hakim atau walinya yang lain, baik setingkat dengan dia atau lebih jauh. Sebab, wali termasuk syarat pernikahan. Jadi, pengantin tidak boleh menikahkan dirinya sendiri sebagaimana penjual yang tidak boleh membeli barangnya sendiri.
Ibnu Hazm tidak sependapat dengan Imam Syafi’i dan Abu Daud, ia mengatakan bahwa jika masalah ini diqiaskan dengan seorang penjual yang tidak boleh membeli barangnya sendiri adalah suatu pendapat yang tidak benar. Sebab, jika seorang dikuasakan untuk menjual suatu barang lalu membelinya sendiri, asal ia tidak melalaikan, maka hukumnya boleh. Ia berhujjah dengan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas RA.:
أَنَّ رَسُوْلَ ص.م أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَأَوْلَمَ عَلَيْهَا بِحَبْسٍ (رواه البخاري)
“Sesungguhnya Rasulullah SAW. Telah memerdekakan Shofiah lalu dijadikan istri dan pembebasannya dari perbudakan menjadi maharnya serta mengadakan walimahnya dengan seekor kambing.”(HR. Bukhari)
Demikianlah tindakan Rasulullah SAW. Beliau menikahkan bekas budaknya dengan beliau sendiri, sedang beliau merupakan sumber hukum bagi yang lain.
Selain itu, Allah SWT berfirman;
وَأَنْكِحُوْا الْأَيْمَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْافُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Dan kawinkanlah orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahay mu yang lelaki dan dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan allah maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mngetahui.” (QS. Al-Nur [24] : 32).[9]
Dengan demikian, Allah tidak melarang mereka yang menikahkan budak perempuan untuk dirinya sendiri atas dasar suka sama suka dan saling rela diantara keduanya.
C. Sifat-Sifat Seorang Wali
Mengenai kecerdikan atau al-rusydu, menurut mazhab Maliki, tidak termasuk syarat dalam perwalian. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah. Akan tetapi, Imam Syafi’i berpendapat bahwa kecerdikan menjadi syarat dalam perwalian, sama halnya dengan pendapat Asyhab dan Abu Musy’ab. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh kemiripan kekuasaan dalam pernikahan dalam kekuasaan (perwalian) dalam urusan orang idiot.
Fuqaha yang mensyaratkan kecerdikan sebagai syarat seorang wali, tetapi mereka tidak mensyaratkannya dalam perwalian atas harta benda.
Sedangkan fuqaha yang berpendapat bahwa kecerdikan itu tidak disyaratkan dalam perwalian, tetapi mereka mengharuskan adanya kecerdikan dalam hal yang patut untuk wanita. Dalam masalah keadilan, ulama’ juga berbeda pendapat dalam kaitannya dengan kekuasaan untuk menjadi wali, apabila tidak terdapat keadilan, maka tidak dapat terjamin bahwa wali tidak akan memiliki calon suami yang seimbang bagi wanita yang berada dibawah perwaliannya.
Sedangkan tentang hamba sahaya, karena ketidaksempurnaan dari segi ahliyyah-nya, maka terdapat perselisihan tentang perwaliannya sebagaimana diperselisihkan tentang keadilannya.
Apabila ada seorang wanita dinikahkan oleh dua wali yang sederajat kepada dua orang laki-laki, maka boleh jadi saat melaksanakanya lebih dahulu ketimbang yang lainnya, atau waktu pelaksanaan akad nikahnya tidak diketahui. Jika dapat diketahui mana yang lebih dahulu melaksanakannya, maka fuqaha sepakat bahwa perempuan itu menjadi istri lelaki yang pertama jika lelaki kedua belum menggaulinya. Akan tetapi, apabila lelaki kedua (yang nikahnya kemudian) telah menggaulinya, maka fuqaha berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa ia menjadi istri lelaki pertama dan sebagian lagi mengatakan bahwa ia menjadi istri lelaki yang kedua. Pendapat kedua ini dikemukakan Oleh Imam Malik dan Ibnu Qasim. Sedang pendapat pertama dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Ibnu Abdi Hakam.
Namun, apabila kedua wali tersebut secara bersama-sama menikahkannya, tidak diperselisihkan lagi bahwa keduanya adalah bakal, termasuk apabila tidak bisa diketahui yang mana yang pertama. Sebab, asalnya perempuan itu adalah haram sehingga jelas sebab batalnya.


BAB III
PENUTUP
  A.          Kesimpulan
Adapun yang dimaksud wali dalam pembahasan ini adalah wali dalam pernikahan, yaitu Pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki) Wali nikah ada 4 macam, yaitu: wali nasab, wali hakim (sultan), wali tahkim, dan wali maula, Fuqoha telah sepakat bahwa sifat-sifat seorang wali adalah harus islam, dewasa, dan laki-laki. Akan tetapi, fuqhaha berbeda pendapat dalam hal wali dari hamba sahaya, orang fasik, dan orang yang bodoh. Hukum wanita yang dinikahkan dua wali ialah tafsil.

  B.          Saran
Setelah pembahasan mengenai wali nikah ini hendaknya kita semua sebagai umat islam harus lebih hati-hati dan memperhatikan hal ini karena pernikahan merupakan sunnah nabi, jadi syarat dan rukun yang ada didalamnya harus diperhatikan, begitu juga dengan wali dalam pernikahan.


DAFTAR PUSTAKA
Mujid, M. Abdul, Kamus Istilah Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
Hakim, H, Rahmat, Mabadi Awwaliyah, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Abidin, Slamet dan H. Aminuddin, Fiqh Munakahat, Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999.
Ash-Shiddieqi, Hasbi, Al-Qur’an dan Terjemahnya: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, Jakarta: Depag RI 1989.
Mahalli, Ahmad Mudjab, Hadist-hadist Muttafaq ‘Alaih, Jakarta: Prenada Media, 2004.



[1] M. Abdul Mujid, Kamus Istilah Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), h.416
[2] H, Rahmat Hakim, Mabadi Awwaliyah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), h.59
[3] Slamet Abidin dan H. Aminuddin, Fiqh Munakahat (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999), h,91
[4] Abidin dan H. Aminuddin, Fiqh Munakahat, h.84
[5] Hasbi Ash-Shiddieqi, Al-Qur’an dan Terjemahnya: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an. (Jakarta: Depag RI 1989), h.57
[6] Ash-Shiddieqi, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.53
[7] Ahmad Mudjab Mahalli, Hadist-hadist Muttafaq ‘Alaih (Jakarta: Prenada Media, 2004), h.39
[8] Abidin dan H. Aminuddin, Fiqh Munakahat, h.92
[9] Ash-Shiddieqi, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.549

No comments:

Post a Comment