Menikah adalah salah satu
sunnah Nabi, yang mana nikah merupakan sunah fi’liyah karena nabi juga menikah
semasa hidupnya, dan berdasarkan hadist nabi yang artinya, nikah adalah
sunnahku dan barang siapa yang membenci sunnahku maka dia bukan termasuk
golonganku, berdasarkan hadist diatas bahwasanya menikah adalah suunah nabi dan
jelas-jelas nabi mengancam bagi mereka yang membenci sunnahnya dengan ancaman
bukan termasuk umat beliau dan menikah sangat disunnahkan bagi mereka yang
sudah mampu dalam segi biaya dan mahar. dalam
penjelasan nikah ada beberapa syarat dan rukun yang harus terpenuhi yang sudah
banyak dituliskan oleh para ulama-ulama salaf dan khilaf.
Kemudian dalam pembahasan
makalah yang kami buat ini khusus membahas tentang wali nikah, yang mana kami
akan memaparkan penjelasan-penjelasan tentang siapa yang berhak menjadi wali
nikah dan semua yang berkaitan dengan wali nikah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Dari Wali Nikah?
2. Apa Saja Macam-Macam Wali Nikah?
3. Bagaimana Sifat-Sifat Seorang Wali?
4.
Bagaimana Hukum Wanita Yang Dinikahkan Oleh Dua Wali?
C.
Tujuan Masalah
1. Untuk Mengetahui Dan Memahami Pengertian Dari
Wali Nikah
2. Untuk Mengetahui Dan Memahami Macam-Macam Wali Nikah
3. Untuk Mengetahui Dan Memahami Sifat-Sifat Seorang Wali
4. Untuk Mengetahui Dan Memahami
Hukum Wanita Yang Dinikahkan Oleh Dua Wali.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wali
Secara
etimologis: “wali” mempunyai arti pelindung, penolong, atau penguasa.[1]
Wali mempunyai banyak
arti, antara lain:
1.
Orang yang
menurut hukum (agama atau adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta
hartanya sebelum
anak itu dewasa;
2.
Pengasuh
pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan
pengantin laki-laki);
3.
Orang sholeh
(suci), penyebar agama;
4.
Kepala
pemerintah dan sebagainya.
Arti-arti
“wali” diatas tentu saja pemakaiannya
dapat disesuaikan dengan konteks kalimat. Adapun yang
dimaksud wali dalam pembahasan ini adalah wali dalam pernikahan, yaitu yang sesuai
dengan poin kedua, yaitu Pengasuh
pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan
pengantin laki-laki).
Orang
yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah wali yang bersangkutan, apabila
wali yang bersangkutan sanggup bertindak sebagai wali. Namun, adakalanya wali tidak hadir atau karena suatu
sebab ia tidak dapat bertindak sebagai wali, maka hak kewaliannya berpindah kepada orang lain.[2]
Wali
ditunjuk berdasarkan skala prioritas secara tertib dimulai dari orang yang
paling berhak, yaitu mereka yang paling
akrab, dan yang lebih
kuat hubungan darahnya. Jumhur ulama’, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i,
mengatakan bahwa wali itu adalah ahli waris dan diambil dari garis ayah, bukan
dari garis ibu.
Jumhur
Ullama’ Fiqih
sependapat bahwa urutan-urutan wali adalah sebagai berikut:
1.
Ayah;
2.
Ayahnya ayah
(kakek) terus keatas;
3.
Saudara
laki-laki seayah seibu;
4.
Saudara
laki-laki seayah saja;
5.
Anak laki-laki
saudara laki-laki seayah seibu;
6.
Anak laki-laki
saudara laki-laki seayah;
7.
Anak laki-laki
dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu;
8.
Anak laki-laki
dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah;
9.
Anak laki-laki
no.7;
10. Anak
laki-laki no.8 dan seterusnya;
11. Saudara
laki-laki ayah, seayah seibu;
12. Saudara
laki-laki ayah, seayah saja;
13. Anak
laki-laki no.11;
14. Anak
laki-laki no.12; dan
15. Anak
laki-laki no.13, dan seterusnya.[3]
Singkatnya
urutan wali adalah;
2.
Saudara
laki-laki kebawah; dan
3.
Saudara
laki-laki ayah kebawah.
Para
ulama fiqih
berbeda pendapat dalam masalah wali, Imam Malik berpendapat bahwa tidak sah
pernikahan tanpa wali begitu juga dengan Imam Syafi’i. Imam Abu Hanifah, Zufar, Al Sya’bi, dan Al
Zuhri berpendapat bahwa apabila seseorang
melakukan akad nikah tanpa wali, sedang calon suaminya sebanding (kufu’). Maka
pernikahanya boleh.
Abu
Daud memisahkan antara gadis dan janda dengan syarat adanya wali pada gadis dan
tidak mensyaratkanya kepada janda. Pendapat lain mengatakan bahwa persyaratan
wali itu hukumnya sunnah bukan fardhu,
karena mereka berpendapat bahwa adanya waris antara suami dan istri yang
perkawinannya terjadi tanpa menggunakan wali, juga wanita terhormat itu boleh
mewakilkan kepada seorang laki-laki untuk menikahkannya. Imam Malik juga
menganjurkan agar seorang janda mengajukan walinya untuk menikahkannya.[4]
Dengan
demikian seolah-olah Imam
Malik menganggap bahwa wali itu termasuk syarat kelengkapan pernikahan, bukan
syarat sahnya pernikahan. Ini bertolak belakang dengan pendapat fuqaha Maliki
Negeri Baghdad, yang
mengatakan bahwa wali itu termasuk syarat sahnya nikah, bukan syarat
kelengkapan pernikahan.
Mereka
yang mengatakan bahwa wali itu menjadi syarat sahnya pernikahan dengan dasar:
Firman
Allah SWT:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ
“Kemudian
apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan
mereka berbuat terhadap diri mereka”. (QS. Al-Baqarah[2]:
234).[5]
Menurut
mereka, ayat ini ditunjukan kepada para wali, jika mereka tidak mempunyai hak
dalam perwalian, tentu mereka tidak dilarang untuk menghalang-halangi.
Dalam
ayat lain, Allah SWT juga berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah[2]:221).[6]
Didalam hadis nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Zuhri,
dari Urwah, dari Aisyah juga dijelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ ص.م: أَيُّمَا اْمَرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ
وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ
لَهَا بِمَا اَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اسْتَجَرُوْا فَاالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَّا
وَلِيَّ لَهُ (رواه الترمذي)
“Aisyah berkata, Rasulullah
SAW, Bersabda, “Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya
itu batal(diucapkan 3 kali). Jika suaminya telah menggaulinya, maka mahromnya
adalah untuknya(wanita) karena apa yang telah diperoleh darinya. Kemudian
apabila mereka bertengkar, maka penguasa menjadi wali bagi orang-orang yang
tidak mempunyai wali.“ (HR.
Tirmidzi).
Adapun
golongan yang tidak mensyaratkan wali mengemukakan alasan dengan firman Allah
SWT pada QS Al-Baqarah: 234.
Menurut
mereka ayat tersebut merupakan dalil atas diperbolehkannya wanita untuk
menikahkan dirinya sendiri. Mereka juga mengatakan bahwa perbuatan menikahkan yang
disandarkan kepada wanita, banyak disebutkan dalam al-Qur’an diantaranya:
فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ
أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
“…
maka janganlah kamu (para
wali) mengahalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (QS.
Al-Baqarah[2]: 232).
Disamping
ayat tersebut juga disebutkan dalam hadis nabi SAW.:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ
قَالَ: قَالَ ص.م: لَا تَنْكِحُ الْأَيَّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرُ وَلَا الْبِكْرُ حَتّىَ
تُسْتَأْذَنُ, قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ, وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتُ.
(رواه الجماعة)
“Dari Abu Hurairoh
RA. Rasulullah SAW telah bersabda, “janganlah dinikahkan perempuan janda
sebelum dimintai pendapatnya dan perawan sebelum diminta izinnya. “sahabatnya
bertanya,” bagaimana cara izinya perawan itu ya rasulullah? “beliau menjawab,
“diamnya adalah izinnya”.(HR. Jama’ah).[7]
Dalam riwayat Ahmad, muslim, Abu Daud, dan
Nasa’i dikatakan, “Seorang
gadis hendaknya minta izin kepada ayahnya.”(maksudnya sebelum diadakan akad
nikah harus ditanya lebih dahulu tentang persetujuanya).
B. Macam-Macam Wali
1.
Wali
nasab
Wali
nasab adalah wali nikah karena hubungan
nasab dengan wanita yang akan melangsungkan pernikahan. Tentang urutan wali
nasab terdapat perbedaan pendapat diantara ulama’ fiqh. Imam malik mengatakan
bahwa perwalian itu didasarkan atas ‘ashabah, kecuali anak laki-laki dan
keluarga terdekat lebih berhak untuk menjadi wali.
Selanjutnya, ia mengatakan anak laki-laki sampai
kebawah lebih utama, kemudian ayah sampai keatas, kemudian saudara-saudara
lelaki seayah seibu, kemudian saudara lelaki seayah saja, kemudian anak lelaki
dari saudara-saudara lelaki seayah saja, kemudian anak lelaki dari saudara lelaki dari seayah saja, lalu kakek
dari pihak ayah, sampai keatas.
Dalam
Al-Mughni, terdapat keterangan bahwa kakek lebih utama daripada saudara lelaki
dan anaknya saudara lelaki, karena kakek adalah asal, kemudian paman-paman dari
pihak ayah berdasarkan urut-urut saudara-saudara lelaki sampai kebawah,
kemudian bekas tuan(Al-Maula).
Imam
Syafi’i berpegang pada ‘Ashabah, yakni bahwa anak laki-laki termasuk ‘ashabah
seorang wanita, berdasarkan hadis Umar RA. Sebagai berikut:
لَا تَنْكِحُ الْمَرْأَةُ إِلَّا بِإِذْنِ
وَلِيِّهَا أَوْذِيْ الرَّأْيِ مِنْ أَهْلِهَا أَوِالسُّلْطَانِ
“Wanita tidak boleh
menikah kecuali dengan izin walinya atau orang cerdik dari kalangan keluarganya
atau pengusa”.
Sedangkan
Imam Malik tidak menganggap ‘ashabah pada anak, berdasarkan hadist Ummu Salamah
RA.:
أَنَّ
النَّبِيَّ ص.م أَمَرَ إِبْنَهَا أَنْ يَنْكِحَهَا إِيَّاهُ
“Sesungguhnya Nabi SAW
menyuruh anaknya (yakni
anak Ummu Salamah) untuk menikahkan (ibunya) terhadap beliau.”
Wali
nasab dibagi menjadi dua, yaitu wali aqrab (dekat)
dan wali ab’ad (jauh). Dalam
urutan diatas yang termasuk wali akrab adalah wali nomor urut 1, sedangkan nomor 2 menjadi wali ab’ad. Jika nomor 1 tidak ada, maka nomor 2
menjadi wali aqrab, dan nomor 3 menjadi wali ab’ad, dan seterusnya.
Adapun
perpindahan wali aqrab kepada wali ab’ad adalah sebagai berikut:
1.
Apabila wali
aqrabnya non muslim;
2.
Apabila wali
aqrabnya fasik;
3.
Apabila wali
aqrabnya belum dewasa;
4.
Apabilla wali
aqrabnya gila;
5.
Apabila wali
aqrabnya bisu atau tuli.
2.
Wali
hakim
Wali
hakim adalah wali nikah dari hakim atau qadi, rasulullah SAW. Bersabda:
فَاالسُّلْطَانُ
وَلِيُّ مَنْ لَّا وَلِيَّ لَهُ
“Maka hakimlah yang
bertindak menjadi wali bagi seseorang yang tidak ada walinya.”(HR.
Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, dan Nasa’i).
Orang
orang yang berhak menjadi wali hakim adalah: pemerintah (السلطان), khalifah (pemimpin), penguasa (رئيس),
atau qadi nikah yang diberi wewenang dari kepala Negara untuk menikahkan wanita
yang berwali hakim.
Apabila
tidak ada orang-orang diatas, maka wali hakim dapat diangkat oleh orang-orang
yang terkemuka dari daerah tersebut atau orang orang yang alim (اهل
الحل والعقد).
Wali
hakim dibenarkan menjadi wali dari sebuah akad nikah jika dalam kondisi-kondisi
berikut.
a.
Tidak ada wali
nasab;
b.
Tidak cukup
syarat-syarat pada wali aqrob atau wali ab’ad;
c.
Wali aqrab ghoib atau pergi dalam perjalanan
sejauh kurang lebih 92,5 km atau dua hari perjalan;
d.
Wali aqrab
dipenjara dan tidak bisa ditemui;
e.
Wali aqrabnya ‘adlal;
f.
Wali aqrabnya berbelit-belit (mempersulit);
g.
Wali aqrabnya
sedang ihram;
h.
Wali aqrabnya sendiri yang akan menikah, dan
i.
Wanita akan dinikahkan
gila, tetapi sudah dewasa dan wali mujbir tidak ada.[8]
Wali hakim tidak berhak menikahkan:
a.
Wanita yang
belum baligh;
b.
Kedua belah
pihak (calon wanita dan pria) tidak sekutu;
c.
Tanpa seizin
wanita yang akan menikah; dan
d.
Wanita yang
berada diluar daerah kekuasannya.
3.
Wali
Tahkim
Wali
tahkim adalah wali yang diangkat oleh calon suami atau calon istri. Adapun cara
pengangkatannya (cara tahkim) adalah:
calon suami mengucapkan tahkim pada seseorang dengan mengucapkan kalimat “Saya
angkat bapak/
saudara untuk menikahkan saya dengan si (nama calon istri) dengan (mahar) dan
putusan bapak/saudara saya terima dengan senang”. Setelah itu, calon istri juga
mengucapkan hal yang sama. Kemudian calon hakim itu menjawab “Saya terima
tahkim ini”.
Wali
tahkim terjadi apabila:
a.
Wali nasab tidak
ada;
b.
Wali nasab gaib,
atau bepergian sejauh dua hari agar perjalanan, serta tidak ada wakilnya
disitu; dan
c.
Tidak ada Qadi
atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk (NTR).
4.
Wali
Maula
Wali
maula adalah wali yang menikahkan budaknya, artinya, majikannya sendiri.
Laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dibawah perwaliannya jika
perempuannya itu rela menerimanya. Maksud perempuan disini adalah terutama
hamba sahaya yang berada dibawah kekuasaannya.
Diceritakan
dari Sa’ad bin Khalid, dari Ummu Qais binti Qaridh, ia berkata kepada Abdur
Rahman bin Auf, “Lebih dari seorang yang datang meminang saya. Oleh karena
itu, nikahkanlah saya dengan salah seorang yang engkau sukai. Kemudian Abdur
Rahman bertanya, “ Apakah berlaku juga bagi diri saya? ”Ia menjawab, “ya.” Lalu
kata Abdur Rahman, “Kalau begitu aku nikahkan diri saya dengan kamu.”
Malik
berkata: andaikata seorang janda berkata kepada walinya. “Nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai,
lalu ia nikahkan dengan dirinya, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan
yang bersangkutan, maka sahlah nikahnya walaupun calon suaminya itu tidak
dikenal sebelumnya.” Pendapat senada juga disebutkan oleh hanafi, laits,
Al-tsauri, dan Auza’i.
Adapun Imam Syafi’i berkata, orang yang menikahkannya
haruslah hakim atau walinya yang lain, baik setingkat dengan dia atau lebih
jauh. Sebab, wali termasuk syarat pernikahan. Jadi, pengantin tidak boleh
menikahkan dirinya sendiri sebagaimana penjual yang tidak boleh membeli barangnya
sendiri.
Ibnu Hazm tidak sependapat dengan Imam Syafi’i dan Abu
Daud, ia mengatakan bahwa jika masalah ini diqiaskan dengan seorang penjual
yang tidak boleh membeli barangnya sendiri adalah suatu pendapat yang tidak
benar. Sebab, jika seorang dikuasakan untuk menjual suatu barang lalu
membelinya sendiri, asal ia tidak melalaikan, maka hukumnya boleh. Ia berhujjah
dengan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas RA.:
أَنَّ رَسُوْلَ ص.م أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ
عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَأَوْلَمَ عَلَيْهَا بِحَبْسٍ (رواه البخاري)
“Sesungguhnya Rasulullah SAW. Telah memerdekakan Shofiah
lalu dijadikan istri dan pembebasannya dari perbudakan menjadi maharnya serta
mengadakan walimahnya dengan seekor kambing.”(HR. Bukhari)
Demikianlah tindakan Rasulullah SAW. Beliau menikahkan
bekas budaknya dengan beliau sendiri, sedang beliau merupakan sumber hukum bagi
yang lain.
Selain itu, Allah SWT berfirman;
وَأَنْكِحُوْا الْأَيْمَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَآئِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْافُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ
وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Dan kawinkanlah orang yang
sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba
sahay mu yang lelaki dan dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka
miskin allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan allah maha luas
(pemberian-Nya) lagi maha mngetahui.” (QS. Al-Nur [24] : 32).[9]
Dengan demikian, Allah tidak melarang mereka yang
menikahkan budak perempuan untuk dirinya sendiri atas dasar suka sama suka dan
saling rela diantara keduanya.
C.
Sifat-Sifat Seorang Wali
Mengenai kecerdikan atau al-rusydu, menurut mazhab
Maliki, tidak termasuk syarat dalam perwalian. Pendapat yang sama juga
dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah. Akan tetapi, Imam Syafi’i berpendapat bahwa
kecerdikan menjadi syarat dalam perwalian, sama halnya dengan pendapat Asyhab
dan Abu Musy’ab. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh kemiripan kekuasaan
dalam pernikahan dalam kekuasaan (perwalian) dalam urusan orang idiot.
Fuqaha yang mensyaratkan kecerdikan sebagai syarat
seorang wali, tetapi mereka tidak mensyaratkannya dalam perwalian atas harta
benda.
Sedangkan fuqaha yang berpendapat bahwa kecerdikan itu
tidak disyaratkan dalam perwalian, tetapi mereka mengharuskan adanya kecerdikan
dalam hal yang patut untuk wanita. Dalam masalah keadilan, ulama’ juga berbeda
pendapat dalam kaitannya dengan kekuasaan untuk menjadi wali, apabila tidak
terdapat keadilan, maka tidak dapat terjamin bahwa wali tidak akan memiliki
calon suami yang seimbang bagi wanita yang berada dibawah perwaliannya.
Sedangkan tentang hamba sahaya, karena ketidaksempurnaan
dari segi ahliyyah-nya, maka terdapat perselisihan tentang perwaliannya
sebagaimana diperselisihkan tentang keadilannya.
Apabila ada seorang wanita dinikahkan oleh dua wali yang
sederajat kepada dua orang laki-laki, maka boleh jadi saat melaksanakanya lebih
dahulu ketimbang yang lainnya, atau waktu pelaksanaan akad nikahnya tidak
diketahui. Jika dapat diketahui mana yang lebih dahulu melaksanakannya, maka
fuqaha sepakat bahwa perempuan itu menjadi istri lelaki yang pertama jika
lelaki kedua belum menggaulinya. Akan tetapi, apabila lelaki kedua (yang
nikahnya kemudian) telah menggaulinya, maka fuqaha berbeda pendapat. Sebagian
mengatakan bahwa ia menjadi istri lelaki pertama dan sebagian lagi mengatakan
bahwa ia menjadi istri lelaki yang kedua. Pendapat kedua ini dikemukakan Oleh
Imam Malik dan Ibnu Qasim. Sedang pendapat pertama dikemukakan oleh Imam Syafi’i
dan Ibnu Abdi Hakam.
Namun, apabila kedua wali tersebut secara bersama-sama
menikahkannya, tidak diperselisihkan lagi bahwa keduanya adalah bakal, termasuk
apabila tidak bisa diketahui yang mana yang pertama. Sebab, asalnya perempuan
itu adalah haram sehingga jelas sebab batalnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun yang dimaksud wali dalam pembahasan ini adalah
wali dalam pernikahan, yaitu Pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah
(yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki) Wali nikah ada 4
macam, yaitu: wali nasab, wali hakim (sultan), wali tahkim, dan wali maula,
Fuqoha telah sepakat bahwa sifat-sifat seorang wali adalah harus islam, dewasa,
dan laki-laki. Akan tetapi, fuqhaha berbeda pendapat dalam hal wali dari hamba
sahaya, orang fasik, dan orang yang bodoh. Hukum wanita yang dinikahkan dua
wali ialah tafsil.
B.
Saran
Setelah pembahasan mengenai wali nikah ini hendaknya kita
semua sebagai umat islam harus lebih hati-hati dan memperhatikan hal ini karena
pernikahan merupakan sunnah nabi, jadi syarat dan rukun yang ada didalamnya
harus diperhatikan, begitu juga dengan wali dalam pernikahan.
DAFTAR PUSTAKA
Mujid,
M. Abdul,
Kamus
Istilah Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
Hakim,
H, Rahmat,
Mabadi
Awwaliyah, Jakarta:
Bulan Bintang, 1976.
Abidin, Slamet dan H.
Aminuddin, Fiqh Munakahat, Bandung:
CV. Pustaka Setia, 1999.
Ash-Shiddieqi,
Hasbi,
Al-Qur’an
dan Terjemahnya: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, Jakarta: Depag RI 1989.
Mahalli,
Ahmad Mudjab,
Hadist-hadist
Muttafaq ‘Alaih, Jakarta:
Prenada Media, 2004.
[1] M. Abdul Mujid, Kamus Istilah Fiqh,
(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), h.416
[2] H, Rahmat Hakim, Mabadi Awwaliyah,
(Jakarta: Bulan Bintang, 1976), h.59
[5] Hasbi Ash-Shiddieqi, Al-Qur’an dan
Terjemahnya: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an. (Jakarta: Depag RI
1989), h.57
[7] Ahmad Mudjab Mahalli, Hadist-hadist
Muttafaq ‘Alaih (Jakarta: Prenada Media, 2004), h.39
[9] Ash-Shiddieqi, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
h.549

No comments:
Post a Comment