Sunday, September 22, 2019

Bagian Masing-Masing Ahli Waris





Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum waris merupakan bidang hukum  yang diatur langsung secara lengkap sampai sedetail-detailnya dalam kitab suci al-Quran, meskipun banyak penafsiran yang dijelaskan oleh hadis Rasullah SAW. Karena telah diatur secara langsung oleh Allah SWT dalam al-Qur’an, maka hukum waris Islam berlaku mutlak dan harus diterima apa adanya, begitu pula dengan sistem kewarisan pada umunya baik itu Hukum waris menurut hukum Islam, Adat, dan juga BW (Burgerlijk Wetboek) atau Hukum Eropa.

Hukum waris merupakan salah satu bagian kecil dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalalmi peristiwa kematian, sehingga akibat hhukum yang akan timbul adalah bagaimana kepengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut. Sehingga penyelesaian hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut diatur oleh hukum waris.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian  Hukum Waris?
2.      Bagaimana Bagian Dari Masing-masing Ahli Waris?
C.      Tujuan Masalah
1.      Untuk Mengetahui Dan Memahami Pengertian Dari Hukum Waris
2.      Untuk Mengetahui Dan Memahami Bagian Dari Masing-masing Ahli Waris



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hukum Waris
1.        Pengertian Hukum Waris Perspektif  Islam
Hukum kewarisan islam ialah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Menurut Mawardi Muzamil (1981: 16) bahwa Hukum Waris Islam ialah ketentuan yang mengatur perhitungan dan pembagian serta pemindahan harta warisan secara adil dan merata kepada ahli warisnya dan atau orang/badan lain yang berhak menerima sebagai akibat matinya seseorang.
Menurut Ahmad Azhar Basyir, ilmu faraid adalah ilmu tentang pembagian harta warisan.  Kata faraidl ialah bentuk jamak dari faridah yang berarti bagian tertentu dari harta warisan.
Menurut Zakiah Daradjat (1995: 3) dengan singkat ilmu faraid dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Hukum kewarisan ialah hukum yang mengatur   tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing (Pasal 171 a).
Wujud warisan atau harta peninggalan menurut hukum islam sangat berbeda dengan wujud warisan menurut hukum warais Barat sebagaiman yang telah diatur dalam BW maupun menurut hukum waris adat. warisan atau harta peninggalan menurut hukum islam yaitu “sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih”. Artinya, harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda serta segala hak, “setelah dikurangi dengan pembayaran hutang-huutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal waris”.



2.        Pengertian Hukum Waris Perspektif Adat
Menurut Ter Haar, seorang pakar hukum dalam bukunya yang berjudul Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950), hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi kepada generasi berikutnya.
Hukum adat itu sendiri bentuknya tak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang harus dipatuhi masyarakat tertentu dalam suatu daerah dan hanya berlaku di daerah tersebut dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya. Hukum waris adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan.
Di Indonesia hukum waris adat mengenal beberapa macam sistem pewarisan. Diantaranya  yaitu: 
a)      Sistem keturunan dibedakan menjadi tiga macam yaitu sistem patrilineal berdasarkan garis keturunan bapak, sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu, dan sistem bilateral berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
b)      Sistem Individual: berdasarkan sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.
c)      Sistem Kolektif: ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan ataupun kepemilikannya dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya adalah barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.
d)     Sistem Mayorat: dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga, seperti di masyarakat Bali dan Lampung harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua.
3.        Pengertian Hukum Waris Perspektif BW
Hukum waris menurut konsespsi hukum perdata barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanya hak dan kewajiban yang merupakan wujud dari harta kekayaan yang merupakan harta waris yang akan diwariskan. Hak dan kewajiban dalam hukum publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanan tidak akan diwariskan, demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban yang akan timbul dari hubungan hukum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan.
Menurut Pitlo, memberikan rumusan hukum waris yang menggambarkan bahwa hukum waris merupakan bagian dari kenyataan, yaitu: “Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan atara mereka dengan pihak ketiga”.
Adapun kekayaan yang dimaksud dalam rumusan diatas adalah sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia berupa kumpulan aktiva dan pasiva.
Pada dasarnya proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan, terjadi hanya karena kematian. Oleh karena itu, pewarisan baru akan terjadi jika memenuhi tiga syarat:
a)      Ada seseorang yang meninggal dunia
b)      Ada seseorang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia
c)      Ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris
Dalam hukum waris menurut BW menganut asas “apabila seseorang meninggal dunia, maka saat itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”.[1] Hak-hak dan kewajiban yang beralih pada ahli waris adalah sepanjang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Ciri khas hukum waris menurut BW adalah “Adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing untuk sewaktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan”.[2] Hal ini berarti bahwa apabila seorang ahli waris menuntut pembagian harta warisan di depan pengadilan, tuntutan tersebut tidak dapat ditolak oleh ahli waris yang lainnya. Ketentuan ini tertera dalam Pasal 1066 BW, yaitu:
a)        Seseorang yang mempunyai hak atas sebagian harta peninggalan tidak dapat dipaksa untuk memberikan haarta benda peninggalan dalam keadaan tidak terbagi-bagi diantara para ahli waris yang ada
b)        Pembagian harta benda peninggalan itu selalu dapat dituntut walaupun ada perjanjian yang melarang hal tersebut
c)        Perjanjian penangguhan pembagian harta peninggalan dapat saja dilakukan hanya untuk beberapa waktu tertentu
d)       Perjanjian penangguhan pembagian hanya berlaku mengikat selama lima tahun, namun dapat diperbaharui jika masih dikehendaki ol;eh para pihak
Undang-undang telah menetapkan tertib keluarga yang menjadi ahli waris, yaitu: istri atau suami yang ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris. Ahli waris menurut undang-undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat gollongan, yaitu:
a)        Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus kebawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan atau hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami atau isteri tidak saling mewarisi
b)        Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka
Bagi orang tua terdapat aturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama saudara-saudara pewaris.
c)        Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, leluhur, dan selanjutnya keatas dari pewaris
d)       Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis kesamping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam
B.       Bagian Dari Masing-masing Ahli Waris
1.        Bagian Ahli Waris Dalam Hukum Islam
Ahli waris adalah seseorang atau beberapa orang yang berhak mendapat bagian dari harta peninggalan. Berdasarkan sebab-sebab menerima warisan, maka ahli waris dalam hukum Islam dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya hubungan darah, dan ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena memerdekakan hamba (hamba sahaya).
Berdasarkan besarnya hak yang akan diterima oleh para ahli waris secara garis besar golongan ahli waris dalam islam dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu: ahli waris menurut al-Qur’an atau yang sudah ditentukan dalam al-Qur’an, disebut dzul faraaidh, ahli waris yang ditarik dari garis ayah, disebut ashabah, dan ahli waris menurut garis ibu, disebut dzul arhaam. Berikut ini adalah beberapa ketentuannya:
a)      Dzul Faraaidh, adalah ahli waris yang sudah ditentukan dalam al-Qur’an, yakni ahli waris langsung yang pasti selalu mendapat bagian tetap tertentu yang tidak berubah-ubah.[3] yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tertentu, yaitu 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, atau 1/8. Para ahli fara’id membedakan dzul faraaidh ke dalam dua macam, yaitu dzul faraaidh sababiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya ikatan perkawinan dengan si pewaris), yang termasuk dalam golongan ini adalah janda (laki-laki atau perempuan). Dan dzul faraaidh nasabiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris), yang termasuk dalam golongan ini adalah sebagai berikut.
1)      Leluhur perempuan, yaitu ibu dan nenek.
2)      Leluhur laki-laki, yaitu bapak dan kakek.
3)      Keturunan perempuan, yaitu anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki.
4)      Saudara seibu, yaitu saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu.
5)      Saudara sekandung/sebapak, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
b)      Ashabah, dalam Bahasa Arab berarti “anak lelaki dan kaum kerabat dari pihak bapak ”.[4] Bagian ahli waris yang terlebih dahulu dikeluarkan adalah dzul faraaidh, yaitu bagian yang telah ditentukan dalam al-Qur’an, setelah itu sisanya baru diberikan kepada ashabah. Yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ashabah (sisa) dari dzul faraaidh atau mendapatkan semuanya jika tidak ada dzul faraaidh. Para ahli fara’id membedakan ashabah ke dalam tiga macam yaitu, ashabah binafsi, ashabah bilghair dan ashabah ma’al ghair.
c)      Dzul Arhaam, arti kata dzul arhaam adalah “orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris melalui pihak wanita saja”. adalah golongan kerabat yang tidak termasuk dalam golongan dzul faraaidh dan ashabah. Kerabat golongan ini baru mewaris jika tidak ada kerabat yang termasuk kedua golongan di atas. Pada umummnya terdiri atas orang yang termasuk anggota-anggota keluarga patrilineal pihak menantu laki-laki atau anggota pihak menantu laki-laki atau anggota-anggota keluarga pihak ayah dan ibu.
2.        Bagian Ahli Waris Dalam Hukum Adat
Seperti telah dikemukakan bahwa hukum waris merupakan salah satu bagian dari sistem kekeluargaan yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu, pokok pangkal uraian tentang hukum waris adat bertitik tolak dari bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut sistem keturunan. Setiap sistem keturunan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memiliki kekhususan dalam hukum warisnya yang satu sama lain berbeda-beda.
a.         Anak Kandung
Di daerah Kabupaten Bandung, Kecamatan Lohbener, Juntinyut, Kertasemaya, Jatibarang (Indramayu), Teluk Jambe, Adiarsa, Telagasari, Ratujaya (Karawang), tidak ada perbedaan antara anak kandung laki-laki dan anak kandung perempuan. Baik anak laki-laki maupun anak perempuan akan menerima jumlah yang sama besar dalam setiap pembagian warisan. Sedangkan di daerah Kabupaten Cianjur, ada perbedaan jumlah yang diterima anak kandung laki-laki dan anak kandung perempuan. Di Cianjur dan Pandeglang berlaku prinsip satanggungan saaisan antara anak laki-laki dan anak perempuan akan menerima dalam perbandingan 2:1. Ketentuan seperti yang terdapat di Cianjur, dijumpai pula di Cikoneng, Kecamatan Indramayu, Jatibarang, Cilamaya, Teluk Buyung. Di daerah Kecamatan Banjar, Ciamis, dan Kawali, terdapat dua kemungkinan, yaitu: setiap anak kandung akan menerima jumlah yang sama, tetapi terdapat juga praktik satanggungan saaisan seperti di Cianjur dan Cikoneng.
b.        Anak angkat
Di daerah-daerah Kabupaten Bandung, Cianjur, Banjar, Pandeglang, Karawang, Indramayu, dan Ciamis, anak angkat tidak dipandang sebagai ahli waris yang mempunyai hak penuh atas warisan orang tua angkatnya.
Anak angkat akan menerima bagian harta peninggalan orang tua angkat sapamare atau saasihna. Di Saruni, Karaton (Kecamatan Pandeglang), anak angkat dianggap sebagai ahli waris jika ditetapakan dengan akta pengadilan negeri. Sedangkan di Cianjur seorang anak angkat yang ditetapkan dengan akta notaris, baru dianggap sebagai ahli waris. Baik di daerah Cianjur  maupun di daerah Kabupaten Bandung, demikian pula didaerah Banjar, Ciamis, Kawali, seorang anak angkat tetap merupakan ahli waris dari orangtua kandung. Oleh karena itu, pengangkatan anak sama sekali tidak memutuskan kedudukannya sebagai ahli waris dari orang tua kandungnya. Anak angkat di daerah Kawali dan Cikoneng akan menerima bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya sama besar dengan anak kandung dari orang-orang tua angkat tersebut.
c.       Anak Tiri
Sama halnya dengan anak angkat, seorang anak tiri akan menerima bagian dari harta peninggalan orang tua tirinya sapamerena/saasihna (Bandung, Cianjur). Hal yang sama terdapat di daerah Banjar, Ciamis, Cikoneng, dan Kawali. Di Indramayu anak tiri dengan istilahnya ”anak kawalon”, hanya mendapat bagian dari bawaan orang tua kandungnya. Di Karawang hanya mewaris dari orang tua kandungnya.
d.      Anak Tidak Sah
Di daerah-daerah dalam Kabupaten Bandung, Karawang, Indramayu, anak tidak sah adalah ahli waris ibu kandungnya dan tidak dari bapak pembangkitnya. Tetapi disini tidak dijumpai penjelasan bagaimanakah kedudukan seorang anak tidak sah tersebut pada terhadap bapak pembangkitnya. Di daerah Kabupaten Cianjur dalam hal ibu seorang anak tidak sah kemudian menikah secara sah dengan bapak pembangkitnya, maka hak untuk mendapat bagian tergantung kepada kebijaksanaan anak/anak-anak sah (saudara anak tidak sah tersebut).
e.       Hak Janda/Duda
Dalam lingkungan Kabupaten Cianjur, dengan kekecualian di Desa Cibeber, seorang janda/duda akan menerima bagian sama besar dengan seorang anak. Di Desa Cibeber, besarnya bagian ynag diterima janda/duda adalah 1/8 dari harta peningglan suami/isteri. Dalam hal tidak ada anak, di Kecamatan Ciranjang semua harta guna kaya jatuh pada janda/duda. Sedangkan mengenai harta asal, akan kembali pada harta asal harta tersebut.

3.        Bagian Ahli Waris Menurut BW
Bagian masing-masing ahli waris menurut BW mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta peninggalan. Artinya, apabila golongan pertama masih ada, maka golongan kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta peninggalan, demikian pula jika golongan pertama tidak ada sama sekali, yang berhak hanya golongan kedua, sedangkan golongan ketiga dan keempat tidak berhak. Bagian masing-masing ahli waris menurut BW adalah sebagai berikut:
a)      Bagian golongan pertama yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah, yaitu anak-anak beserta keturunan mereka, dan janda atau duda yang hidup paling lama, masing-masing memperoleh satu bagian yang sama. Jadi bila terdapat empat orang anak dan janda, mereka masing-masing mendapat sekian bagian.
Apabila salah seorang anak telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris akan tetapi mempunyai empat orang anak, yaitu cucu pewaris, maka bagian anak yang dibagi diantara anak-anak yang menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal itu (plaatsvervulling), sehingga masing-masing cucu memperoleh sekian bagian.
Sehingga, hakikat dari bagian golongan yang pertama ini adalah jika pewaris hanya meninggalkan seorang anak dan dua orang cucu, maka cucu tidak memperoleh warisan selama anak pewaris masih ada, baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya atau cucu pewaris.
b)      Bagian golongan keedua meliputi anggota keluarga dalam garis lurus keatas yaitu orang tua, ayah dan ibu, serta saudara, baik laki-laki maupun perempuan beserta keturunan mereka. Menurut ketentuan BW, baik ayah, ibu, maupun saudara-saudara pewaris masing-masing mendapat bagian yang sama,. Akan tetapi bagian ayah dan ibu senantiasa diistimewakan karena mereka tidak boleh kurang dari sekian besar bagian dari seluruh harta warisan. Jadi, apabila terdapat tiga orang saudara yang mewaris bersama-sama dengan ayah dan ibu, maka ayah dan ibu masing-masing akan memperoleh sekian bagian dari seluruh haarta warisan. Sedangkan separoh nya dari harta warisan itu akan diwarisi oleh tiga orang saudara, dan masing-masing dari mereka akan memperoleh sekian bagian.
c)      Bagian golongan ketiga meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya keatas dari pewaris, apabila pewaris sama sekali tidak meninggalkan ahli waris golongan pertama maupun kedua. Dalam keadaan seperti ini, sebelum harta warisan  dibuka, terlebih dahulu harus dibagi dua (kloving). Selanjutnya separoh yanng satu merupakan bagian dari sanak keluarga pancer ayah pewaris, dan bagian yang separohnya lagi merupakan bagian sanak keluarga dari pancer ibu pewaris. Bagian yang masing-masing eparoh hasil dari kloving itu harus diberikan pada kakek pewaris untuk bagian dari pancer ayah sedangkan untuk bagian dari pancer ibu harus diberikan kepada nenek.
d)     Bagian golongan keempat yang meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping sampai derajat keenam, apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris golongan ketiga sekalipun, maka cara pembagiannya bagian yang separoh dari pancer ayah atau dari pancer ibu jatuh kepada saudara-saudara sepupu si pewaris yakni saudara sekakek atau saudara senenek dengan si pewaris.
Apabila dalam bagian pancer ibu sama sekali tidak ada ahli waris sampai derajat keenam, maka bagian pancer ibu jatuh kepada para ahli waris darai pancer ayah, demikian pula sebaliknya.
Dalam pasal 832 ayat (2) BW disebutkan: “Apabila ahli waris yang berhak atas harta peninggalan sama sekali tidak ada, maka seluruh harta peninggalan jatuh menjadi milik Negara. Selanjutnya Negara wajib melunasi hutang-hutang peninggal warisan, sepanjang harta warisan itu mencukupi”.



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Hukum kewarisan islam ialah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai yang ada di dalam al-Qur’an dan hadist. Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi kepada generasi berikutnya. Hukum adat itu sendiri bentuknya tak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang harus dipatuhi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu pula. Hukum waris menurut konsespsi hukum perdata barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanya hak dan kewajiban yang merupakan wujud dari harta kekayaan yang merupakan harta waris yang akan diwariskan. Hak dan kewajiban dalam hukum publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanan tidak akan diwariskan, demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban yang akan timbul dari hubungan hukum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan.
Berdasarkan sebab-sebab menerima warisan, maka ahli waris dalam hukum Islam dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya hubungan darah, dan ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena memerdekakan hamba (hamba sahaya). Bagian ahli waris adat di Indonesia setiap sistem keturunan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memiliki kekhususan dalam hukum warisnya yang satu sama lain berbeda-beda. Bagian masing-masing ahli waris menurut BW mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta peninggalan. Artinya, apabila golongan pertama masih ada, maka golongan kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta peninggalan, demikian pula jika golongan pertama tidak ada sama sekali, yang berhak hanya golongan kedua, sedangkan golongan ketiga dan keempat tidak berhak.

B.       Saran
Setelah pemaparan diatas, maka hendaknya kita sebagai umat islam yang berwarganegara Indonesia maka harus menerapkan sistem pembagian harta warisan diatas, karena tidak menutup kemungkinan setiap orang akan mati, sehingga menimbulkan hak-hak yang wajib diselesaikan oleh si ahlli warisnya.



DAFTAR PUSTAKA
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1977.
Prodjodikoro, Wirdjono, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Vorkink van Hoeve‘s Gravenhage
Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta:Tintamas, 1968.
Hasan, M. Ali, Hukum Warisan Dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1973.




[1] R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1977, hal.79
[2] Wirdjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Vorkink van Hoeve, ‘s Gravenhage, hal. 12
[3] Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta:Tintamas, 1968. Hal.38
[4] M. Ali Hasan, Hukum Warisan Dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1973, hal.26

No comments:

Post a Comment