Sebagaimana telah diketahui bahwa
hukum waris merupakan bidang hukum yang
diatur langsung secara lengkap sampai sedetail-detailnya dalam kitab suci al-Quran,
meskipun banyak penafsiran yang dijelaskan oleh hadis Rasullah SAW. Karena telah
diatur secara langsung oleh Allah SWT dalam al-Qur’an, maka hukum waris Islam berlaku
mutlak dan harus diterima apa adanya, begitu pula dengan sistem kewarisan pada
umunya baik itu Hukum waris menurut hukum Islam, Adat, dan juga BW (Burgerlijk
Wetboek) atau Hukum Eropa.
Hukum waris merupakan salah satu
bagian kecil dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian
terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan
ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalalmi
peristiwa kematian, sehingga akibat hhukum yang akan timbul adalah bagaimana
kepengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal
dunia tersebut. Sehingga penyelesaian hak dan kewajiban seseorang yang
meninggal dunia tersebut diatur oleh hukum waris.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Hukum Waris?
2.
Bagaimana Bagian Dari Masing-masing
Ahli Waris?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk Mengetahui Dan Memahami
Pengertian Dari Hukum Waris
2.
Untuk Mengetahui Dan Memahami
Bagian Dari Masing-masing Ahli Waris
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Waris
1.
Pengertian
Hukum Waris Perspektif Islam
Hukum kewarisan islam ialah hukum
yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau
kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli
warisnya.
Menurut Mawardi Muzamil (1981: 16)
bahwa Hukum Waris Islam ialah ketentuan yang mengatur perhitungan dan pembagian
serta pemindahan harta warisan secara adil dan merata kepada ahli warisnya dan
atau orang/badan lain yang berhak menerima sebagai akibat matinya seseorang.
Menurut Ahmad Azhar Basyir, ilmu
faraid adalah ilmu tentang pembagian harta warisan. Kata faraidl ialah bentuk jamak dari faridah
yang berarti bagian tertentu dari harta warisan.
Menurut Zakiah Daradjat (1995: 3)
dengan singkat ilmu faraid dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris.
Menurut Kompilasi Hukum Islam
(KHI), Hukum kewarisan ialah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta
peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli
waris dan berapa bagiannya masing-masing (Pasal 171 a).
Wujud warisan atau harta
peninggalan menurut hukum islam sangat berbeda dengan wujud warisan menurut
hukum warais Barat sebagaiman yang telah diatur dalam BW maupun menurut hukum
waris adat. warisan atau harta peninggalan menurut hukum islam yaitu “sejumlah
harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih”.
Artinya, harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah
harta benda serta segala hak, “setelah dikurangi dengan pembayaran
hutang-huutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh
wafatnya si peninggal waris”.
2.
Pengertian
Hukum Waris Perspektif Adat
Menurut Ter Haar, seorang pakar
hukum dalam bukunya yang berjudul Beginselen en Stelsel van het Adatrecht
(1950), hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan
peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak
berwujud dari generasi kepada generasi berikutnya.
Hukum adat itu sendiri bentuknya
tak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang harus dipatuhi
masyarakat tertentu dalam suatu daerah dan hanya berlaku di daerah tersebut
dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya. Hukum waris
adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan.
Di Indonesia hukum waris adat
mengenal beberapa macam sistem pewarisan. Diantaranya yaitu:
a)
Sistem keturunan dibedakan menjadi
tiga macam yaitu sistem patrilineal berdasarkan garis keturunan bapak, sistem
matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu, dan sistem bilateral berdasarkan
garis keturunan kedua orang tua.
b)
Sistem Individual: berdasarkan
sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut
bagiannya masing-masing. Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat
yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.
c)
Sistem Kolektif: ahli waris
menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan
ataupun kepemilikannya dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk
menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya adalah barang
pusaka di suatu masyarakat tertentu.
d)
Sistem Mayorat: dalam sistem
mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi
dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Misalnya kepada
anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah
atau ibu sebagai kepala keluarga, seperti di masyarakat Bali dan Lampung harta
warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak
perempuan tertua.
3.
Pengertian
Hukum Waris Perspektif BW
Hukum waris menurut konsespsi hukum
perdata barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari hukum harta
kekayaan. Oleh karena itu, hanya hak dan kewajiban yang merupakan wujud dari
harta kekayaan yang merupakan harta waris yang akan diwariskan. Hak dan
kewajiban dalam hukum publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan
kesopanan tidak akan diwariskan, demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban
yang akan timbul dari hubungan hukum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan.
Menurut Pitlo, memberikan rumusan
hukum waris yang menggambarkan bahwa hukum waris merupakan bagian dari
kenyataan, yaitu: “Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum
mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan
yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang
yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun
dalam hubungan atara mereka dengan pihak ketiga”.
Adapun kekayaan yang dimaksud dalam
rumusan diatas adalah sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang
meninggal dunia berupa kumpulan aktiva dan pasiva.
Pada dasarnya proses beralihnya
harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan,
terjadi hanya karena kematian. Oleh karena itu, pewarisan baru akan terjadi
jika memenuhi tiga syarat:
a)
Ada seseorang yang meninggal dunia
b)
Ada seseorang yang masih hidup
sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris
meninggal dunia
c)
Ada sejumlah harta kekayaan yang
ditinggalkan pewaris
Dalam hukum waris menurut BW
menganut asas “apabila seseorang meninggal dunia, maka saat itu juga segala hak
dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”.[1]
Hak-hak dan kewajiban yang beralih pada ahli waris adalah sepanjang termasuk
dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat
dinilai dengan uang.
Ciri khas hukum waris menurut BW
adalah “Adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing untuk
sewaktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan”.[2]
Hal ini berarti bahwa apabila seorang ahli waris menuntut pembagian harta
warisan di depan pengadilan, tuntutan tersebut tidak dapat ditolak oleh ahli
waris yang lainnya. Ketentuan ini tertera dalam Pasal 1066 BW, yaitu:
a)
Seseorang yang mempunyai hak atas
sebagian harta peninggalan tidak dapat dipaksa untuk memberikan haarta benda
peninggalan dalam keadaan tidak terbagi-bagi diantara para ahli waris yang ada
b)
Pembagian harta benda peninggalan
itu selalu dapat dituntut walaupun ada perjanjian yang melarang hal tersebut
c)
Perjanjian penangguhan pembagian
harta peninggalan dapat saja dilakukan hanya untuk beberapa waktu tertentu
d)
Perjanjian penangguhan pembagian
hanya berlaku mengikat selama lima tahun, namun dapat diperbaharui jika masih
dikehendaki ol;eh para pihak
Undang-undang telah menetapkan
tertib keluarga yang menjadi ahli waris, yaitu: istri atau suami yang
ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris. Ahli waris menurut
undang-undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat
empat gollongan, yaitu:
a)
Golongan pertama, keluarga dalam
garis lurus kebawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami
atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri
yang ditinggalkan atau hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris
pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami atau isteri tidak saling mewarisi
b)
Golongan kedua, keluarga dalam
garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun
perempuan, serta keturunan mereka
Bagi orang tua terdapat aturan khusus yang
menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari (seperempat) bagian dari
harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama saudara-saudara pewaris.
c)
Golongan ketiga, meliputi kakek,
nenek, leluhur, dan selanjutnya keatas dari pewaris
d)
Golongan keempat, meliputi anggota
keluarga dalam garis kesamping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam
B.
Bagian Dari
Masing-masing Ahli Waris
1.
Bagian Ahli
Waris Dalam Hukum Islam
Ahli waris adalah seseorang atau
beberapa orang yang berhak mendapat bagian dari harta peninggalan. Berdasarkan sebab-sebab menerima
warisan, maka ahli waris dalam hukum Islam dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: Ahli
waris nasabiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya
hubungan darah, dan ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang mendapat
warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena memerdekakan hamba
(hamba sahaya).
Berdasarkan besarnya hak yang akan diterima oleh para
ahli waris secara garis besar golongan ahli waris dalam islam dapat dibedakan
menjadi tiga golongan, yaitu: ahli waris menurut al-Qur’an atau yang sudah
ditentukan dalam al-Qur’an, disebut dzul faraaidh, ahli waris yang
ditarik dari garis ayah, disebut ashabah, dan ahli waris menurut garis
ibu, disebut dzul arhaam. Berikut ini adalah beberapa ketentuannya:
a)
Dzul Faraaidh, adalah ahli
waris yang sudah ditentukan dalam al-Qur’an, yakni ahli waris langsung yang
pasti selalu mendapat bagian tetap tertentu yang tidak berubah-ubah.[3] yaitu
golongan ahli waris yang bagian haknya tertentu, yaitu 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6,
atau 1/8. Para ahli fara’id membedakan dzul faraaidh ke dalam dua macam,
yaitu dzul faraaidh sababiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat
adanya ikatan perkawinan dengan si pewaris), yang termasuk dalam golongan ini
adalah janda (laki-laki atau perempuan). Dan dzul faraaidh nasabiyyah
(golongan ahli waris sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris),
yang termasuk dalam golongan ini adalah sebagai berikut.
1) Leluhur perempuan, yaitu ibu dan nenek.
2) Leluhur laki-laki, yaitu bapak dan kakek.
3) Keturunan perempuan, yaitu anak perempuan dan cucu perempuan pancar
laki-laki.
4) Saudara seibu, yaitu saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu.
5) Saudara sekandung/sebapak, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara
perempuan sebapak.
b)
Ashabah, dalam Bahasa
Arab berarti “anak lelaki dan kaum kerabat dari pihak bapak ”.[4] Bagian
ahli waris yang terlebih dahulu dikeluarkan adalah dzul faraaidh, yaitu bagian
yang telah ditentukan dalam al-Qur’an, setelah itu sisanya baru diberikan kepada
ashabah. Yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi
mendapatkan ashabah (sisa) dari dzul faraaidh atau mendapatkan
semuanya jika tidak ada dzul faraaidh. Para ahli fara’id membedakan ashabah
ke dalam tiga macam yaitu, ashabah binafsi, ashabah bilghair dan ashabah
ma’al ghair.
c)
Dzul Arhaam, arti kata dzul
arhaam adalah “orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris melalui
pihak wanita saja”. adalah golongan
kerabat yang tidak termasuk dalam golongan dzul faraaidh dan ashabah.
Kerabat golongan ini baru mewaris jika tidak ada kerabat yang termasuk kedua
golongan di atas. Pada umummnya terdiri atas orang yang termasuk
anggota-anggota keluarga patrilineal pihak menantu laki-laki atau anggota pihak
menantu laki-laki atau anggota-anggota keluarga pihak ayah dan ibu.
2.
Bagian Ahli
Waris Dalam Hukum Adat
Seperti telah dikemukakan bahwa hukum waris
merupakan salah satu bagian dari sistem kekeluargaan yang terdapat di Indonesia.
Oleh karena itu, pokok pangkal uraian tentang hukum waris adat bertitik tolak
dari bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia
menurut sistem keturunan. Setiap sistem keturunan yang terdapat dalam
masyarakat Indonesia memiliki kekhususan dalam hukum warisnya yang satu sama
lain berbeda-beda.
a.
Anak Kandung
Di daerah
Kabupaten Bandung, Kecamatan Lohbener, Juntinyut, Kertasemaya, Jatibarang
(Indramayu), Teluk Jambe, Adiarsa, Telagasari, Ratujaya (Karawang), tidak ada
perbedaan antara anak kandung laki-laki dan anak kandung perempuan. Baik anak
laki-laki maupun anak perempuan akan menerima jumlah yang sama besar dalam
setiap pembagian warisan. Sedangkan di daerah Kabupaten Cianjur, ada perbedaan
jumlah yang diterima anak kandung laki-laki dan anak kandung perempuan. Di
Cianjur dan Pandeglang berlaku prinsip satanggungan saaisan antara anak laki-laki dan anak
perempuan akan menerima dalam perbandingan 2:1. Ketentuan
seperti yang terdapat di Cianjur, dijumpai pula di Cikoneng, Kecamatan
Indramayu, Jatibarang, Cilamaya, Teluk Buyung. Di daerah Kecamatan Banjar,
Ciamis, dan Kawali, terdapat dua kemungkinan, yaitu: setiap anak kandung akan
menerima jumlah yang sama, tetapi terdapat juga praktik satanggungan saaisan seperti di Cianjur dan
Cikoneng.
b.
Anak angkat
Di daerah-daerah
Kabupaten Bandung, Cianjur, Banjar, Pandeglang, Karawang, Indramayu, dan
Ciamis, anak angkat tidak dipandang sebagai ahli waris yang mempunyai hak penuh
atas warisan orang tua angkatnya.
Anak angkat akan
menerima bagian harta peninggalan orang tua angkat sapamare atau saasihna.
Di Saruni, Karaton (Kecamatan Pandeglang), anak angkat dianggap sebagai ahli
waris jika ditetapakan dengan akta pengadilan negeri. Sedangkan di Cianjur
seorang anak angkat yang ditetapkan dengan akta notaris, baru dianggap sebagai
ahli waris. Baik di daerah Cianjur maupun di daerah Kabupaten Bandung,
demikian pula didaerah Banjar, Ciamis, Kawali, seorang anak angkat tetap
merupakan ahli waris dari orangtua kandung. Oleh karena itu, pengangkatan anak
sama sekali tidak memutuskan kedudukannya sebagai ahli waris dari orang tua
kandungnya. Anak angkat di daerah Kawali dan Cikoneng akan menerima bagian dari
harta peninggalan orang tua angkatnya sama besar dengan anak kandung dari
orang-orang tua angkat tersebut.
c. Anak Tiri
Sama halnya dengan
anak angkat, seorang anak tiri akan menerima bagian dari harta peninggalan
orang tua tirinya sapamerena/saasihna (Bandung, Cianjur). Hal yang sama
terdapat di daerah Banjar, Ciamis, Cikoneng, dan Kawali. Di Indramayu anak tiri
dengan istilahnya ”anak kawalon”, hanya mendapat bagian dari bawaan
orang tua kandungnya. Di Karawang hanya mewaris dari orang tua kandungnya.
d. Anak Tidak Sah
Di daerah-daerah dalam
Kabupaten Bandung, Karawang, Indramayu, anak tidak sah adalah ahli waris ibu
kandungnya dan tidak dari bapak pembangkitnya. Tetapi disini tidak dijumpai
penjelasan bagaimanakah kedudukan seorang anak tidak sah tersebut pada terhadap
bapak pembangkitnya. Di daerah Kabupaten Cianjur dalam hal ibu seorang anak
tidak sah kemudian menikah secara sah dengan bapak pembangkitnya, maka hak
untuk mendapat bagian tergantung kepada kebijaksanaan anak/anak-anak sah
(saudara anak tidak sah tersebut).
e. Hak Janda/Duda
Dalam lingkungan
Kabupaten Cianjur, dengan kekecualian di Desa Cibeber, seorang janda/duda akan
menerima bagian sama besar dengan seorang anak. Di Desa Cibeber, besarnya
bagian ynag diterima janda/duda adalah 1/8 dari harta peningglan suami/isteri.
Dalam hal tidak ada anak, di Kecamatan Ciranjang semua harta guna kaya jatuh
pada janda/duda. Sedangkan mengenai harta asal, akan kembali pada harta asal
harta tersebut.
3.
Bagian Ahli
Waris Menurut BW
Bagian masing-masing ahli waris
menurut BW mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta
peninggalan. Artinya, apabila golongan pertama masih ada, maka golongan kedua
dan seterusnya tidak berhak atas harta peninggalan, demikian pula jika golongan
pertama tidak ada sama sekali, yang berhak hanya golongan kedua, sedangkan
golongan ketiga dan keempat tidak berhak. Bagian masing-masing ahli waris
menurut BW adalah sebagai berikut:
a)
Bagian golongan pertama yang
meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah, yaitu anak-anak beserta
keturunan mereka, dan janda atau duda yang hidup paling lama, masing-masing
memperoleh satu bagian yang sama. Jadi bila terdapat empat orang anak dan
janda, mereka masing-masing mendapat sekian bagian.
Apabila salah
seorang anak telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris akan tetapi
mempunyai empat orang anak, yaitu cucu pewaris, maka bagian anak yang dibagi
diantara anak-anak yang menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal itu
(plaatsvervulling), sehingga masing-masing cucu memperoleh sekian bagian.
Sehingga,
hakikat dari bagian golongan yang pertama ini adalah jika pewaris hanya
meninggalkan seorang anak dan dua orang cucu, maka cucu tidak memperoleh
warisan selama anak pewaris masih ada, baru apabila anak pewaris itu telah
meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya
atau cucu pewaris.
b)
Bagian golongan keedua meliputi
anggota keluarga dalam garis lurus keatas yaitu orang tua, ayah dan ibu, serta
saudara, baik laki-laki maupun perempuan beserta keturunan mereka. Menurut
ketentuan BW, baik ayah, ibu, maupun saudara-saudara pewaris masing-masing
mendapat bagian yang sama,. Akan tetapi bagian ayah dan ibu senantiasa
diistimewakan karena mereka tidak boleh kurang dari sekian besar bagian dari
seluruh harta warisan. Jadi, apabila terdapat tiga orang saudara yang mewaris
bersama-sama dengan ayah dan ibu, maka ayah dan ibu masing-masing akan
memperoleh sekian bagian dari seluruh haarta warisan. Sedangkan separoh nya
dari harta warisan itu akan diwarisi oleh tiga orang saudara, dan masing-masing
dari mereka akan memperoleh sekian bagian.
c)
Bagian golongan ketiga meliputi
kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya keatas dari pewaris, apabila pewaris sama
sekali tidak meninggalkan ahli waris golongan pertama maupun kedua. Dalam keadaan
seperti ini, sebelum harta warisan
dibuka, terlebih dahulu harus dibagi dua (kloving). Selanjutnya separoh
yanng satu merupakan bagian dari sanak keluarga pancer ayah pewaris, dan bagian
yang separohnya lagi merupakan bagian sanak keluarga dari
pancer ibu pewaris. Bagian yang masing-masing eparoh hasil dari kloving itu
harus diberikan pada kakek pewaris untuk bagian dari pancer ayah sedangkan
untuk bagian dari pancer ibu harus diberikan kepada nenek.
d)
Bagian golongan keempat yang
meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping sampai derajat keenam, apabila
pewaris tidak meninggalkan ahli waris golongan ketiga sekalipun, maka cara
pembagiannya bagian yang separoh dari pancer ayah atau dari pancer ibu jatuh
kepada saudara-saudara sepupu si pewaris yakni saudara sekakek atau saudara
senenek dengan si pewaris.
Apabila dalam bagian pancer ibu sama sekali tidak ada ahli waris sampai
derajat keenam, maka bagian pancer ibu jatuh kepada para ahli waris darai
pancer ayah, demikian pula sebaliknya.
Dalam pasal 832 ayat (2) BW disebutkan: “Apabila ahli waris yang berhak
atas harta peninggalan sama sekali tidak ada, maka seluruh harta peninggalan
jatuh menjadi milik Negara. Selanjutnya Negara wajib melunasi hutang-hutang
peninggal warisan, sepanjang harta warisan itu mencukupi”.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum kewarisan islam ialah hukum
yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau
kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli
warisnya sesuai yang ada di dalam al-Qur’an dan hadist. Hukum waris adat adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad
baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi kepada
generasi berikutnya. Hukum adat itu sendiri bentuknya tak tertulis, hanya
berupa norma dan adat-istiadat yang harus dipatuhi masyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu pula. Hukum waris menurut konsespsi hukum perdata barat
yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena
itu, hanya hak dan kewajiban yang merupakan wujud dari harta kekayaan yang
merupakan harta waris yang akan diwariskan. Hak dan kewajiban dalam hukum
publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanan tidak akan
diwariskan, demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban yang akan timbul dari
hubungan hukum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan.
Berdasarkan sebab-sebab menerima
warisan, maka ahli waris dalam hukum Islam dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: Ahli
waris nasabiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya
hubungan darah, dan ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang mendapat
warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena memerdekakan hamba
(hamba sahaya). Bagian ahli waris adat di Indonesia setiap sistem keturunan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memiliki
kekhususan dalam hukum warisnya yang satu sama lain berbeda-beda. Bagian
masing-masing ahli waris menurut BW mengenal empat golongan ahli waris yang
bergiliran berhak atas harta peninggalan. Artinya, apabila golongan pertama
masih ada, maka golongan kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta
peninggalan, demikian pula jika golongan pertama tidak ada sama sekali, yang
berhak hanya golongan kedua, sedangkan golongan ketiga dan keempat tidak
berhak.
B.
Saran
Setelah pemaparan diatas, maka
hendaknya kita sebagai umat islam yang berwarganegara Indonesia maka harus
menerapkan sistem pembagian harta warisan diatas, karena tidak menutup
kemungkinan setiap orang akan mati, sehingga menimbulkan hak-hak yang wajib
diselesaikan oleh si ahlli warisnya.
DAFTAR PUSTAKA
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa,
1977.
Prodjodikoro, Wirdjono, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung:
Vorkink van Hoeve‘s Gravenhage
Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta:Tintamas,
1968.
Hasan, M. Ali, Hukum Warisan Dalam Islam, Jakarta: Bulan
Bintang, 1973.
[2] Wirdjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di
Indonesia, Bandung: Vorkink van Hoeve, ‘s Gravenhage, hal. 12

No comments:
Post a Comment