Sunday, September 22, 2019

Hadist Tentang Talaq dan Iddah




A.      Hadist Tentang Hukum Talak
Dalam sebuah hadist diriwayatkan:

وَعَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ : (يَارَسُولَاللهِ! إنَّ زَوْجِي طَلَّقَنِي ثَلَا ثً, وَأَخَافُ أَنْ يُقْتَحَمَ عَلَيَّ, قَالَ: فَأَمَرَهَافَتَحَوَّلَتْ) رَوَاهُ مُسْلِم  
Artinya: “Fathimah Binti Qais berkata : Aku berkata : Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Maka beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah.” (HR. Muslim).

1.        Fikih Hadist
Dalam fiqih Islam karangan Sulaiman Rasyid, talak artinya melepaskan ikatan pernikahan.[1] Jika suami menjatuhkan talak tiga kepada isterinya, maka wanita itu menjadi ba’in darinya, dan ia diharamkan atas suaminya. Ia tidak halal untuk merujuknya hingga ia telah menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang benar.[2]
Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah, apabila suami mengatakan kepada isteriya: Engkau ditalak tiga, atau ditalak, ditalak. Ini masalah yang cukup masyhur. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini dalam tiga pendapat.[3] Pendapat pertama, talak ini mubah dan menjadi talak tiga. Ini pendapat asy-Syafi’I, riwayat lama dari Ahmad dan Ibnu Hazm. Pendapat kedua, talak ini diharamkan, tapi jatuh talak tiga. Ini pendapat Abu Hanifah, Malik, riwayat terakhir dari Ahmad dan pendapat yang dinukil dari banyak salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in. Pendapat ketiga, talak ini diharamkan, dan jatuh talak satu raj’i.
Adapun sabda Nabi Saw kepada Ummul Mukminin, Juwairiyah ra:
لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أَرْبَعَ كَلِمَاتٍ لَوْوُزِنَتْ بِمَا قُلْتِهِ لَوَزَنَتْهَنَّ: سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَخَلْقِهِ, وَرِضَا نَفْسِهِ, وَزِنَةَ عَرْشِهِ, وَمِدَاد كَلِمَاتِهِ
Artinya:“Setelah meninggalkanmu, sungguh aku telah mengucapkan empat kalimat yang bila ditimbang dengan apa yang telah engkau ucapkan, tentu itu lebih berat daripadanya, yaitu: Mahasuci Allah dan segala puji untuk-Nya sebanyak bilangan Makhluk-Nya, sebanyak keridhaan diri-Nya, seberat timbangan Arsy-Nya dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya.”[4]
Maka pengertiannya bahwa Allah SWT berhak disucikan (dengan tasbih) sebanyak bilangan itu. bukan berarti bahwa beliau bertasbih dengan tasbih sebanyak itu. Jika orang yang mentalak hendak merubah sifat talak yang disyariatkan, dengan menjadikannya sebagai sebab perpisahan yang tidak ada rujuknya dengan menggabungkan tiga talak, maka ia tidak berhak melakukannya, karena itu termasuk merubah syariat Allah SWT dan menghapusnya setelah wafatnya Nabi Saw, dan ini tidak diperbolehkan. Berdasarkan hal itu, talak tersebut menjadi talak satu raj’I dan talak tiganya diabaikan.
Adapun Hadis Ibnu Abbas yang berhubungan dengan hadis  Fathimah binti Qais, dimaknai sebagai kasus berubahnya kebiasaan manusia. Mereka berkata, “talak yang dijatuhkan orang-orang pada zaman Umar RA dengan lafal talak tiga, padahal sebelumnya mereka menjatuhkannya sebagai talak satu dengan mengucapkan, “Engkau ditalak”. Karena mereka pada dasarnya tidak pernah menggunakan kata talak tiga atau jarang menggunakannya. Sehingga keterangan tersebut sudah dimaklumi oleh mereka, yaitu perkataan tsalasan (tiga) hanyalah satu demi satu. Atas dasar itulah hadis Ibnu Abbas disinyalir untuk menjelaskan perbedaan kebiasaan orang-orang tentang tata cara atau redaksi talak, dan hukum menjelaskan tetang terjadinya talak itu menurut cara tersebut.
Adapun orang-orang masih tetap melontarkan talak satu atau talak tiga banyak sekali, sehingga orang yang mentalak isteri mereka dengan talak tiga pada zaman Nabi Saw. Di antara mereka ada yang dikembalikan oleh Nabi kepada satu talak.[5]
فَإِ نَّمَا تِلْكَ وَاحِدَةٌ, فَأَرْ جِعْهَا إِنْ شِئْتَ
Artinya: “Sesungguhnya itu hanya satu. Rujuklah pasanganmu bila engkau mau.”
2.        Syarah Hadist
Dari hadis di atas dijelaskan, talak tiga yang disebutkan dalam hadis Fathimah binti Qais bukanlah talak yang dijatuhkan sekaligus, karena sebelumnya suaminya pernah mentalaknya sebanyak dua kali, lalu mentalaknya lagi untuk ketiga kalinya. Setelah Fathimah binti Qais ditalak tiga oleh suaminya, kemudian ia menjalani masa iddahnya. Mula-mula ia ber-iddah di satu rumah, tetapi lantaran takut akan didatangi oleh beberapa peminang disebabkan karena dirinya telah menjanda, maka ia minta izin kepada Rasulullah Saw untuk berpindah dari tempat itu agar terhindar dari fitnah orang-orang. Dan Rasulullah-pun mengizinkannya, sehingga Fathimah terhindar dari kemudharatan tersebut.
B.       Hukum Mentalak Istri Melalui Via SMS
SMS dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku:
الكتابة تنزل منزلة القول
Artinya: “Tulisan statusnya sama dengan ucapan.
Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:
اتفق الفقهاء على وقوع الطلاق بالكتابة, لأن الكتابة حروف يفهم منها الطلاق, فأشبهت النطق ولأن الكتابة تقوم مقام قول الكاتب,بدليل أن النبي صلى الله عليه وسلم كان مأمورا بتبليغ الرسالة ,فبلغ بالقول مرة, وبالكتابة أخرى
Ulama bersepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi SAW diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan hal itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang pula dengan tulisan surat (al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
Mengingat SMS statusnya sama dengan surat, maka talak melalui SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah, dan berlaku hukum talak. Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang keabsahan talak melalui sms, jawaban beliau:
الحمد لله؛ نعم يقع، هذا الطلاق يقع. فإن رسالة الجوال وسيلة من وسائل إبلاغ الطلاق، والله أعلم
Talak semacam ini sah. Karena SMS termasuk cara menyampaikan talak.
C.      Hadist Tentang Hukum Iddah
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَرَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : (طَلَاقُ الْأَمَةِ تَطْلِيْقَتَانِ, وَعِدَّتُهَاحَيْضَتَانِ) رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَأَخْرَجَهُ مَرْفُوعًا وَضَعَّفَه
Artinya:“Ibnu Umar Radliyallahu’anhu berkata : Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid.” (HR. Daruquthni dengan marfu’ dan iapun menilainya dhaif).
1.        Fikih Hadist
Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah, suami memegang tiga talak atas isterinya. Ketiga talak ini berkurang dengan setiap talak yang dijatuhkan, baik itu talak raj’i maupun talak bai’in.[6]
Rujuknya suami kepada isterinya dalam masalah ini tidak menghapuskan jumlah talak yang telah dijatuhkannya. Para ulama mazhab sepakat bahwa wanita yang dirujuk itu hendaknya berada dalam masa iddah.[7]
Jika ia telah menjatuhkan talak pertama pada isterinya lalu merujuknya, maka tersisa dua talak baginya. Jika ia menjatuhkan talak kedua lalu merujuknya, maka tersisa satu talak baginya. Talak yang ketiga itu merupakan talak yang terakhir, maka apabila suami menjatuhkan talak yang ketiga, maka isteri tersebut bukan mahramnya lagi.[8]
Para ulama berbeda pendapat mengenai penantian masa suci kedua. Malik berpendapat dan ini juga merupakan pendapat paling shahih dari dua pendapat di kalangan Syafi’iyah dan pendapat yang paling kuat di kalangan Hanafiyah dan Hanabilah dan zhahir mazhabnya tentang wajibnya hal itu (menanti masa suci kedua) dan diharamkan mentalaknya setelah haid di mana dijatuhkan talak padanya. Sementara Ahmad dalam riwayat yang lain dan ash-Shan’ani menisbatkan pendapat ini kepada Abu Hanifah berpendapat, bahwa menanti masa suci yang kedua adalah dianjurkan, bukan wajib. Riwayat pertama riwayatkan oleh orang yang paling terpercaya berkenaan hadis di atas, semetara riwayat kedua diriwayatkan oleh orang banyak, maka sulit untuk mentarjih salah satunya. Cara yang paling tepat adalah mengkompromikan keduanya sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, ia berkata, “Jika suami merujuknya, ia wajib menahan isterinya hingga suci, dan dianjurkan untuk tetap menahannya hingga haid lagi kemudian suci lagi.”
2.        Syarah Hadist
Hadis ini menunjukkan bahwa suami yang telah mentalak isterinya sebanyak dua kali, maka masa iddah si isteri itu ialah dua kali haid. Dua kali haid di sini maksudnya ialah satu kali haid dan satu kali masa suci setelah haid tersebut. Dimana setelah habis masa suci itu, suami boleh mentalak isterinya dengan sisa satu talak lagi (talak ba’in) atau sebaliknya yaitu merujuk kembali isterinya. Adapun hikmah dianjurkannya penantian masa suci yang kedua yaitu agar kebersamaan suami dengan sang isteri akan menjadi lama, sehingga ada kemungkinan sang suami akan menggaulinya pada masa itu lalu hilanglah dalam hatinya apa yang menjadi penyebab pentalakannya, sehingga putus keinginannya untuk mentalak isterinya dan berpaling agar tetap mempertahankannya (rujuk).
D.      Hukum Menggauli Istri Yang Sedang Dalam Masa Iddah
Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau talak dua maka secara otomatis si istri masuk dalam masa iddah. Si istri menjalani masa iddah di rumah suaminya, si istri tetap tinggal bersamanya karena ia masih berstatus istri dalam perlindungan suami. Jika si suami berhasrat menyetubuhinya maka menurut sebagian ulama hal itu merupakan tanda rujuk dan selesainya masa iddah istrinya.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa si suami wajib rujuk sebelum menyetubuhi istrinya. Yaitu dengan mengucapkan kalimat rujuk. Misalnya dengan mengatakan: "Saya rujuk kepadamu, Saya kembali kepada si Fulanah”, dengan disaksikan dua orang saksi dari kalangan kaum muslimin. Dengan pernyataannya tersebut berakhirlah masa iddah, setelah itu ia boleh menyetubuhi istrinya kapan saja ia mau. Inilah cara yang paling selamat jika ia berhasrat menyetubuhi istrinya yang berada dalam masa iddah. Adapun jika talaknya itu talak tiga, maka si istri tidak boleh tinggal bersamanya. Si istri harus keluar dari rumahnya dan tidak halal baginya hingga si istri menikahi lelaki lain. Dan bila suami mantan istrinya itu menceraikannya barulah ia boleh kembali kepada mantan istrinya itu dengan aqad yang baru pula.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Talak tiga yang disebutkan dalam hadis Fathimah binti Qais bukanlah talak yang dijatuhkan sekaligus, karena sebelumnya suaminya pernah mentalaknya sebanyak dua kali, lalu mentalaknya lagi untuk ketiga kalinya. Setelah Fathimah binti Qais ditalak tiga oleh suaminya, kemudian ia menjalani masa iddahnya. Mula-mula ia ber-iddah di satu rumah, tetapi lantaran takut akan didatangi oleh beberapa peminang disebabkan karena dirinya telah menjanda, maka ia meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk berpindah dari tempat itu agar terhindar dari fitnah orang-orang. Dan Rasulullah-pun mengizinkannya, sehingga Fathimah terhindar dari kemudharatan tersebut.
SMS dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat SMS statusnya sama dengan surat, maka talak melalui SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah, dan berlaku hukum talak.
Hadis ini menunjukkan bahwa suami yang telah mentalak isterinya sebanyak dua kali, maka masa iddah si isteri itu ialah dua kali haid. Dua kali haid di sini maksudnya ialah satu kali haid dan satu kali masa suci setelah haid tersebut. Dimana setelah habis masa suci itu, suami boleh mentalak isterinya dengan sisa satu talak lagi (talak ba’in) atau sebaliknya yaitu merujuk kembali isterinya.
Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau talak dua maka secara otomatis si istri masuk dalam masa iddah. Jika si suami berhasrat menyetubuhinya maka menurut sebagian ulama hal itu merupakan tanda rujuk dan selesainya masa iddah istrinya. Adapun jika talaknya itu talak tiga, maka si istri tidak boleh tinggal bersamanya. Si istri harus keluar dari rumahnya dan tidak halal baginya hingga si istri menikahi lelaki lain. Dan bila suami mantan istrinya itu menceraikannya barulah ia boleh kembali kepada mantan istrinya itu dengan aqad yang baru pula.



B.       Saran
Hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an sehingga apabila sumber hukum itu tidak ditemukan dalam dua sumber tersebut, maka para ulama menempuh jalan ijtihad untuk menemukan hukum suatu perbuatan. Jadi, dari sumber hukum yang telah berlaku, kita sebagai umat Islam harus mematuhi dan menaati sumber-sumber hukum tersebut agar mendapatkan manfaatnya.



DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.
Salam, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid, Shahih Fiqih Sunnah, Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2007.





[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994), hal. 401
[2] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 358
[3] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 380
[4]Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 380
[5]Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 38
[6] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 372
[7] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2007), hal. 48
[8] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 372

No comments:

Post a Comment