A. Hadist Tentang Hukum Talak
Dalam sebuah hadist diriwayatkan:
وَعَنْ
فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ : (يَارَسُولَاللهِ! إنَّ زَوْجِي طَلَّقَنِي
ثَلَا ثً, وَأَخَافُ أَنْ يُقْتَحَمَ عَلَيَّ, قَالَ: فَأَمَرَهَافَتَحَوَّلَتْ)
رَوَاهُ مُسْلِم
Artinya: “Fathimah Binti Qais berkata
: Aku berkata : Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak,
aku takut ada orang mendatangiku. Maka beliau menyuruhnya pindah dan ia
kemudian pindah.” (HR. Muslim).
1.
Fikih
Hadist
Dalam fiqih Islam karangan Sulaiman Rasyid,
talak artinya melepaskan ikatan pernikahan.[1] Jika suami menjatuhkan talak tiga kepada isterinya,
maka wanita itu menjadi ba’in darinya, dan ia diharamkan atas suaminya.
Ia tidak halal untuk merujuknya hingga ia telah menikah dengan laki-laki lain
dengan pernikahan yang benar.[2]
Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah, apabila suami
mengatakan kepada isteriya: Engkau ditalak tiga, atau ditalak, ditalak. Ini
masalah yang cukup masyhur. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini
dalam tiga pendapat.[3] Pendapat pertama, talak ini mubah dan menjadi talak tiga. Ini pendapat
asy-Syafi’I, riwayat lama dari Ahmad dan Ibnu Hazm. Pendapat kedua, talak
ini diharamkan, tapi jatuh talak tiga. Ini pendapat Abu Hanifah, Malik, riwayat
terakhir dari Ahmad dan pendapat yang dinukil dari banyak salaf dari kalangan
sahabat dan tabi’in. Pendapat ketiga, talak ini diharamkan, dan jatuh
talak satu raj’i.
Adapun sabda Nabi Saw kepada Ummul Mukminin, Juwairiyah ra:
لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أَرْبَعَ كَلِمَاتٍ لَوْوُزِنَتْ
بِمَا قُلْتِهِ لَوَزَنَتْهَنَّ: سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَخَلْقِهِ,
وَرِضَا نَفْسِهِ, وَزِنَةَ عَرْشِهِ, وَمِدَاد كَلِمَاتِهِ
Artinya:“Setelah meninggalkanmu, sungguh aku telah
mengucapkan empat kalimat yang bila ditimbang dengan apa yang telah engkau
ucapkan, tentu itu lebih berat daripadanya, yaitu: Mahasuci Allah dan segala
puji untuk-Nya sebanyak bilangan Makhluk-Nya, sebanyak keridhaan diri-Nya,
seberat timbangan Arsy-Nya dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya.”[4]
Maka
pengertiannya bahwa Allah SWT berhak disucikan (dengan tasbih) sebanyak
bilangan itu. bukan berarti bahwa beliau bertasbih dengan tasbih sebanyak itu.
Jika orang yang mentalak hendak merubah sifat talak yang disyariatkan, dengan
menjadikannya sebagai sebab perpisahan yang tidak ada rujuknya dengan
menggabungkan tiga talak, maka ia tidak berhak melakukannya, karena itu
termasuk merubah syariat Allah SWT dan menghapusnya setelah wafatnya Nabi Saw,
dan ini tidak diperbolehkan. Berdasarkan hal itu, talak tersebut menjadi talak
satu raj’I dan talak tiganya diabaikan.
Adapun Hadis
Ibnu Abbas yang berhubungan dengan hadis
Fathimah binti Qais, dimaknai sebagai kasus berubahnya kebiasaan
manusia. Mereka berkata, “talak yang dijatuhkan orang-orang pada zaman Umar RA
dengan lafal talak tiga, padahal sebelumnya mereka menjatuhkannya sebagai talak
satu dengan mengucapkan, “Engkau ditalak”. Karena mereka pada dasarnya tidak
pernah menggunakan kata talak tiga atau jarang menggunakannya. Sehingga
keterangan tersebut sudah dimaklumi oleh mereka, yaitu perkataan tsalasan (tiga)
hanyalah satu demi satu. Atas dasar itulah hadis Ibnu Abbas disinyalir untuk
menjelaskan perbedaan kebiasaan orang-orang tentang tata cara atau redaksi
talak, dan hukum menjelaskan tetang terjadinya talak itu menurut cara tersebut.
Adapun
orang-orang masih tetap melontarkan talak satu atau talak tiga banyak sekali,
sehingga orang yang mentalak isteri mereka dengan talak tiga pada zaman Nabi
Saw. Di antara mereka ada yang dikembalikan oleh Nabi kepada satu talak.[5]
فَإِ نَّمَا تِلْكَ وَاحِدَةٌ, فَأَرْ جِعْهَا إِنْ
شِئْتَ
Artinya: “Sesungguhnya itu hanya satu. Rujuklah
pasanganmu bila engkau mau.”
2.
Syarah
Hadist
Dari hadis di
atas dijelaskan, talak tiga yang disebutkan dalam hadis Fathimah binti Qais
bukanlah talak yang dijatuhkan sekaligus, karena sebelumnya suaminya pernah
mentalaknya sebanyak dua kali, lalu mentalaknya lagi untuk ketiga kalinya.
Setelah Fathimah binti Qais ditalak tiga oleh suaminya, kemudian ia menjalani
masa iddahnya. Mula-mula ia ber-iddah di satu rumah, tetapi lantaran takut akan
didatangi oleh beberapa peminang disebabkan karena dirinya telah menjanda, maka
ia minta izin kepada Rasulullah Saw untuk berpindah dari tempat itu agar
terhindar dari fitnah orang-orang. Dan Rasulullah-pun mengizinkannya, sehingga
Fathimah terhindar dari kemudharatan tersebut.
B. Hukum Mentalak Istri Melalui Via SMS
SMS
dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa
tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku:
الكتابة
تنزل منزلة القول
Artinya:
“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”
Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan
tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:
اتفق
الفقهاء على وقوع الطلاق بالكتابة, لأن الكتابة حروف يفهم منها الطلاق, فأشبهت
النطق ولأن الكتابة تقوم مقام قول الكاتب,بدليل أن النبي صلى الله عليه وسلم كان
مأمورا بتبليغ الرسالة ,فبلغ بالقول مرة, وبالكتابة أخرى
Ulama bersepakat, talak dengan tulisan hukumnya
sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya
sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan
mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi SAW diperintahkan untuk
menyebarkan risalah. Dan hal itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan
terkadang pula dengan tulisan surat (al-Mausu’ah
al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
Mengingat
SMS statusnya sama dengan surat, maka talak melalui SMS dihukumi sama dengan talak
melalui surat. Artinya statusnya sah, dan berlaku hukum talak. Syaikh
Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang keabsahan talak melalui sms,
jawaban beliau:
الحمد
لله؛ نعم يقع، هذا الطلاق يقع. فإن رسالة الجوال وسيلة من وسائل إبلاغ الطلاق،
والله أعلم
Talak semacam
ini sah. Karena SMS termasuk cara menyampaikan talak.
C. Hadist Tentang Hukum Iddah
وَعَنِ
اِبْنِ عُمَرَرَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : (طَلَاقُ الْأَمَةِ تَطْلِيْقَتَانِ,
وَعِدَّتُهَاحَيْضَتَانِ) رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَأَخْرَجَهُ مَرْفُوعًا
وَضَعَّفَه
Artinya:“Ibnu Umar Radliyallahu’anhu
berkata : Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid.”
(HR. Daruquthni dengan marfu’ dan iapun menilainya dhaif).
1.
Fikih
Hadist
Dalam
buku Shahih Fiqih Sunnah, suami memegang tiga talak atas isterinya.
Ketiga talak ini berkurang dengan setiap talak yang dijatuhkan, baik itu talak
raj’i maupun talak bai’in.[6]
Rujuknya
suami kepada isterinya dalam masalah ini tidak menghapuskan jumlah talak yang
telah dijatuhkannya. Para ulama mazhab sepakat bahwa wanita yang dirujuk itu
hendaknya berada dalam masa iddah.[7]
Jika
ia telah menjatuhkan talak pertama pada isterinya lalu merujuknya, maka tersisa
dua talak baginya. Jika ia menjatuhkan talak kedua lalu merujuknya, maka
tersisa satu talak baginya. Talak yang ketiga itu merupakan talak yang
terakhir, maka apabila suami menjatuhkan talak yang ketiga, maka isteri
tersebut bukan mahramnya lagi.[8]
Para ulama berbeda pendapat mengenai penantian masa
suci kedua. Malik berpendapat dan ini juga merupakan pendapat paling shahih
dari dua pendapat di kalangan Syafi’iyah dan pendapat yang paling kuat di
kalangan Hanafiyah dan Hanabilah dan zhahir mazhabnya tentang wajibnya hal itu
(menanti masa suci kedua) dan diharamkan mentalaknya setelah haid di mana
dijatuhkan talak padanya. Sementara Ahmad dalam riwayat yang lain dan
ash-Shan’ani menisbatkan pendapat ini kepada Abu Hanifah berpendapat, bahwa
menanti masa suci yang kedua adalah dianjurkan, bukan wajib.
Riwayat pertama riwayatkan
oleh orang yang paling terpercaya berkenaan hadis di atas, semetara riwayat kedua
diriwayatkan oleh orang banyak, maka sulit untuk mentarjih salah satunya. Cara
yang paling tepat adalah mengkompromikan keduanya sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, ia berkata, “Jika
suami merujuknya, ia wajib menahan isterinya hingga suci, dan dianjurkan untuk
tetap menahannya hingga haid lagi kemudian suci lagi.”
2.
Syarah
Hadist
Hadis
ini menunjukkan bahwa suami yang telah mentalak isterinya sebanyak dua kali,
maka masa iddah si isteri itu ialah dua kali haid. Dua kali haid di sini maksudnya ialah satu kali haid
dan satu kali masa suci setelah haid tersebut. Dimana setelah habis masa suci
itu, suami boleh mentalak isterinya dengan sisa satu talak lagi (talak ba’in)
atau sebaliknya yaitu merujuk kembali isterinya. Adapun hikmah dianjurkannya
penantian masa suci yang kedua yaitu agar kebersamaan suami dengan sang isteri
akan menjadi lama, sehingga ada kemungkinan sang suami akan menggaulinya pada
masa itu lalu hilanglah dalam hatinya apa yang menjadi penyebab pentalakannya,
sehingga putus keinginannya untuk mentalak isterinya dan berpaling agar tetap
mempertahankannya (rujuk).
D.
Hukum
Menggauli Istri Yang Sedang Dalam Masa Iddah
Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau
talak dua maka secara otomatis si istri masuk dalam masa iddah. Si istri
menjalani masa iddah di rumah suaminya, si istri tetap tinggal bersamanya karena
ia masih berstatus istri dalam perlindungan suami. Jika si suami berhasrat
menyetubuhinya maka menurut sebagian ulama hal itu merupakan tanda rujuk dan
selesainya masa iddah istrinya.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa si suami wajib rujuk
sebelum menyetubuhi istrinya. Yaitu dengan mengucapkan kalimat rujuk. Misalnya
dengan mengatakan: "Saya rujuk kepadamu, Saya kembali kepada si Fulanah”,
dengan disaksikan dua orang saksi dari kalangan kaum muslimin. Dengan
pernyataannya tersebut berakhirlah masa iddah, setelah itu ia boleh menyetubuhi
istrinya kapan saja ia mau. Inilah cara yang paling selamat jika ia berhasrat
menyetubuhi istrinya yang berada dalam masa iddah. Adapun jika talaknya itu
talak tiga, maka si istri tidak boleh tinggal bersamanya. Si istri harus keluar
dari rumahnya dan tidak halal baginya hingga si istri menikahi lelaki lain. Dan
bila suami mantan istrinya itu menceraikannya barulah ia boleh kembali kepada
mantan istrinya itu dengan aqad yang baru pula.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Talak tiga yang
disebutkan dalam hadis Fathimah binti Qais bukanlah talak yang dijatuhkan
sekaligus, karena sebelumnya suaminya pernah mentalaknya sebanyak dua kali,
lalu mentalaknya lagi untuk ketiga kalinya. Setelah Fathimah binti Qais ditalak
tiga oleh suaminya, kemudian ia menjalani masa iddahnya. Mula-mula ia ber-iddah
di satu rumah, tetapi lantaran takut akan didatangi oleh beberapa peminang
disebabkan karena dirinya telah menjanda, maka ia meminta izin kepada
Rasulullah SAW untuk berpindah dari tempat itu agar terhindar dari fitnah
orang-orang. Dan Rasulullah-pun mengizinkannya, sehingga Fathimah terhindar
dari kemudharatan tersebut.
SMS dihukumi
sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan
semakna dengan ucapan. Mengingat SMS statusnya sama dengan surat, maka talak
melalui SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah,
dan berlaku hukum talak.
Hadis ini
menunjukkan bahwa suami yang telah mentalak isterinya sebanyak dua kali, maka
masa iddah si isteri itu ialah dua kali haid. Dua kali haid di sini maksudnya ialah satu kali haid
dan satu kali masa suci setelah haid tersebut. Dimana setelah habis masa suci
itu, suami boleh mentalak isterinya dengan sisa satu talak lagi (talak ba’in)
atau sebaliknya yaitu merujuk kembali isterinya.
Jika seorang
suami mentalak istrinya dengan talak satu atau talak dua maka secara otomatis
si istri masuk dalam masa iddah. Jika si suami berhasrat menyetubuhinya maka
menurut sebagian ulama hal itu merupakan tanda rujuk dan selesainya masa iddah
istrinya. Adapun jika talaknya itu talak tiga, maka si istri tidak boleh
tinggal bersamanya. Si istri harus keluar dari rumahnya dan tidak halal baginya
hingga si istri menikahi lelaki lain. Dan bila suami mantan istrinya itu
menceraikannya barulah ia boleh kembali kepada mantan istrinya itu dengan aqad
yang baru pula.
B. Saran
Hadis
merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an sehingga apabila sumber
hukum itu tidak ditemukan dalam dua sumber tersebut, maka para ulama menempuh
jalan ijtihad untuk menemukan hukum suatu perbuatan. Jadi, dari sumber hukum
yang telah berlaku, kita sebagai umat Islam harus mematuhi dan menaati
sumber-sumber hukum tersebut agar mendapatkan manfaatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.
Salam, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid, Shahih
Fiqih Sunnah, Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006.
Mughniyah, Muhammad
Jawad, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2007.
[2] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih
Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 358
[3] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih
Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 380
[4]Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih
Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 380
[5]Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih
Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 38
[6] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih
Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 372
[8] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih
Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, hal. 372

No comments:
Post a Comment