Sunday, September 22, 2019

PERSAKSIAN DALAM HUKUM ISLAM




Pada dasarnya, saksi adalah orang yang diperlukan  dalam pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan. Tidak diperbolehkan bagi seorang saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Karena itu, seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam sidang peradilan. Saksi dihadirkan agar proses penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Sampai titik ini kita bisa memahami bahwa saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti-bukti yang lain.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian saksi dalam hukum islam?
2.      Ada berapa syarat-syarat saksi dalam hukum islam?
C.      Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian saksi dalam hukum islam.
2.      Untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat saksi dalam hukum islam.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN SAKSI
 Saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan dan saksi harus jujur dalam memberikan kesaksiannya karena itu seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan dari luar maupun tekanan dari dalam sidang peradilan. Dalam sebuah persaksian ada sebuah persyaratan yang harus terpenuhi agar persaksiannya dapat diterima, termasuk syarat-syarat lain dalam bersaksi yaitu:
1.      Balig
2.      Berakal
3.      Muslim
4.      Adil
Selain syarat syarat di atas, seorang saksi dalam memberikan persaksianya harus dapat melihat dan berbicara. Dalam sebagian syarat-syarat ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli fiqih, sehingga menimbulkan banyak polemik yang sangat perlu dipelajari lebih lanjut.

B.       SYARAT-SYARAT SAKSI
Syarat-syarat saksi di sini terdapat banyak perbedaan diantaranya ialah:
1.      Balig dan Berakal
maka dapat di pahami bahwa, persaksianya seseorang yang tidak balig dan berakal otomatis di tolak atau tidak diterima menurut kesepakatan ahli fiqih, di karenakan orang gila berarti orang yang tidak memiliki akal,meskipun dalam segi wujudnya keberadaan akalnya masih ada namun tidak berfungsi, membuat para ahli fiqih bersepakat bahwasanya persaksian orang yang gila ditolak atau tidak diterima, seperti halnya tidak di terimanya persaksianya anak kecil yang belum balig. Menurut  Jumhur Ulama Ahhli Fiqih, Imam Malik berkata diriwayatkan dari Imam Ahmad, persaksianya anak kecildalam melukai harus diterima diantara mereka sendiri jika mereka bersaksi sebelum mereka berpisah dari situasidimana meraka telah menjadi sasaran karena jelas kejujurannya dan keakuratanya. Namun  ketika mereka sudah terpisah, maka tidak diterima persaksianya karena adanya kemungkinan mereka telah di terror oleh pihak lain, sehingga dia tertekan dan berbohong, kecuali sebelum dia terpisah terdapat saksi yang adil. Dan para ulama pun berhujjah bahwa bagi yang mensyaratkan  balig dengan gambaran pernyataannya diterima di setiap perkara dengan berdasarkan ayat Al-Qur’an :
واستشهدوا شهدين من رجالكم
Dan juga firman Allah:
و اشهدوا ذوي عدل منكم
Allah berfirman bahwasanya orang yang menyimpan persaksian itu berdosa, sedangkan anak kecil itu tidak berdosa, karena anak yang belum balig belum pantas menjadi saksi dikarenakan anak kecil itu tidak takut berdosa ketika dia berbohong.Adapun anak kecil tidak diterima pengakuannya atas dirinya dan orang yang pengakuanya tidak di terima maka persaksianya tidak di terima sebagaimana orang gila.

2.      Mengetahui
sebuah  persaksian itu tidak boleh kecuali terhadap sesuatu yang telah ia ketahui dalam peristiwa itu. Allah SWT.Berfirman :
ولا تقف ما ليس لك به علم ان السمع و البصر والفؤاد كل أو لئك كان عنه مسؤولا
Dan cara mengetahui menurut kebiasaan adalah dengan melihat dan mendengar, sesuatu yang bisa dilihat dan didengar itu seperti merusak dan meminum khamr dan sesuatu yang bisa di dengar itu seperti akad jual beli dan lainnya. Yang berupa ucapan maka si saksi butuh untuk mendengarkan ucapan orang yang berakad atau orang yang sedang berbicara mengenai perkara tersebut, dan tidak disyaratkan melihat mereka ketika suaranya sudah dapat dipastikan. Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa persaksian itu tidak boleh bagi saksi sehingga ia menyaksiakan sendiri peristiwanya.
Dan penyandaran saksi itu menurut apa yang dia ketahui karena tersebar luasnya yakni menurut kabar yang jelas dan pengetahuan itu menetap dalam hati sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al-Faqih, Al-Kharqi dan Al-Hambali beliau berkata: “Dan persaksian ini menetapkan banyaknya kabar dan mendengarkan kabar tersebut dari banyak orang maka orang yang demikian bisa disebut mengetahui, hanya saja sebagian pengikut Imam Hambali, cukup seorang saksi mendengarkan dari dua orang yang adil dan menetap di hatinya serta dapat merasa tenang dengan kabar yang datang tersebut”. Karena kebenaran itu menetap pada ucapan 2 orang tersebut.

Ahli ilmu bersepakat atas sahnya persaksian dengan tersebar luasdi dalam nasab dan keturunan. Hanya saja mereka berselisih dalam persaksian yang di perbolehkan sebab  tersebar luas dalam selain nasab dan keturunan. Maka pengikut Imam Hambali dan orang yang bersepakat dengan pengikutnya berkontradiksi “Persaksian itu boleh tersebar luas seperti dalam pernikahan dan kepemilikan secara utuh,wakaf, menggunakan wakaf, kematian, memerdekakan, akad wala’ dan pemerintahan”. Dan pengikut Imam Hambali berhujjah dengan ucapan mereka bahwa dengan sesuatu yang mereka sebutkan  dan mereka berkata tentang sahnya kesaksian pada selain nasab dan keturunan boleh secara umum. Perkara ini menyulitkan persaksianya yang menurut kebiasaanya,  karena meyaksikan persaksian itu atau menyaksikan sebab sebabnya, maka di perbolehkan memberikan persaksian secara luas sebagaimana yuang dikatakan Imam Malik digolongan kami tidak ada orang yang menyaksikan atas Rasulullah SAW. kecuali dengan mendengar. Imam Abu Hanifah RA. Berkata: “Persaksian dengan tersebar luas itu tidak bisa di sebar luas kecuali pernikahan dan kematian ”.

3.      Beragama Islam
Disyaratkan bagi orang yang bersaksi itu harus beragama Islam jika memang orang yang di saksikan juga beragama Islam.Dan pendapat ini menurut sebagian besar Ahli Fiqih dalam selain permasalahan wasiatnya orang Islam dalam perjalanan.Pengikut Imam Hambali memperbolehkan persaksiannya selain orang Islam atas wasiatnya orang Islam dalam perjalanan ketika tidak ada lagi orang yang bergama Islam.
Allah SWT berfirman:
يا أيها الذين أمنوا شهادة بينكم إذا حضر أحدكم الموت حين الوصية إثنان ذوا عدل منكم أو اخران من غيركم ان أنتم ضربتم في الأرض فأصابتكم مصيبة الموت
Dan pengikut Imam Hambali memberikan batasan diperbolehkanya karena darurat dengan nash dan dengan perkataan mereka “Kebanyakan Ahli Fiqih, Ahli Hadist, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam As-Tsauri, Imam Auza’i, dan yang sudah jelas serta pendapat mereka yang benar itu sehingga Imam Ibnu Yatimah mengatakan ketika seorang hakim menghukumi tanpa diperbolehkan persaksian non muslim atas wasiatnya orang Islam dalam perjalanan, maka keputusan hakim tersebut wajib di batalkan karena menyeleweng dari nash alkitab dengan yang tidak bisa diterima dan perkataan beliau yang di nukil oleh salah satu muridnya yaitu Ibnu Qayim dari perkataan Imam Ahmad “Tidak menerima persaksian mereka dalam hal ini dengan alasan darurat”, alasan inilah yang akhirnya ditetapkan diterimanya persaksian dalam keadaan darurat baik di rumah ataupun di perjalanan.
Dan sesuatu yang condong pada keunggulan pendapat ini adalah persaksian orang non islam dan orang islam sendiri itu boleh dalam setiap keadaan darurat baik dalam rumah atau ketika perjalanan dan pendapat ini tidak hanya dalam wasiatnya orang Islam dalam perjalanan, dan bagi seorang hakim meninggalkan batasan darurat yang menyebabkan diperbolehkannya persaksian orang non muslim kepada orang Islam.
Adapun jika yang di saksiakan itu non muslim maka hal tersebut boleh menurut Imam Hanifah dan ulama’ yang bersepakat dengannya.Dan selain ulama’ tersebut dari ulama Ahli Fiqih tidak memperbolehkanya, diantara keduanya yang paling unggul adalah pendapatnya Imam Abu Hanifah.

4.      Adil
Orang yang adil ialah orang yang mengadili keadaanya dalam agama dan pekerjaanya.Dan tidak meninggalkan perkara yang besar dan perkara yang kecil, serta segala sesuatu yang merusak kehormatan.Sebagian pengikut Imam Maliki berkata “Barang siapa memperbanyak ketaatan sedangkan kebiasaannya menjauhi dosa besar serta meninggalkan dosa kecil maka ia termasuk orang yang adil.
Al-Faqih bin Hazim Ad-Dhahiri berpendapat bahwa orang yang adil adalah orang yang tidak menampakkan sesuatu yang besar dan tidak pula sesuatu yang kecil. Sesuatu yang besar itu adalah sesuatu yang disebutkan oleh Rasulullah SAW.sebagai sesuatu yang besar atau yang mendatangkan ancaman  dan sesuatu yang kecil itu adalah kebalikan dari sesuatu yang besar.

Cara mengetahui keadilan orang yang bersaksi, yaitu ketika seorang hakim melihat keadilan si saksi maka diterima persaksiannya dan apabila seorang hakim mengetahui kefasikannya maka kesaksiannya tidak diterima. Apabila orang yang disaksikan merasa tidak terhormat atau tercemar nama baiknya sebab persaksianya si saksi, serta mengakibatkan terluka dan membekas maka si hakim menolak persaksiannya. Jika perasaan tersebut tidak menetap maka wajib bagi si hakim untuk menegakkan dengan cara memilih dan membahas keadilannya si saksi jika terlihat setelah pembahasan dan pemilihan bahwa dia adalah orang yang adil maka persaksianya di terima, tetapi jika tidak maka persaksianya di tolak.

Jika orang yang bersaksi keadaannya tertutupi sehingga hakim tidak dapat mengetahui keadilan dan kefasikannya, serta orang yang bersaksi tersebut tidak merasa tercemar, para ulama Ahli Fiqih  berbeda pendapat sebagaimana yang tertera di bawah ini:

a)         Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang islam yang tertutupi, maka persaksianya diterima tanpa hujat sampai pada pembahasan mengenai keadilannya dan pembuktian bahwa dia adalah orang islam. Umar bin Khatab berkata “Orang-orang islam itu adalah orang yang mengadili sebagian dari mereka yang lain”. Maka hal ini menurut pendapat yang jelas di perbolehkan adanya orang yang tidak di ‘ilat selama tidak ada pertikaian dalam persaksianya dan keadilannya selama persaksiannya tidak ada hubungannya dengan had dan qisash. Dia juga mengerti pada perkara yang subhat maka wajib memilih dan membahas keadilannya dalam hal ini.
b)        Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad temannya Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wajib memurnikan si saksi yang tidak diketahui sampai tetapnya keadilan atau kefasikannya baik persaksian tersebut berhubungan dengan had, qishos atau yang lainnya, baik terjadi pertikaian dalam persaksian dan keadilan si saksi atau tidak, karena sesungguhnya memilih itu lebih baik dari pada menganggap cukup dengan perkara yang jelas dan yang lebih utama dari itu adalah berhati hati.
Adapun cara memurnikan saksi para Ahli Fiqih mewajibkan adanya pembahasan dan penelitian tentang keadilan saksi yang tidak di ketahui keadilan dan kefasikanya oleh si hakim. Penelitian ini oleh Ahli Fiqih ditetapkan sebagai pemurnian persaksian sebagaimana yang kita bahas sebelumnya dan tata cara memurnikan saksi itu dengan cara setelah hakim mendengar persaksiannya saksi maka hakim memerintahkan sekertarisnya untuk menulis nama, julukan, dan nasab mereka serta mengangkat mereka di dalam nasab sebab berbeda dengan yang lain juga menulis pekerjaan, tempat tinggal bahkan masjid yang digunakan mereka untuk beribadah, sehingga ada kemungkinan untuk bertanya kepada tetangga dan orang di sekitar tempat tinggalnya, begitu juga menulis golongan mereka dan sesuatu yang membedakan berupa panjang atau pendeknya. Semua itu dilakukan karena berhati-hati dan mencegah adanya keserupaan. Begitu pula menulis nama orang yang di saksikan, orang yang diberi kesaksian, dan orang yang disaksikan dan memperkirakan kebenaran pengakuannya. Hal-hal tesebut ditulis supaya tidak ada perkara yang mencegah di terimanya persaksian saksi pada yang disaksikan supaya tidak ditemukan sesuatu yang mencegah di terimanya persaksian saksi kepada orang yang diberi persaksian atau diterimanya persaksian atas orang yang disaksikan. Walaupun si saksi adil dan menyebutkan perkiraan kebenaran pengakuannya, karena terkadang orang yang bersaksi itu diterima kesaksiannya dalam kebenaran yang sedikit, bukan keseluruhan. Semua itu di tulis dan diberikan kepada masing masing orang yang memurnikan atau orang yang memiliki masalah dan jamaah yang dianggap dipercaya oleh hakim serta dapat amanah. Mereka yang melakukan penelitian tentang keadilan orang yang bersaksi, Menurut para ahli fiqih sebaiknya mereka (pemilik masalah) tidak diketahui supaya orang lain tidak bermaksud memberi hadiah ataupun menyuap dan sebaiknya mereka adalah orang yang terjaga dan orang yang mempunyai akal. Tujuan mereka berhenti pada hakikat dan tidak condong pada saksi, tidak pula pada orang yang diberi persaksian atau yang di saksiakn serta orang yang amanah, orang yang wira’i serta orang yang memiliki agama.
Setelah pemilik masalah menerima tulisan itu dari hakim maka mereka mulai bertanya tentang keadilan para saksi secara diam-diam dari orang yang mengetahui mereka seperti tetangga, teman kerja, dan masjid mereka. Maka ketika mereka pulang, dua orang dari mereka memberitahu keadilan seorang saksi maka hakim menerima keadilannya tetapi jika dua orang tersebut memberitahu tentang kecacatan dan ketidakadilan mereka, maka persaksianya di tolak. Namun apabila salah satu dari mereka memberi tahu keadilannya sedangkan yang lain memberitahu kecacatannya, maka diambil orang lain. Apabila orang tersebut berpihak kepada orang yang mengatakan adil, maka persaksianya diterima, tetapi apabila berpihak pada orang yang mengatakan cacat maka ditolaklah persaksiannya. Dan tidak dianggap cukup dengan pengakuan keadilan atau kecacatan saksi hanya melalui satu orang, karena ukuran diterimanya kecacatan dan keadilan saksi itu minimal dua orang atau lebih, karena itulah persaksian. Adapun ukuran persaksian itu minimal dua orang dan dalam hal ini mengharuskan adanya lafad “أشهد” menurut madzhab Imam Hambali, Syafi’I, dan Muhammad bin Hasan dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hambal bahwa beliau menerima pengakuan kecacatan dan keadilan dari satu orang, dan hal ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dengan mempertimbangkan pernyataan memurnikan itu adalah kabar yang tidak ada persaksian, maka pengakuan tersebut diterima sebagai riwayat dan tanpa lafad persaksian serta faedah memurnikan persaksian yang kami sebutkan adalah terjaganya keadaan orang yang memurnikan dan kapan penilaian dari cacatnya seorang saksi itu dimulai dari perkataan hakim “menjauhlah dari orang yang bersaksi”, dan hakim tidak diperbolehkan berkata bahwa orang yang bersaksi itu adalah orang yang cacat. Apabila hakim tidak menemukan kemurnian secara tersembunyi, maka abila ia berkehendak sudah dianggap cukup dengan hal itu. Dan apabila berkehendak maka diadakan pemurnian secara terang-terangan kemudian hakim mengumpulkan orang yang memurnikan dan yang bersaksi, kemudian hakim bertanya kepada orang yang memurnikan tentang saksi jika di katakan padanya seorang saksi tersebut adil dan diterima persaksiannya, maka muzzaki telah memurnikan saksi. Dan diperbolehkan dalam memurnikan saksi dengan cara terang-terangan ataupun tersembunyi, dan menjaga syarat-syarat persaksian seperti di perbolehkannya pada selain muzaki.
Apabila saksi memberi persaksian di depan hakim dengan keadaan yang tidak ia ketahui, maka orang yang di saksikan berkata bahwa saksi adalah orang yang adil, dan ucapan ini belum dianggap cukup menurut hakim, dan apakah tidak perlu untuk membahas keadilan saksi atau ada penelitian dan pembahasan? maka ada dua pendapat di kalangan ahli fiqih:
a)         Hakim menerima persaksiannya saksi, karena membahas persaksiannya saksi  adalah pada haknya orang yang di saksikan. Apabila orang yang disaksikan telah mengakui keadilannya saksi, maka hakim mengambil pengakuan dan ketetapan tersebut dan tidak perlu membahas keadilannya saksi lagi.
b)        Harus membahas keadilannya karena menganggap keadilan dalam diri seorang saksi itu adalah haknya Allah. Dan keadilan itu tidak mungkin hanya dari ucapan satu orang meskipun ia adil. Bagi orang yang disaksikan mengharuskan adanya penelitian dan kemurnian seorang saksi. Penetapan keadilan itu dengan persaksian dua orang, merupakan bukti bahwasanya keadilan itu dari haknya Allah. Apabila adanya pertikaian, seandainya ia rela bahwa hakim menghukuminya dengan persaksian orang fasik, maka tidak diperbolehkan menghukumi dengan persaksian orang ini.
Apakah boleh orang fasik bersaksi disebagian waktu, bahwa syarat diterimanya persaksian adalah adanya seorang saksi yang adil. Kami menjelaskan tentang definisi keadilan dan cara mengetahui adanya keadilan dalam diri seorang saksi. Dan kami bertanya apakah boleh menerima persaksiannya orang fasik dalam sebagian waktu atau sebagian keadaan? jawabannya akan kita bahas sebagai berikut. Sesungguhnya gugurnya persaksian orang yang fasik dikarenakan adanya persaksian sebab ia diduga berbohong bukan karena hancurnya rumah tangganya. Maka hilanglah dugaan bahwa ia adalah orang yang benar, maka dugaan tentang kebohongannya tersebut yang menjadi alasan tertolaknya persaksian. Untuk mengetahui kebenarannya padahal ia adalah orang yang fasik yakni dengan adanya beberapa golongan yang memberitahu akan hal itu, dan golongan tersebut mengetahui kebenaranya. Maka dalam hal seperti ini sebaiknya menerima persaksian orang yang fasik. Adapun perkiraan beberapa golongan yang mengatakan kebenaran orang yang fasik itu dengan memerintah seseorang kepada hakim menurut perkiraan dan ijtihadnya. Perbedaan antara orang fasik yang diterima persaksiannya, dikarenakan pengakuan beberapa golongan atas keunggulan dan kebenarannya antara saksi yang adil dan yang sudah jelas keadilannya. Orang yang fasik tidak akan diterima persaksiannya kecuali dengan adanya beberapa golongan. pendapat ini kami anggap boleh digunakan dan pendapatnya diterima dalam keadaan berlakunya kefasikan pada manusia dan sulitnya adanya keadilan dari seorang saksi.
5.      Tidak ada dugaan dalam persaksiannya
Diharuskan bagi orang yang bersaksi tidak boleh menduga persaksiannya dengan gambaran dia ragu pada keabsahan persaksianya atas pendapat orang lain yang menyebabkan adanya banyak keraguan.
Apabila terdapat permusuhan antara saksi dengan orang yang disaksikan, maka persaksianya tidak bisa diterima menurut pendapat kebanyakan ahli ilmu, diantaranya Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah permusuhan itu tidak bisa merusak persaksian dan tidak di tolak sebagaimana temannya.  Menurut pendapat yang jelas jika permusuhan terhadap orang yang disaksikan tidak sampai merusak keadilan, maka persaksianya diperbolehkan karena ia adalah orang yang adil. Apabila permusuhannya dapat menyebabkan sesuatu yang tidak diperbolehkan maka hal inilah penyebab adanya cacat yang dapat menyebabkan ditolaknya persaksian bagi masing-masing orang dalam segala aspek dan bukti pendapat ini adalah firman Allah SWT:
ولا يجرمنكم شنأن قوم على ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتقوى
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada kita agar berbuat adil terhadap musuh-musuh kita. Oleh karena itu sah bagi seseorang yang menghukumi keadilan atas musuhnya. Kebanyakan ulama berhujjah dengan hadis:
لا تجوز شهادة خا ئن ولا خائنة ولا زان ولا زانية ولا ذي غمر على أخيه
Karena permusuhan menyebabkan adanya prasangka jelek, maka tertolaklah persaksian seperti kerabat yang dekat, berbeda dengan persahabatan ataupun pertemanan. Sesungguhnya dalam persaksian seseorang kepada temannya dengan persaksian palsu itu bermanfaat bagi temannya, dan mudharat bagi dirinya. Oleh karena itu apabila seseorang bersaksi tentang musuhnya, maka persaksian ini diperbolehkan karena tidak adanya prasangka jelek. Dan hal ini disinggung bahwa permusuhan yang mencegah adanya persaksian itu permusuhan karena dunia, bukan permusuhan karena agama. Oleh sebab itu, permusuhan bagi orang islam yang bersaksi atas orang non islam karena agama mencegah adanya persaksian yang palsu.
Diantara sebab-sebab adanya prasangka jelek terhadap saksi, menurut pendapat yang unggul karena tidak adanya kejujuran yang menarik manfaat pada saksi dengan kesaksianya atau menolak dharurat dengan persaksiannya ini, adalah sesuatu yang membuat ragu dalam persaksiannya bersamaan dengan di tolaknya suatu kesaksian.
Contohnya adalah persaksian orang yang memberi pinjaman pada orang yang berhutang yang berstatus bangkrut sebab hutang yang ia miliki atas orang lain, dan persaksianya orang yang memberi pinjaman kepada orang yang berhutang yang mati dengan hutangnya atau harta yang ia miliki atas orang lain, dan seperti persaksiannya orang yang mencukupi nafkah pada orang lain yang dicukupi dengan melaksanakan hak. Contoh diatas tidak dapat diterima persaksiannya karena seorang saksi diduga dalam menghasilkan persaksian adanya kemanfaatan untuk diri sendiri dan menolak mudhorot, maka hal itu adalah mempersaksikan diri sendiri. Imam malik telah menyebutkan persaksian tanah pada temannya dan menjadi beberapa persaksian yang ditolak karena terdapat dugaan menarik manfaat. Al-faqih ibn Qodamah Al-Hambali menolak pendapat ini, menurut beliau persaksian seseorang kepada temannya itu bisa diterima menurut pendapat kebanyakan ahli ilmu.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Auza’i tidak menerima persaksiannya dalam sesuatu meskipun dia adalah orang yang adil. Sedangkan Imam Ats-Tsauri berpendapat bahwa hal ini boleh diterima jika ia tidak menarik manfaat dari persaksianya tersebut. Menurut pendapat yang jelas, persaksian seseorang terhadap temannya bisa diterima karena mereka memandang keadilan saksi tersebut, jika ia termasuk orang yang adil, maka persaksiannya diterima atas orang lain tanpa melihat hubungan pertemanannya dan kekerabatanya atau yang lainnya. Dari beberapa hubungan yang telah dijelaskan dan tidak jelas tersebut menyebabkan tertolaknya persaksian dengan bukti adanya sebab dugaan perkara yang mencegah kesaksiannya.
Kerjasama dan perwakilan persaksian seorang saksi terhadap yang disaksikan itu tidak diterima jika yang disaksikan tersebut adalah teman kerjanya atau orang yang di jadikan wakil dalam perkara atau barang yang dijadikan untuk kerjasama atau diwakilkan, maka persaksian keduanya selain yang telah disebutkan diterima karena tidak ada dugaan jelek.
Begitu pula persaksian orang tua tidak diperbolehkan begitu juga seterusnya dan juga tidak diperbolehkan persaksian seorang anak dan seterusnya. Pendapat ini menurut madzab Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi adalah pendapat yang jelas. Menurut pengikut Imam Hanafi berbeda dengan pendapat yang jelas, sekiranya hal itu di perbolehkan selama saksi tersebut adil sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Begitu pula dengan persaksian seseorang terhadap saudaranya diperbolehkan menurut kebanyakan ahli ilmu. Dalam kitab Al-Mughni milik Ibnu Qadamah Al-Hambali tidak sah mengqiyaskan atas orang tua dan anak karena keduanya merupakan satu bagian, dan kerbat yang kuat berbeda dengan saudara.
Persaksian orang tua atas anaknya itu diterima menurut nash nya Imam Ahmad bin Hambal dan pendapat ini umum di antara ahli ilmu, karena tidak ada dugaan jelek dalam contoh persaksian ini. Maka wajib menerimanya sebagai persaksian orang lain bahkan hal ini menjadi lebih diutamakan.
Dalam persaksian seorang suami terhadap istrinya itu tidak diterima begitu juga sebaliknya. Pendapat ini menurut pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Abu Hanifah. Abu syur, Imam Syuriah dan yang lainnya memperbolehkan persaksian ini.



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan dan saksi harus jujur dalam memberikan kesaksiannya karena itu seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan dari luar maupun tekanan dari dalam sidang peradilan. Dalam sebuah persaksian ada sebuah persyaratan yang harus terpenuhi agar persaksiannya dapat diterima, termasuk syarat-syarat lain dalam bersaksi yaitu: balig, berakal, muslim, dan adil.
B.       Saran



DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment