Pada dasarnya,
saksi adalah orang yang diperlukan dalam
pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi
tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan. Tidak diperbolehkan
bagi seorang saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan
kesaksiannya. Karena itu, seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau
tekanan, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam sidang peradilan. Saksi
dihadirkan agar proses penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi diharapkan
dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili
terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para
saksi. Sampai titik ini kita bisa memahami bahwa saksi juga merupakan salah
satu alat bukti disamping bukti-bukti yang lain.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
saksi dalam hukum islam?
2.
Ada berapa
syarat-syarat saksi dalam hukum islam?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui dan memahami pengertian saksi dalam hukum islam.
2.
Untuk
mengetahui dan memahami syarat-syarat saksi dalam hukum islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
SAKSI
Saksi adalah orang yang diperlukan oleh
pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi
tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan dan saksi harus jujur
dalam memberikan kesaksiannya karena itu seorang saksi harus terpelihara dari
pengaruh atau tekanan dari luar maupun tekanan dari dalam sidang peradilan. Dalam sebuah
persaksian ada sebuah persyaratan yang harus terpenuhi agar persaksiannya dapat
diterima, termasuk syarat-syarat lain dalam bersaksi yaitu:
1.
Balig
2.
Berakal
3.
Muslim
4.
Adil
Selain syarat
syarat di atas, seorang saksi dalam memberikan persaksianya harus dapat melihat
dan berbicara. Dalam sebagian syarat-syarat ini terdapat perbedaan pendapat
diantara para ahli fiqih, sehingga menimbulkan banyak polemik yang sangat perlu
dipelajari lebih lanjut.
B.
SYARAT-SYARAT
SAKSI
Syarat-syarat
saksi di sini terdapat banyak perbedaan diantaranya ialah:
1.
Balig dan
Berakal
maka dapat di
pahami bahwa, persaksianya seseorang yang tidak balig dan berakal otomatis di
tolak atau tidak diterima menurut kesepakatan ahli fiqih, di karenakan orang
gila berarti orang yang tidak memiliki akal,meskipun dalam segi wujudnya
keberadaan akalnya masih ada namun tidak berfungsi, membuat para ahli fiqih
bersepakat bahwasanya persaksian orang yang gila ditolak atau tidak diterima,
seperti halnya tidak di terimanya persaksianya anak kecil yang belum balig.
Menurut Jumhur Ulama Ahhli Fiqih, Imam
Malik berkata diriwayatkan dari Imam Ahmad, persaksianya anak kecildalam
melukai harus diterima diantara mereka sendiri jika mereka bersaksi sebelum
mereka berpisah dari situasidimana meraka telah menjadi sasaran karena jelas
kejujurannya dan keakuratanya. Namun
ketika mereka sudah terpisah, maka tidak diterima persaksianya karena
adanya kemungkinan mereka telah di terror oleh pihak lain, sehingga dia
tertekan dan berbohong, kecuali sebelum dia terpisah terdapat saksi yang adil.
Dan para ulama pun berhujjah bahwa bagi yang mensyaratkan balig dengan gambaran pernyataannya diterima
di setiap perkara dengan berdasarkan ayat Al-Qur’an :
واستشهدوا
شهدين من رجالكم
Dan juga firman Allah:
و اشهدوا
ذوي عدل منكم
Allah
berfirman bahwasanya orang yang menyimpan persaksian itu berdosa, sedangkan
anak kecil itu tidak berdosa, karena anak yang belum balig belum pantas menjadi
saksi dikarenakan anak kecil itu tidak takut berdosa ketika dia berbohong.Adapun
anak kecil tidak diterima pengakuannya atas dirinya dan orang yang pengakuanya
tidak di terima maka persaksianya tidak di terima sebagaimana orang gila.
2.
Mengetahui
sebuah persaksian itu tidak boleh kecuali terhadap
sesuatu yang telah ia ketahui dalam peristiwa itu. Allah SWT.Berfirman :
ولا تقف
ما ليس لك به علم ان السمع و البصر والفؤاد كل أو لئك كان عنه مسؤولا
Dan cara
mengetahui menurut kebiasaan adalah dengan melihat dan mendengar, sesuatu yang
bisa dilihat dan didengar itu seperti merusak dan meminum khamr dan sesuatu yang
bisa di dengar itu seperti akad jual beli dan lainnya. Yang berupa ucapan maka
si saksi butuh untuk mendengarkan ucapan orang yang berakad atau orang yang
sedang berbicara mengenai perkara tersebut, dan tidak disyaratkan melihat
mereka ketika suaranya sudah dapat dipastikan. Abu Hanifah dan Imam Syafi’i
berpendapat bahwa persaksian itu tidak boleh bagi saksi sehingga ia
menyaksiakan sendiri peristiwanya.
Dan penyandaran
saksi itu menurut apa yang dia ketahui karena tersebar luasnya yakni menurut
kabar yang jelas dan pengetahuan itu menetap dalam hati sebagaimana yang telah
disebutkan oleh Al-Faqih, Al-Kharqi dan Al-Hambali beliau berkata: “Dan
persaksian ini menetapkan banyaknya kabar dan mendengarkan kabar tersebut dari
banyak orang maka orang yang demikian bisa disebut mengetahui, hanya saja
sebagian pengikut Imam Hambali, cukup seorang saksi mendengarkan dari dua orang
yang adil dan menetap di hatinya serta dapat merasa tenang dengan kabar yang
datang tersebut”. Karena kebenaran itu menetap pada ucapan 2 orang tersebut.
Ahli ilmu
bersepakat atas sahnya persaksian dengan tersebar luasdi dalam nasab dan
keturunan. Hanya saja mereka berselisih dalam persaksian yang di perbolehkan
sebab tersebar luas dalam selain nasab
dan keturunan. Maka pengikut Imam Hambali dan orang yang bersepakat dengan
pengikutnya berkontradiksi “Persaksian itu boleh tersebar luas seperti dalam
pernikahan dan kepemilikan secara utuh,wakaf, menggunakan wakaf, kematian,
memerdekakan, akad wala’ dan pemerintahan”. Dan pengikut Imam Hambali berhujjah
dengan ucapan mereka bahwa dengan sesuatu yang mereka sebutkan dan mereka berkata tentang sahnya kesaksian
pada selain nasab dan keturunan boleh secara umum. Perkara ini menyulitkan
persaksianya yang menurut kebiasaanya,
karena meyaksikan persaksian itu atau menyaksikan sebab sebabnya, maka
di perbolehkan memberikan persaksian secara luas sebagaimana yuang dikatakan Imam
Malik digolongan kami tidak ada orang yang menyaksikan atas Rasulullah SAW.
kecuali dengan mendengar. Imam Abu Hanifah RA. Berkata: “Persaksian dengan
tersebar luas itu tidak bisa di sebar luas kecuali pernikahan dan kematian ”.
3.
Beragama Islam
Disyaratkan bagi
orang yang bersaksi itu harus beragama Islam jika memang orang yang di saksikan
juga beragama Islam.Dan pendapat ini menurut sebagian besar Ahli Fiqih dalam
selain permasalahan wasiatnya orang Islam dalam perjalanan.Pengikut Imam
Hambali memperbolehkan persaksiannya selain orang Islam atas wasiatnya orang
Islam dalam perjalanan ketika tidak ada lagi orang yang bergama Islam.
Allah SWT
berfirman:
يا أيها
الذين أمنوا شهادة بينكم إذا حضر أحدكم الموت حين الوصية إثنان ذوا عدل منكم أو
اخران من غيركم ان أنتم ضربتم في الأرض فأصابتكم مصيبة الموت
Dan pengikut Imam
Hambali memberikan batasan diperbolehkanya karena darurat dengan nash dan
dengan perkataan mereka “Kebanyakan Ahli Fiqih, Ahli Hadist, sebagaimana yang
telah dikatakan oleh Imam As-Tsauri, Imam Auza’i, dan yang sudah jelas serta
pendapat mereka yang benar itu sehingga Imam Ibnu Yatimah mengatakan ketika seorang
hakim menghukumi tanpa diperbolehkan persaksian non muslim atas wasiatnya orang
Islam dalam perjalanan, maka keputusan hakim tersebut wajib di batalkan karena
menyeleweng dari nash alkitab dengan yang tidak bisa diterima dan perkataan
beliau yang di nukil oleh salah satu muridnya yaitu Ibnu Qayim dari perkataan Imam
Ahmad “Tidak menerima persaksian mereka dalam hal ini dengan alasan darurat”,
alasan inilah yang akhirnya ditetapkan diterimanya persaksian dalam keadaan darurat
baik di rumah ataupun di perjalanan.
Dan sesuatu yang
condong pada keunggulan pendapat ini adalah persaksian orang non islam dan
orang islam sendiri itu boleh dalam setiap keadaan darurat baik dalam rumah
atau ketika perjalanan dan pendapat ini tidak hanya dalam wasiatnya orang Islam
dalam perjalanan, dan bagi seorang hakim meninggalkan batasan darurat yang menyebabkan
diperbolehkannya persaksian orang non muslim kepada orang Islam.
Adapun jika
yang di saksiakan itu non muslim maka hal tersebut boleh menurut Imam Hanifah
dan ulama’ yang bersepakat dengannya.Dan selain ulama’ tersebut dari ulama Ahli
Fiqih tidak memperbolehkanya, diantara keduanya yang paling unggul adalah pendapatnya
Imam Abu Hanifah.
4.
Adil
Orang yang
adil ialah orang yang mengadili keadaanya dalam agama dan pekerjaanya.Dan tidak
meninggalkan perkara yang besar dan perkara yang kecil, serta segala sesuatu
yang merusak kehormatan.Sebagian pengikut Imam Maliki berkata “Barang siapa
memperbanyak ketaatan sedangkan kebiasaannya menjauhi dosa besar serta
meninggalkan dosa kecil maka ia termasuk orang yang adil.
Al-Faqih bin
Hazim Ad-Dhahiri berpendapat bahwa orang yang adil adalah orang yang tidak
menampakkan sesuatu yang besar dan tidak pula sesuatu yang kecil. Sesuatu yang
besar itu adalah sesuatu yang disebutkan oleh Rasulullah SAW.sebagai sesuatu
yang besar atau yang mendatangkan ancaman
dan sesuatu yang kecil itu adalah kebalikan dari sesuatu yang besar.
Cara
mengetahui keadilan orang yang bersaksi, yaitu ketika seorang hakim melihat
keadilan si saksi maka diterima persaksiannya dan apabila seorang hakim
mengetahui kefasikannya maka kesaksiannya tidak diterima. Apabila orang yang disaksikan
merasa tidak terhormat atau tercemar nama baiknya sebab persaksianya si saksi,
serta mengakibatkan terluka dan membekas maka si hakim menolak persaksiannya. Jika
perasaan tersebut tidak menetap maka wajib bagi si hakim untuk menegakkan
dengan cara memilih dan membahas keadilannya si saksi jika terlihat setelah
pembahasan dan pemilihan bahwa dia adalah orang yang adil maka persaksianya di
terima, tetapi jika tidak maka persaksianya di tolak.
Jika orang
yang bersaksi keadaannya tertutupi sehingga hakim tidak dapat mengetahui
keadilan dan kefasikannya, serta orang yang bersaksi tersebut tidak merasa tercemar,
para ulama Ahli Fiqih berbeda pendapat
sebagaimana yang tertera di bawah ini:
a)
Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa orang islam yang tertutupi, maka persaksianya diterima tanpa
hujat sampai pada pembahasan mengenai keadilannya dan pembuktian bahwa dia
adalah orang islam. Umar bin Khatab berkata “Orang-orang islam itu adalah orang
yang mengadili sebagian dari mereka yang lain”. Maka hal ini menurut pendapat
yang jelas di perbolehkan adanya orang yang tidak di ‘ilat selama tidak ada
pertikaian dalam persaksianya dan keadilannya selama persaksiannya tidak ada
hubungannya dengan had dan qisash. Dia juga mengerti pada perkara yang subhat
maka wajib memilih dan membahas keadilannya dalam hal ini.
b)
Imam Malik,
Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Abu Yusuf, Imam Muhammad temannya
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wajib memurnikan si saksi yang tidak diketahui
sampai tetapnya keadilan atau kefasikannya baik persaksian tersebut berhubungan
dengan had, qishos atau yang lainnya, baik terjadi pertikaian dalam persaksian
dan keadilan si saksi atau tidak, karena sesungguhnya memilih itu lebih baik
dari pada menganggap cukup dengan perkara yang jelas dan yang lebih utama dari
itu adalah berhati hati.
Adapun cara memurnikan saksi para Ahli Fiqih mewajibkan
adanya pembahasan dan penelitian tentang keadilan saksi yang tidak di ketahui
keadilan dan kefasikanya oleh si hakim. Penelitian ini oleh Ahli Fiqih
ditetapkan sebagai pemurnian persaksian sebagaimana yang kita bahas sebelumnya
dan tata cara memurnikan saksi itu dengan cara setelah hakim mendengar
persaksiannya saksi maka hakim memerintahkan sekertarisnya untuk menulis nama,
julukan, dan nasab mereka serta mengangkat mereka di dalam nasab sebab berbeda
dengan yang lain juga menulis pekerjaan, tempat tinggal bahkan masjid yang digunakan
mereka untuk beribadah, sehingga ada kemungkinan untuk bertanya kepada tetangga
dan orang di sekitar tempat tinggalnya, begitu juga menulis golongan mereka dan
sesuatu yang membedakan berupa panjang atau pendeknya. Semua itu dilakukan
karena berhati-hati dan mencegah adanya keserupaan. Begitu pula menulis nama
orang yang di saksikan, orang yang diberi kesaksian, dan orang yang disaksikan
dan memperkirakan kebenaran pengakuannya. Hal-hal tesebut ditulis supaya tidak
ada perkara yang mencegah di terimanya persaksian saksi pada yang disaksikan
supaya tidak ditemukan sesuatu yang mencegah di terimanya persaksian saksi kepada
orang yang diberi persaksian atau diterimanya persaksian atas orang yang
disaksikan. Walaupun si saksi adil dan menyebutkan perkiraan kebenaran pengakuannya,
karena terkadang orang yang bersaksi itu diterima kesaksiannya dalam kebenaran
yang sedikit, bukan keseluruhan. Semua itu di tulis dan diberikan kepada masing
masing orang yang memurnikan atau orang yang memiliki masalah dan jamaah yang
dianggap dipercaya oleh hakim serta dapat amanah. Mereka yang melakukan
penelitian tentang keadilan orang yang bersaksi, Menurut para ahli fiqih sebaiknya
mereka (pemilik masalah) tidak diketahui supaya orang lain tidak bermaksud
memberi hadiah ataupun menyuap dan sebaiknya mereka adalah orang yang terjaga
dan orang yang mempunyai akal. Tujuan mereka berhenti pada hakikat dan tidak
condong pada saksi, tidak pula pada orang yang diberi persaksian atau yang di
saksiakn serta orang yang amanah, orang yang wira’i serta orang yang memiliki
agama.
Setelah pemilik masalah menerima tulisan itu dari hakim maka mereka
mulai bertanya tentang keadilan para saksi secara diam-diam dari orang yang mengetahui
mereka seperti tetangga, teman kerja, dan masjid mereka. Maka ketika mereka
pulang, dua orang dari mereka memberitahu keadilan seorang saksi maka hakim
menerima keadilannya tetapi jika dua orang tersebut memberitahu tentang kecacatan
dan ketidakadilan mereka, maka persaksianya di tolak. Namun apabila salah satu
dari mereka memberi tahu keadilannya sedangkan yang lain memberitahu kecacatannya,
maka diambil orang lain. Apabila orang tersebut berpihak kepada orang yang
mengatakan adil, maka persaksianya diterima, tetapi apabila berpihak pada orang
yang mengatakan cacat maka ditolaklah persaksiannya. Dan tidak dianggap cukup
dengan pengakuan keadilan atau kecacatan saksi hanya melalui satu orang, karena
ukuran diterimanya kecacatan dan keadilan saksi itu minimal dua orang atau
lebih, karena itulah persaksian. Adapun ukuran persaksian itu minimal dua orang
dan dalam hal ini mengharuskan adanya lafad “أشهد” menurut madzhab Imam Hambali, Syafi’I, dan Muhammad bin Hasan
dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hambal bahwa beliau menerima pengakuan kecacatan
dan keadilan dari satu orang, dan hal ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah
dengan mempertimbangkan pernyataan memurnikan itu adalah kabar yang tidak ada
persaksian, maka pengakuan tersebut diterima sebagai riwayat dan tanpa lafad
persaksian serta faedah memurnikan persaksian yang kami sebutkan adalah terjaganya
keadaan orang yang memurnikan dan kapan penilaian dari cacatnya seorang saksi
itu dimulai dari perkataan hakim “menjauhlah dari orang yang bersaksi”, dan
hakim tidak diperbolehkan berkata bahwa orang yang bersaksi itu adalah orang
yang cacat. Apabila hakim tidak menemukan kemurnian secara tersembunyi, maka abila
ia berkehendak sudah dianggap cukup dengan hal itu. Dan apabila berkehendak
maka diadakan pemurnian secara terang-terangan kemudian hakim mengumpulkan
orang yang memurnikan dan yang bersaksi, kemudian hakim bertanya kepada orang
yang memurnikan tentang saksi jika di katakan padanya seorang saksi tersebut
adil dan diterima persaksiannya, maka muzzaki telah memurnikan saksi. Dan diperbolehkan
dalam memurnikan saksi dengan cara terang-terangan ataupun tersembunyi, dan
menjaga syarat-syarat persaksian seperti di perbolehkannya pada selain muzaki.
Apabila saksi memberi persaksian di depan hakim dengan keadaan yang
tidak ia ketahui, maka orang yang di saksikan berkata bahwa saksi adalah orang
yang adil, dan ucapan ini belum dianggap cukup menurut hakim, dan apakah tidak perlu
untuk membahas keadilan saksi atau ada penelitian dan pembahasan? maka ada dua pendapat
di kalangan ahli fiqih:
a)
Hakim menerima
persaksiannya saksi, karena membahas persaksiannya saksi adalah pada haknya orang yang di saksikan.
Apabila orang yang disaksikan telah mengakui keadilannya saksi, maka hakim
mengambil pengakuan dan ketetapan tersebut dan tidak perlu membahas keadilannya
saksi lagi.
b)
Harus membahas
keadilannya karena menganggap keadilan dalam diri seorang saksi itu adalah
haknya Allah. Dan keadilan itu tidak mungkin hanya dari ucapan satu orang
meskipun ia adil. Bagi orang yang disaksikan mengharuskan adanya penelitian dan
kemurnian seorang saksi. Penetapan keadilan itu dengan persaksian dua orang,
merupakan bukti bahwasanya keadilan itu dari haknya Allah. Apabila adanya
pertikaian, seandainya ia rela bahwa hakim menghukuminya dengan persaksian
orang fasik, maka tidak diperbolehkan menghukumi dengan persaksian orang ini.
Apakah boleh orang fasik bersaksi disebagian waktu, bahwa syarat
diterimanya persaksian adalah adanya seorang saksi yang adil. Kami menjelaskan
tentang definisi keadilan dan cara mengetahui adanya keadilan dalam diri
seorang saksi. Dan kami bertanya apakah boleh menerima persaksiannya orang
fasik dalam sebagian waktu atau sebagian keadaan? jawabannya akan kita bahas
sebagai berikut. Sesungguhnya gugurnya persaksian orang yang fasik dikarenakan
adanya persaksian sebab ia diduga berbohong bukan karena hancurnya rumah
tangganya. Maka hilanglah dugaan bahwa ia adalah orang yang benar, maka dugaan
tentang kebohongannya tersebut yang menjadi alasan tertolaknya persaksian. Untuk
mengetahui kebenarannya padahal ia adalah orang yang fasik yakni dengan adanya
beberapa golongan yang memberitahu akan hal itu, dan golongan tersebut
mengetahui kebenaranya. Maka dalam hal seperti ini sebaiknya menerima
persaksian orang yang fasik. Adapun perkiraan beberapa golongan yang mengatakan
kebenaran orang yang fasik itu dengan memerintah seseorang kepada hakim menurut
perkiraan dan ijtihadnya. Perbedaan antara orang fasik yang diterima
persaksiannya, dikarenakan pengakuan beberapa golongan atas keunggulan dan
kebenarannya antara saksi yang adil dan yang sudah jelas keadilannya. Orang
yang fasik tidak akan diterima persaksiannya kecuali dengan adanya beberapa
golongan. pendapat ini kami anggap boleh digunakan dan pendapatnya diterima
dalam keadaan berlakunya kefasikan pada manusia dan sulitnya adanya keadilan
dari seorang saksi.
5.
Tidak ada
dugaan dalam persaksiannya
Diharuskan bagi
orang yang bersaksi tidak boleh menduga persaksiannya dengan gambaran dia ragu
pada keabsahan persaksianya atas pendapat orang lain yang menyebabkan adanya
banyak keraguan.
Apabila
terdapat permusuhan antara saksi dengan orang yang disaksikan, maka
persaksianya tidak bisa diterima menurut pendapat kebanyakan ahli ilmu, diantaranya
Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Sedangkan menurut Imam Abu
Hanifah permusuhan itu tidak bisa merusak persaksian dan tidak di tolak sebagaimana
temannya. Menurut pendapat yang jelas
jika permusuhan terhadap orang yang disaksikan tidak sampai merusak keadilan,
maka persaksianya diperbolehkan karena ia adalah orang yang adil. Apabila permusuhannya
dapat menyebabkan sesuatu yang tidak diperbolehkan maka hal inilah penyebab
adanya cacat yang dapat menyebabkan ditolaknya persaksian bagi masing-masing
orang dalam segala aspek dan bukti pendapat ini adalah firman Allah SWT:
ولا
يجرمنكم شنأن قوم على ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتقوى
Dalam ayat ini
Allah memerintahkan kepada kita agar berbuat adil terhadap musuh-musuh kita. Oleh
karena itu sah bagi seseorang yang menghukumi keadilan atas musuhnya. Kebanyakan
ulama berhujjah dengan hadis:
لا تجوز
شهادة خا ئن ولا خائنة ولا زان ولا زانية ولا ذي غمر على أخيه
Karena
permusuhan menyebabkan adanya prasangka jelek, maka tertolaklah persaksian
seperti kerabat yang dekat, berbeda dengan persahabatan ataupun pertemanan. Sesungguhnya
dalam persaksian seseorang kepada temannya dengan persaksian palsu itu
bermanfaat bagi temannya, dan mudharat bagi dirinya. Oleh karena itu apabila
seseorang bersaksi tentang musuhnya, maka persaksian ini diperbolehkan karena
tidak adanya prasangka jelek. Dan hal ini disinggung bahwa permusuhan yang
mencegah adanya persaksian itu permusuhan karena dunia, bukan permusuhan karena
agama. Oleh sebab itu, permusuhan bagi orang islam yang bersaksi atas orang non
islam karena agama mencegah adanya persaksian yang palsu.
Diantara sebab-sebab adanya prasangka jelek terhadap saksi, menurut
pendapat yang unggul karena tidak adanya kejujuran yang menarik manfaat pada
saksi dengan kesaksianya atau menolak dharurat dengan persaksiannya ini, adalah
sesuatu yang membuat ragu dalam persaksiannya bersamaan dengan di tolaknya
suatu kesaksian.
Contohnya adalah persaksian orang yang memberi pinjaman pada orang
yang berhutang yang berstatus bangkrut sebab hutang yang ia miliki atas orang
lain, dan persaksianya orang yang memberi pinjaman kepada orang yang berhutang
yang mati dengan hutangnya atau harta yang ia miliki atas orang lain, dan
seperti persaksiannya orang yang mencukupi nafkah pada orang lain yang dicukupi
dengan melaksanakan hak. Contoh diatas tidak dapat diterima persaksiannya
karena seorang saksi diduga dalam menghasilkan persaksian adanya kemanfaatan
untuk diri sendiri dan menolak mudhorot, maka hal itu adalah mempersaksikan
diri sendiri. Imam malik telah menyebutkan persaksian tanah pada temannya dan
menjadi beberapa persaksian yang ditolak karena terdapat dugaan menarik manfaat.
Al-faqih ibn Qodamah Al-Hambali menolak pendapat ini, menurut beliau persaksian
seseorang kepada temannya itu bisa diterima menurut pendapat kebanyakan ahli
ilmu.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Auza’i tidak menerima persaksiannya
dalam sesuatu meskipun dia adalah orang yang adil. Sedangkan Imam Ats-Tsauri
berpendapat bahwa hal ini boleh diterima jika ia tidak menarik manfaat dari
persaksianya tersebut. Menurut pendapat yang jelas, persaksian seseorang
terhadap temannya bisa diterima karena mereka memandang keadilan saksi tersebut,
jika ia termasuk orang yang adil, maka persaksiannya diterima atas orang lain tanpa
melihat hubungan pertemanannya dan kekerabatanya atau yang lainnya. Dari beberapa
hubungan yang telah dijelaskan dan tidak jelas tersebut menyebabkan tertolaknya
persaksian dengan bukti adanya sebab dugaan perkara yang mencegah kesaksiannya.
Kerjasama dan perwakilan persaksian seorang saksi terhadap yang
disaksikan itu tidak diterima jika yang disaksikan tersebut adalah teman
kerjanya atau orang yang di jadikan wakil dalam perkara atau barang yang dijadikan
untuk kerjasama atau diwakilkan, maka persaksian keduanya selain yang telah disebutkan
diterima karena tidak ada dugaan jelek.
Begitu pula persaksian orang tua tidak diperbolehkan begitu juga
seterusnya dan juga tidak diperbolehkan persaksian seorang anak dan seterusnya.
Pendapat ini menurut madzab Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi adalah
pendapat yang jelas. Menurut pengikut Imam Hanafi berbeda dengan pendapat yang
jelas, sekiranya hal itu di perbolehkan selama saksi tersebut adil sebagaimana
yang telah kami jelaskan di atas. Begitu pula dengan persaksian seseorang
terhadap saudaranya diperbolehkan menurut kebanyakan ahli ilmu. Dalam kitab
Al-Mughni milik Ibnu Qadamah Al-Hambali tidak sah mengqiyaskan atas orang tua
dan anak karena keduanya merupakan satu bagian, dan kerbat yang kuat berbeda
dengan saudara.
Persaksian orang tua atas anaknya itu diterima menurut nash nya
Imam Ahmad bin Hambal dan pendapat ini umum di antara ahli ilmu, karena tidak
ada dugaan jelek dalam contoh persaksian ini. Maka wajib menerimanya sebagai
persaksian orang lain bahkan hal ini menjadi lebih diutamakan.
Dalam persaksian seorang suami terhadap istrinya itu tidak diterima
begitu juga sebaliknya. Pendapat ini menurut pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I,
dan Imam Abu Hanifah. Abu syur, Imam Syuriah dan yang lainnya memperbolehkan
persaksian ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengadilan
untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya
hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan dan saksi harus jujur dalam
memberikan kesaksiannya karena itu seorang saksi harus terpelihara dari
pengaruh atau tekanan dari luar maupun tekanan dari dalam sidang peradilan. Dalam sebuah
persaksian ada sebuah persyaratan yang harus terpenuhi agar persaksiannya dapat
diterima, termasuk syarat-syarat lain dalam bersaksi yaitu: balig, berakal,
muslim, dan adil.
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA

No comments:
Post a Comment