Kekerasan terhadap perempuan adalah sebuah Tindakan kekeran berbasis gender yang berakar dari diskriminasi dan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan pada perempuan baik secara fisik, seksual, dan psikologis.
Kekerasan seksual merupakan isu utama yang dihadapi oleh kaum perempuan. Diperlukan adanya kesadaran penuh bagi kaum perempuan untuk menghadapi hal ini supaya tidak menjadi korban kekerasan seksual baik di dunia nyata ataupun maya (online atau offline). Hal ini disebabkan oleh banyaknya faktor yang mempengaruhi dalam kehidupan kita sehari hari. Diantara beberapa faktor tersebut antara lain: faktor perubahan ekonomi, perubahan budaya, perkembangan IT (Informasi dan Teknologi).
Semua faktor yang melatarbelakangi
perubahan pola dan tingkah laku manusia, mendorong mayoritas masyarakat menjadi
cenderung menyukai kebudayaan yang serba cepat dan instan. Termasuk anak-anak
yang menjadi lebih suka menghabiskan waktu untuk berselancar di ruang online
(daring). Hal ini menjadi perhatian khusus karena anak-anak rentan menjadi korban
kekerasan seksual apabila menggunakan fasilitas digital ini tanpa kontrol dari
orang tua. Bahkan perkembangan IT ini dapat berubah menjadi fasilitan pendukung
adanya tindak kekerasan seksual.
Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi
Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan dalam menghadapi banyaknya kasus
kekerasan seksual yang terjadi. Dikarenakan, dewasa ini metode dan media
kekerasan semakin canggih karena didukung fasilitas teknologi digital, sehingga
bagi pihak yang melakukan pendampingan harus lebih sadar pentingnya literasi
digital dan melek teknologi digital. Selain itu substansi hukum yang menjadi
payung pelindung bagi para korban terhitung masih sangat lemah. Karena untuk
menanggulangi banyaknya kasus ini tidak cukup jika kita hanya mengandalkan UU
ITE saja, melainkan dibutuhkan juga pengesahan RUU PKS agar para pelaku tidak
hanya sekedar mendapat hukuman, tapi juga intervensi.
Selain itu, situasi di Indonesia hari ini
masih sangat darurat kasus kekerasan seksual yang mana mayoritas korbannya
adalah perempuan dan anak-anak. Berdasarkan data KGBO (Kekerasan Gender
Berbasis Online) yang diterima oleh Komnas Perempuan, terdapat 940 kasus
sepanjang tahun lalu. Hal ini menunjukkan betapa perempuan sangat rentan
menjadi korban kekerasan seksual akibat budaya konstruksi gender yang masih mengakar
dan lemahnya payung perlindungan hukum.
Bentuk-bentuk kekerasan gender berbasis
online yang sering dialami oleh perempuan antara lain: cyber hacking, cyber
harassment, impersonation, cyber stalking, malicious distribution, revenge
porn, dan cyber recruitment. Tentunya hal ini akan meimbulkan dampak besar
bagi korbannya, seperti kerugian secara psikologis, keterasingan sosial,
kerugian ekonomi, sensor diri, dll.
Aktifitas yang
termasuk Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) diantaranya pelanggaran
privasi, pengawasan dan pemantauan, perusakan reputasi, pelecehan (yang dapat
disertai pelecehan offline), ancaman dan kekerasan langsung, dan serangan yang
ditujukan pada komunitas tertentu.
Hal ini tentu dapat
menimbulkan dampak secara psikis ataupun fisik. Contoh yang sering terjadi
adalah perkenalan yang berawal dari ruang obrolan (chat) secara online
yang kemudian dilanjutkan hingga ke dunia nyata. Dari perkenalan online ini
kemudian pada berujung pada kekerasan seksual atau pelecehan fisik yang
dilakukan oleh pelaku yang ditemui dari dunia maya.
Selain itu,
terdapat banyak sekali konten yang membawa dampak negatif dan mempengaruhi si
pelaku untuk melakukan Tindakan pelecehan terhadap korbannya seperti konten
video unboxing malam pertama, konten model perempuan seksi, dll.
Kekerasan Gender
Berbasis Online (KGBO) ini sangat penting disampaikan karena tidak menutup
kemungkinan hanya gender perempuan saja yang dapat menjadi korbannya, juga
gender laki-laki. Sehingga sangat diperlukan adanya edukasi untuk mengenal dan
mempelajari bagaimana KGBO ini terjadi. Selain itu sangat diperlukan adanya
literasi digital khususnya bagi perempuan yang sering menjadi korban. Dikarenakan
semua bentuk pelecehan online dan kekerasan berbasis gender ini tentu sangat
merugikan perempuan dan membatasi kebebasan mereka untuk bergerak dan
mendapatkan peluang yang sama baik di dunia nyata atau di ruang digital.
Berdasarkan
banyaknya latar belakang kasus kekerasan gender berbasis online (KGBO) yang
terjadi, mendorong kita semua untuk melakukan kampanye kesetaraan melalui media
sosial. Hadirnya media sosial saat ini mendukung banyak aktivis perempuan
menyuarakan aspirasinyaa. Selain itu media sosial juga menjadi fasilitas
kampanye kesetaraan yang paling mudah di akses oleh siapa saja, terutama bagi
para korban.
Diantara Gerakan
kampanye kesetaraan yang ramai saat ini muncul di berbagai platform media
sosial seperti twitter, Instagram, facebook, youtube, tiktok, dll. Mereka
menggunakan tagar-tagar yang mendukung Gerakan kesetaran. Selain itu muncul
juga berbagai macam akun media sosial yang khusus mewadahi aspirasi dan menerima
pengaduan untuk para korban.
Hal ini
mengindikasikan bahwa kampanye di media sosial mampu membawa perubahan yang
signifikan dan mencakup banyak massa. Selain itu dapat menjadi wadah untuk
perempuan berkampanye tentang kesetaraan secara luas, terbuka, dan dapat
bersuara tanpa termarjinalkan.

No comments:
Post a Comment