Saturday, November 27, 2021

Kekerasan Gender Berbasis Online dan Kampanye Media Sosial


Kekerasan terhadap perempuan adalah sebuah Tindakan kekeran berbasis gender yang berakar dari diskriminasi dan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan pada perempuan baik secara  fisik, seksual, dan psikologis.

Kekerasan seksual merupakan isu utama yang dihadapi oleh kaum perempuan. Diperlukan adanya kesadaran penuh bagi kaum perempuan untuk menghadapi hal ini supaya tidak menjadi korban kekerasan seksual baik di dunia nyata ataupun maya (online atau offline). Hal ini disebabkan oleh banyaknya faktor yang mempengaruhi dalam kehidupan kita sehari hari. Diantara beberapa faktor tersebut antara lain: faktor perubahan ekonomi, perubahan budaya, perkembangan IT (Informasi dan Teknologi).

Semua faktor yang melatarbelakangi perubahan pola dan tingkah laku manusia, mendorong mayoritas masyarakat menjadi cenderung menyukai kebudayaan yang serba cepat dan instan. Termasuk anak-anak yang menjadi lebih suka menghabiskan waktu untuk berselancar di ruang online (daring). Hal ini menjadi perhatian khusus karena anak-anak rentan menjadi korban kekerasan seksual apabila menggunakan fasilitas digital ini tanpa kontrol dari orang tua. Bahkan perkembangan IT ini dapat berubah menjadi fasilitan pendukung adanya tindak kekerasan seksual.

Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan dalam menghadapi banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Dikarenakan, dewasa ini metode dan media kekerasan semakin canggih karena didukung fasilitas teknologi digital, sehingga bagi pihak yang melakukan pendampingan harus lebih sadar pentingnya literasi digital dan melek teknologi digital. Selain itu substansi hukum yang menjadi payung pelindung bagi para korban terhitung masih sangat lemah. Karena untuk menanggulangi banyaknya kasus ini tidak cukup jika kita hanya mengandalkan UU ITE saja, melainkan dibutuhkan juga pengesahan RUU PKS agar para pelaku tidak hanya sekedar mendapat hukuman, tapi juga intervensi.

Selain itu, situasi di Indonesia hari ini masih sangat darurat kasus kekerasan seksual yang mana mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Berdasarkan data KGBO (Kekerasan Gender Berbasis Online) yang diterima oleh Komnas Perempuan, terdapat 940 kasus sepanjang tahun lalu. Hal ini menunjukkan betapa perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual akibat budaya konstruksi gender yang masih mengakar dan lemahnya payung perlindungan hukum.

Bentuk-bentuk kekerasan gender berbasis online yang sering dialami oleh perempuan antara lain: cyber hacking, cyber harassment, impersonation, cyber stalking, malicious distribution, revenge porn, dan cyber recruitment. Tentunya hal ini akan meimbulkan dampak besar bagi korbannya, seperti kerugian secara psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, sensor diri, dll.

Aktifitas yang termasuk Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) diantaranya pelanggaran privasi, pengawasan dan pemantauan, perusakan reputasi, pelecehan (yang dapat disertai pelecehan offline), ancaman dan kekerasan langsung, dan serangan yang ditujukan pada komunitas tertentu.

Hal ini tentu dapat menimbulkan dampak secara psikis ataupun fisik. Contoh yang sering terjadi adalah perkenalan yang berawal dari ruang obrolan (chat) secara online yang kemudian dilanjutkan hingga ke dunia nyata. Dari perkenalan online ini kemudian pada berujung pada kekerasan seksual atau pelecehan fisik yang dilakukan oleh pelaku yang ditemui dari dunia maya.

Selain itu, terdapat banyak sekali konten yang membawa dampak negatif dan mempengaruhi si pelaku untuk melakukan Tindakan pelecehan terhadap korbannya seperti konten video unboxing malam pertama, konten model perempuan seksi, dll.

Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) ini sangat penting disampaikan karena tidak menutup kemungkinan hanya gender perempuan saja yang dapat menjadi korbannya, juga gender laki-laki. Sehingga sangat diperlukan adanya edukasi untuk mengenal dan mempelajari bagaimana KGBO ini terjadi. Selain itu sangat diperlukan adanya literasi digital khususnya bagi perempuan yang sering menjadi korban. Dikarenakan semua bentuk pelecehan online dan kekerasan berbasis gender ini tentu sangat merugikan perempuan dan membatasi kebebasan mereka untuk bergerak dan mendapatkan peluang yang sama baik di dunia nyata atau di ruang digital.

Berdasarkan banyaknya latar belakang kasus kekerasan gender berbasis online (KGBO) yang terjadi, mendorong kita semua untuk melakukan kampanye kesetaraan melalui media sosial. Hadirnya media sosial saat ini mendukung banyak aktivis perempuan menyuarakan aspirasinyaa. Selain itu media sosial juga menjadi fasilitas kampanye kesetaraan yang paling mudah di akses oleh siapa saja, terutama bagi para korban.

Diantara Gerakan kampanye kesetaraan yang ramai saat ini muncul di berbagai platform media sosial seperti twitter, Instagram, facebook, youtube, tiktok, dll. Mereka menggunakan tagar-tagar yang mendukung Gerakan kesetaran. Selain itu muncul juga berbagai macam akun media sosial yang khusus mewadahi aspirasi dan menerima pengaduan untuk para korban.

Hal ini mengindikasikan bahwa kampanye di media sosial mampu membawa perubahan yang signifikan dan mencakup banyak massa. Selain itu dapat menjadi wadah untuk perempuan berkampanye tentang kesetaraan secara luas, terbuka, dan dapat bersuara tanpa termarjinalkan.

No comments:

Post a Comment