Saturday, October 5, 2019

Konsep Poligami Dalam Islam



Tatanan kehidupan manusia yang didominasi kaum laki-laki atas perempuan sudah menjadi akar sejarah yang cukup panjang. Dalam tatanan tersebut, perempuan dijadikan sebagai the second human being (manusia kelas kedua), yang berada dibawah laki-laki, yang membawa implikasi luas dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Perempuan selalu dianggap bukan makhluk penting, melainkan sekedar pelengkap yang diciptakan dari dan untuk laki-laki. Dan berakibat, perempuan hanya di tempatkan di ranah dalam saja, sedangkan laki-laki berada di ranah public.
Mereka menggaggap bahwa poligami merupakan syariat dan di anjurkan dalam Islam. Padahal poligami tidak di sunnahkan oleh Nabi SAW, untuk mengangkat derajat dan martabat seorang wanita. Bukan untuk mengoleksi istri. Sebelum kedatangan Islam poligami sudah ada dan dahulu kala Nabi Daud mempunyai istri 300 orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai istri 700 orang. Akan tetapi setelah Islam datang Nabi Muhammad SAW membatasi umatnya untuk mempunyai istri empat dan selebihnya diceraikan.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian poligami menurut islam ?
2.      Bagaimana sejarah poligami ?
3.      Apa dasar poligami menurut islam?
4.      Bagaimana konsep poligami?
5.      Bagaimana studi kasus poligami tanpa izin pengadilan?




C.       Manfaat dan Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Poligami menurut islam.
2.      Untuk mengetahui sejarah poligami..
3.      Untuk mengetahui dasar poligami menurut islam
4.      Untuk mengaplikasi konsep poligami.
5.      Untuk mengaplikasi studi kasus poligami tanpa seizin pengadilan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      pengertian poligami menurut islam
 Kata Monogamy dapat dipasangkan dengan poligami sebagai  antonim, Monogamy adalah perkawinan dengan istri tunggal  yang  artinya seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan saja, sedangkan kata poligami yaitu perkawinan dengan dua orang perempuan atau lebih dalam waktu yang sama. Dengan demikian makna ini mempunyai dua kemungkinan pengertian; Seorang laki-laki menikah  dengan banyak laki-laki kemungkinan pertama disebut Polygini dan kemungkinan yang kedua disebut Polyandry.
Hanya saja yang berkembang pengertian itu mengalami pergeseran sehingga poligami dipakai untuk makna laki-laki beristri banyak, sedangkan kata poligyni sendiri tidak lazim dipakai.
Poligami berarti ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, bukan saat ijab qabul melainkan  dalam menjalani hidup berkeluarga, sedangkan monogamy berarti perkawinan yang hanya membolehkan suami mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu.
Poligami adalah suatu bentuk perkawinan di mana seorang pria dalam waktu yang sama mempunyai istri lebih dari seorang wanita. Yang asli didalam perkawinan adalah monogamy, sedangkan poligami datang belakangan sesuai dengan perkembangan akal pikiran manusia dari zaman ke zaman.
Menurut para ahli sejarah poligami mula-mula dilakukan oleh raja-raja pembesar Negara dan orang-orang kaya. Mereka mengambil beberapa wanita, ada yang dikawini dan ada pula yang hanya dipergunakan untuk melampiaskan hawa nafsunya akibat perang, dan banyak anak gadis yang diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan kemudian dijadikan gundik dan sebagainya. Makin kaya seseorang makin tinggi kedudukanya,  makin banyak mengumpulkan wanita. Dengan demikian poligami itu adalah sisa-sisa pada waktu  peninggalan zaman perbudakan yang mana hal ini sudah ada dan jauh sebelum masehi.
Poligami adalah salah satu bentuk masalah yang dilontarkan oleh orang-orang yang memfitnah Islam dan seolah-olah memperlihatkan semangat pembelaan terhadap hak-hak perempuan. Poligami itu merupakan tema besar bagi mereka, bahwa kondisi perempuan dalam masyarakat Islam sangat memprihatinkan dan dalam hal kesulitan, karena tidak adanya persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana dikemukakan oleh banyak penulis, bahwa poligami itu berasal dari bahasa Yunani, kata ini merupakan penggalan kata Poli atau Polus yang artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Maka jikalau kata ini digabungkan akan berarti kata ini menjadi sah untuk mengatakan bahwa arti poligami adalah perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. Namun dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu dengan batasan. Umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita saja.[1]
B.       Sejarah Poligami
sejak zaman dahulu kala tidak asing dengan poligami. Di dunia barat, kebanyakan orang benci dan menentang poligami. Sebagian besar bangsa-bangsa disana menganggap bahwa poligami adalah hasil dari perbuatan cabul dan oleh karenanya dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral. Akan tetapi kenyataan menunjukan lain, dan inilah yang mengherankan. Hendrik II, Hendrik IV, Lodeewijk XV, Rechlieu, dan Napoleon I adalah contoh orang-orang besar Eropa yang berpoligami secara illegal. Bahkan, pendeta-pendeta Nasrani yang telah bersumpah tidak akan kawin selama hidupnya, tidak malu-malunya memiliki kebiasaan memelihara istri-istri gelap dengan izin sederhana dari uskup atau kepala gereja mereka.
Kebiasaan poligami yang dilakukan oleh raja-raja yang melambangkan ketuhanan sehingga banyak orang yang menganggapnya sebagai perbuatan suci. Orang Hindu melakukan poligami secara meluas, begitu juga orang Babilonia, Siria, dan Persi, mereka tidak mengadakan pembatasan mengenai jumlah wanita yang dikawini oleh seorang laki-laki. Seorang Brahma berkasta tinggi, boleh mengawini wanita sebanyak yang ia suka. Di kalangan bangsa Israil, poligami telah berjalan sejak sebelum zaman nabi Musa a.s. yang kemudian menjadi adat kebiasaan yang dilanjutkan tanpa ada batasan istri.
Di kalangan pengikut Yahudi Timur Tengah, poligami lazim dilaksanakan. Bahkan menurut mereka Injil sendiri tidak menyebutkan batas dari jumlah istri yang boleh dikawini oleh seorang laki-laki. Agama Kristen tidak melarang adanya praktek poligami, sebab tidak ada satu keterangan yang jelas dalam Injil tentang landasan melarang poligami. Terkecuali dalam Injil Matius Pasal 10  ayat 10-12 dan Injil Lukas pasal 16 ayat 18 yang menerangkan bahwa seseorang yang menceraikan pasangannya kemudian menikah lagi, maka hukumnya dia berzina dengan pasangannya yang baru.
Dalam realitasnya, hanya golongan Kristen Katolik saja yang tidak membolehkan  pembubaran akad nikah kecuali kematian saja. Sedangkan aliran-aliran Ortodoks dan Protestan atau Gereja Masehi Injil membolehkan. Berdasarkan hasil penelitian, tidak ada dewan Gereja pada masa awal Kristen yang menentang Poligami. St. Agustine justru menyatakan secara tegas bahwa dia sama sekali tidak mengutuk poligami. Marthin Luther mempunyai sikap yang toleran dan menyetujui status poligami Philip dari Hesse. Tahun 1531 kaum Anabaptis mendakwakan poligami. Sekte Mormon juga meyakini poligami. Bahkan hingga sekarang, beberapa Uskup di Afrika masih sangat mendukung praktek poligami.
Poligami sudah berlaku sejak jauh sebelum datangnya Islam. Orang-orang Eropa (Rusia, Yugoslavia, Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia dan Inggris semuanya adalah bangsa-bangsa yang berpoligami. Demikian juga bangsa-bangsa Timur seperti Ibrani dan Arab, mereka juga berpoligami. Karena itu tidak benar apabila ada tuduhan bahwa Islamlah yang melahirkan aturan tentang poligami, sebab nyatanya yang berlaku sekarang ini juga hidup dan berkembang di negeri-negeri yang tidak menganut Islam, seperti Afrika, India, Cina dan Jepang. Tidaklah benar jika poligami hanya terdapat di negeri-negeri Islam.
Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa islamlah yang mula-mula membawa sistem poligami. Sebenarnya hingga sekarang sistem poligami ini masih tetap tersebar di beberapa bangsa yg tidak beragama islam seperti orang-orang Afrika, Hindu India, Cina, dan Jepang. Juga tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ini hanya berlaku dikalangan bangsa-bangsa yang beragama Islam. Sebenarnya agama Kristen tidak melarang poligami sebab di dalam Injil tidak ada satu ayat pun yang dengan tegas melarang hal ini. Dulu sebagian bangsa Eropa yang pertama memeluk Kristen telah beradat istiadat dengan mengawini satu perempuan saja. Sebelumnya mereka adalah penyembah berhala. Mereka memeluk Kristen karena pengaruh bangsa Yunani dan Romawi yang melarang poligami.
Setelah mereka memeluk agama Kristen, kebiasaan dan adat nenek moyang mereka ini tetap mereka pertahankan dalam agama baru ini. Jadi, sistem monogami yg mereka jalankan ini bukanlah dari agama Kristen yang mereka anut, melainkan warisan Paganisme (agama berhala) dahulu. Dari sinilah gereja kemudian mengadakan bid’ah dengan menetapkan larangan poligami lalu larangan tersebut dimasukkan sebagai aturan agama, padahal kitab Injil tidak menerangkan sedikitpun tentang pengharaman sistem ini. Kemudian menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhussunnah mengutarakan bahwa sebenarnya sistem poligami ini tidaklah dilakukan kecuali oleh bangsa-bangsa yang telah maju kebudayaannya, sedangkan bangsa-bangsa yang masih primitif jarang sekali melakukannya, bahkan bisa dikatakan tidak ada. Hal ini diakui oleh para sarjana sosiologi dan kebudayaan seperti Westermark, Hobbers, Heler dan Jean Bourge.
Hendaklah diingat bahwa sistem monogami merupakan sistem yang umum dilakukan oleh bangsa-bangsa yang kebanyakan masih primitif, yaitu bangsa-bangsa yang hidup dengan mata pencaharian berburu, bertani, yang biasanya bertabiat halus dan bangsa-bangsa yang sedang berada dalam transisi meninggalkan zaman primitifnya, yang pada zaman modern kini disebut bangsa agraris.
Disamping itu, sistem monogami tidak begitu menonjol pada bangsa-bangsa yang telah mengalami perubahan kebudayaan yaitu bangsa-bangsa yang telah meninggalkan cara hidup berburu yg primitif menjadi bangsa peternak dan penggembala dan bangsa-bangsa yang meninggalkan cara hidup memetik hasil tanaman liar menjadi bangsa yang bercocok tanam. Kebanyakan sarjana sosiologi dan kebudayaan berpendapat bahwa sistem poligami pasti akan meluas dan bangsa-bangsa di dunia ini banyak melakukannya bilamana kebudayaan mereka bertambah tinggi. Jadi tidaklah benar anggapan bahwa poligami berkaitan dengan keterbelakangan kebudayaan. Sebaliknya poligami seiring dengan kebudayaan.
Demikian kedudukan sebenarnya sistem poligami menurut sejarah. Begitu juga sebenarnya pendirian agama Kristen. Begitu juga meluasnya sistem poligami seiring dengan kemajuan kebudayaan manusia. Hal ini disampaikan bukan untuk mencari dalih untuk membenarkan sistem poigami ini, tetapi untuk menerangkan persoalan sesuai dengan tempatnya dan menjelaskan penyelewengan serta kebohongan sejarah dan fakta yang dikemukakan oleh orang-orang Eropa.[2]
C.      Dasar Hukum Poligami Menurut Islam
   Yaitu terletak dalam surat An-Nisa` ayat 3

 وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
    
Terjemahnya:  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Maksudnya  berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Dan Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad SAW. Ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Dan demikian juga disebutkan dalam surat An-Nisa` ayat 129, Allah SWT berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Terjemahnya Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sejak masa Rasulullah SAW, Sahabat, Tabi`in, periode Ijtihad dan setelahnya sebagian besar kaum Muslimin memahami dua ayat Akhkam itu sebagai berikut:
1.      Perintah Allah SWT, “maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi”, difahami sebagai perintah ibahah (boleh), bukan perintah wajib. Seorang muslim dapat memilih untuk bermonogami (istri satu) atau berpoligami (lebih dari satu). Demikianlah kesepakatan pendapat mayoritas pendapat mujtahid dalam berbagai kurun waktu yang berbeda.
2.      Larangan mempersunting istri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan, sebagaimana dalam firman Allah “maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat”. Menurut alqurtuki, pendapat yang memperkenankan poligami lebih dari empat dengan pijakan nash di atas, adalah pendapat yang muncul karena yang bersangkutan tidak memahami gaya bahasa dalam al-qur`an dan retorika bahasa arab.
3.      Poligami harus berlandaskan asas keadilan, sebagaimana firman Allah, “kemudian  jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.“ (QS. An-nisa`: 3) seseorang tidak dibolehkan menikahi lebih dari seorang istri jika mereka merasa tidak yakin akan mampu untuk berpoligami. Walaupun dia menikah maka akad tetap sah, tetapi dia berdosa terhadap tindakannya itu.
4.      Juga sebagaimana termaktub dalam ayat yang berbunyi, “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”. adil dalam cinta diantara istri-istri adalah suatu hal yang mustahil dilakukan karena dia berada di luar batas kemampuan manusia. Namun, suami seyogyanya tidak berlaku dzolim terhadap istri-istri yang lain karena kecintaannya terhadap istrinya.
5.      Sebagian ulama` penganut madzhab syafi`I mensyaratkan mampu memberi nafkah bagi orang yang akan berpoligami. Persyaratan ini berdasarkan pemahaman imam syafi`I terhadap teks al`qur`an, “yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. Yang artinya agar tidak memperbanyak anggota keluarga. Di dalam kitab “ahkam al-qur`an”, imam baihaqi juga mendasarkan keputusannya terhadap pendapat ini serta pendapat yang lain. Dalam pemahaman madzhab syafi`I jaminan yang mensyaratkan kemampuan memberi nafkah sebagai syarat poligami ini adalah syarat diyanah (agama) maksudnya bahwa jika yang bersangkutan tahu bahwa dia tidak mampu memberi nafkah bukan syarat putusan hukum.
Dan adalagi yang menyebutkan bahwa poligami itu mubah (dibolehkan) selama seorang mu`min tidak akan khawatir akan aniaya. Dilarang poligami untuk menyelamatkan dirinya dari dosa. Dan terang pula bahwa boleh berpoligami itu tidak bergantung kepada sesuatu selain aniaya (tidak jujur), jadi tidak bersangkutan dengan mandul istri atau sakit yang menghalanginya ketika tidur dengan suaminya dan tidak pula karena banyak jumlah wanita.[3]
D.      Konsep Poligami
Secara historis poligami sudah ada sebelum islam datang dan sudah berkembang di Negara yang tidak menganut islam, bila ditinjau dari sudut pandang tertentu poligami telah melahirkan beberapa konsep diantaranya:
a)      Konsep historis poligami
Dalam konsepnya belum diketahui secara pasti kapan poligami ada, menurut catatan sejarah yang ada poligami sudah ada di kalangan masyarakat terutama masyarakat tingkat atas seperti nabi, rokhaniwan, tokoh politik, perwira militer, bangsawan dan juga raja-raja zaman dahulu.
Dalam sejarah nabi Ibrahim yang hidup sebelum 5000 tahun sebelum masehi telah melakukan poligami dengan menikahi sarah dan juga hajar, nabi Ibrahim menikahi hajar seorang budak yang diberikan oleh raja Namrut, dikarenakan belum nendapatkan keturunan, kemudian dengan pernikahannya ini lahirlah seorang putra yang bernama Ismail dan disusul empat belas tahun setelahnya sarah melahirkan seorang putra yang bernama Yakub.
Dilanjutkan oleh nabi Ishaq putra dari nabi Yakup sendiri melakukan poligami dengan menikahi empat orang istri yang dua antaranya dalah seorang kakak beradik, karena pada saat itu belum ada larangan syariat islam untuk menikahi seorang wanita kakak beradik sekaligus.
Nabi muhamad SAW, tercatat dalam sejarah juga melakukan poligami setelah wafatnya khadijah, istri pertama dari nabi muhamad SAW. Pada waktu itu mayoritas masyarakat arab juga telah melakukan poligami, bahkan dulunya para sahabat banyak yang beristri lebih dari empat sebelum disyariatkan pembatasan jumlah wanita yang dinikahi.
b)        Konsep agamis poligami
Masing-masing agama mempunyai konsep yang berbeda dalam poligami. Ada yang memperbolehkan bahkan ada yang melarang sama sekali untuk berpoligami. Agama yahudi yang dibawa oleh nabi Musa memperbolehkan seseorang berpoligami dengan puluhan wanita tanpa ada batasannya. Dalam agama nasrani dalam prakteknya telah menganut sistem monogamy dan melarang keras untuk melakukan poligami, dalam hal ini tidak ada dasaran perintah untuk melakukan poligami atau monogamy, karena pada waktu nabi Isa hidup, beliau tidak pernah bersabda tentang poligami ataupun monogamy karena sepanjang hidupnya di dunia nabi Isa tidak pernah menikah. Dilain sisi seperti agama budha dan sinthopun juga tidak jelas tentang adanya larangan untuk melakukan poliganmi dan harus mewajibkan monogamy.
Dalam ajaran agama islam tidak mengharuskan umatnya untuk melakukan monogamy secara mutlak, bahkan di perbolehkan umtuk melakukan poligami dengan jumlah yang  telah di tentukan oleh al-Quran. Di perbolehkannya poligami menurut islam bukan semata-mata tidak ada aturannya, tapi dengan syarat-syarat tertentu, hal ini bertujuan untuk menjadi alternative untuk menyalurkan nafsu laki-laki agar tidak mengganggu ketentraman batinnya agar terhindar dari perzinahan.
c)        Konsep sosiologis poligami
Dalam tatanan sosiologis poligami sudah dikenal oleh masyarakat primitif maupun masyarakat modern seperti sekarang ini, pada zaman dulu praktek poligami dilakukan oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di kalangannya sehingga dia dapat terlihat kewibawaannya, keperkasaannya, kekuasaannya dan juga kekuatannya yang berhasil mengalahkan lawanya.
Dikalangan masyarakat modern poligami merupakan hal rendahan yang tidak mempunyai budi pekerti yang luhur, sehingga alternative lainnnya mereka lebih memilih untuk berbuat zina dengan melakukan sex bebas, semen laven dan sebagainya. Ditinjau dari aspek sosiologisnya tidak menutup kemungkinan dari semua kalangan untuk melakukan poligami, karena masing-masing diantaranya mempunyai tujuan dan maksud yang berbeda-beda untuk melakukan poligami.
d)       Konsep yuridis poligami
1.      Alasan Dan Syarat
Pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang suami yang beristri lebih dari seorang dapat diperbolehkan bila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan Pengadilan Agama telah memberi izin (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57 seperti dijelaskan sebagai berikut:
a.       Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.      Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.       Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
            Apabila diperhatikan alasan pemberian izin melakukan poligami di atas, dapat dipahami bahwa alasannya mengacu kepada tujuan pokok pelaksanaan perkawinan, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal (istilah KHI disebut sakinah, mawaddah, dan rahmah ) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila tiga alasan yang disebutkan di atas menimpa suami-istri maka dapat dianggap rumah tangga tersebut tidak akan mampu menciptakan keluarga bahagia (mawaddah dan rahmah).[4]
2.        Prosedur Poligami Dalam Undang Undang Indonesia
Prosedur poligami menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 menyebutkan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 56, 57, dan 58 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
Pasal 56 KHI
1.      Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2.      Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
3.      Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau ke empat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57 KHI
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.       Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.      Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.       Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kalau Pengadilan Agama sudah menerima permohonan izin poligami, kemudian ia memriksa berdasarkan Pasal 57 KHI :
a.        Ada atau tidaknya alasan yang memugkinkan seorang suami kawin lagi;
b.        Ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tulisan, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan;
c.        Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
i.      Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja, atau
ii.    Surat keterangan pajak penghasilan, atau
iii.  Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.
Pasal 58 ayat (2) KHI
            Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.
            Adapun tata cara teknis pemeriksaan menurut Pasal 42 PP Nomor 9 Tahun 1975 adalah sebagai berikut:
(1)      Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada Pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.
(2)      Pemeriksaan pengadilan untuk itu dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.
Apabila terjadi sesuatu dan lain hal, istri atau istri-istri tidak mungkin diminta persetujuannya atau tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 5 ayat (2) menegaskan:
Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mengkin dimintai persetujuannya, dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istri-istrinya selama sekurang-sekurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan (bandingkan juga dengan Pasal 58 KHI). Namun, bila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang (Pasal 43 PP Nomor 9 Tahun 1975).
Kalau sang istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan salah satu alasan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57,  Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI). Apabila keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, izin pengadilan tidak diperoleh, maka menurut ketentuan Pasal 44 PP Nomor 9 Tahun 1975, Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin pengadilan seperti yang dimaksud dalam Pasal 43 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan poligami seperti telah diuraikan di atas  mengikat semua pihak, pihak yang akan melangsungkan poligami dan pegawai percatat perkawinan. Apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal di atas, dikenakan sanksi pidana. Persoalan ini diatur dalam Bab IX Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 :
(1)    Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka:
a.       Barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah akan dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
b.      Pegawai Pencatat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 12, dan 44 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman  kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
(2)    Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas, merupakan pelanggaran.
Ketentuan hukum poligami yang boleh dilakukan atas kehendak yang bersangkutan melalui izin Pengadilan Agama, setelah dibuktikan kemaslahatannya. Dengan kemaslahatan dimaksud, terwujudnya cita-cita dan tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu rumah tangga yang kekal dan abadi atas dasar cinta dan kasih sayang yang diridhai oleh Allah SWT. Oleh karena itu, segala persoalan yang dimungkinkan akan menjadi penghalang bagi terwujudnya tujuan perkawinan tersebut, sehingga mesti dihilangkan atau setidaknya dikurangi
Status hukum poligami adalah mubah. Mubah dimaksud, sebagai alternatisf untuk beristri hanya sebatas 4 (empat) orang istri. Hal itu ditegaskan oleh Pasal 55 KHI sebagai berikut:
(1)   Beristeri lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
(2)   Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3)   Apabila syarat utama yang disebut pada ayat 2) tidak mungkin terpenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu.
            Dasar pertimbangan KHI adalah hadits Nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibn Hibban yang mengugkapkan bahwa sesungguhnya Gailan Ibn Salamah masuk Islam dan ia mempunyai 10 (sepuluh) orang istri. Mereka bersama-sama, dan dia masuk Islam. Maka Nabi Muhammad SAW. memerintahkan kepadanya agar memilih empat orang saja di antaranya dan menceraikan yang lainnya.[5]
E.       Studi kasus poligami tanpa seizin pengadilan.
a.         Pembahasan
Perkawinan menurut UU no 1 Tahun 1974 bukan hanya sekedar perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi perbuatan keagamaan, sehingga sah dan tidaknya suatu perkawinan ditentukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing yang melakukan perkawinan. Hal ini berbeda dengan KUH Perdata yang memandang perkawinan hanya sebagai perbuatan keperdataan belaka (Pasal 26 KUHPer).
Dalam pasal 2 UU No I tahun 1974 di tegaskan :
1)      Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercyaannya.
2)      Tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unsur kedua dalam pasal diatas merupakan pertanda perbuatan hukum. Apabila akad nikah menurut agama tidak dilakukan menurut kehendak unsur tata cara pencatatan nikah, maka berakibat  belum memperoleh pengakuan danperlindungan dalam hukum terhadap akad nikah tersebut berupa perrolehan akad nikah tersebut berupa perolehan akta nikah. Dalam hal ini, meskipun pencatatan bukan sebagai syarat sah perkawinan tapi dalam hal ini pencataan berfungsi sebagai perbuatan hukum, sehingga perkawinan yang tidak dicatat tidak mempunyai perbuatan hukum.
b.        Sanksi terhadap perlanggaran poligami
Dalam rangka penegakan UU No 1 Tahun 1974 terhadap pelanggaran aturan poligami, di terapkan sanksi perdata dan sanksi pidana:
1.      Sanksi perdata
Pasal 24 UU No. 1 tahun 1974 mengatur bahwa:
“barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasarnya perkainandapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 undang-undang ini”
Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi seorang suami yang melakukan perkawinan tanpa izin pengadilan atau seorang istri kawin lagi dengan seorang laki-laki lain, perkawinan tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh istri atau suami yang bersangkutan pada pengadilan.
2.      Sanksi pidana
Dalam pasal 45 PP No 9 tahun 1979 dinyatakan:
1)      Kecuali apabila di tentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maka:
a.       Barang siapa yang melangggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3, 10 ayat (3), 40 peraturan pemerintah ini dihukum dengan denda setinngi-tingginya RP. 7.500 (tuju ribu lima ratus rupiah)
b.      Pegawai yang melanggar ketentuan yang di atur dalam pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat I, 11, 13, 44 peraturan pemerintah ini dihukum dengan sekurang kurangnya selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi tingginya RP. 7.500 (tuju ribu lima ratus rupiah)
2)      Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas merupakan pelanggaran
Pasal 40 ayat (1) huruf  a ancaman pidana yang di tentukan kepada mempelai, sedangkan pasal 40 ayat (1) huruf b ancaman pidana yang ditunjukan kepada pejabat pencatat perkawinan (PPN).
Salah satu pelanggaran yang di ancam pidana terhadap mempelai dalam ketentuan di atas adalah pelanggaran Pasal 40 PP No 9 tahun 1974, yang berbunyi: apabila seorang suami bermaksud beristri lebih dari seorang maka wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Yang diatur disini addalah pelanggaran ketentuan adminitrasi perkawianan, yaitu mengajukan izin poligani secara tertulis kepada pengadilan. Sedangkan ancaman pidana terhadap PPN (Pasal 40 ayat 1 huruf b) ialah bilamana melanggar ketentuan pasal 44 PP No 9 Tahun 1974 yaitu delik mengawinkan suami yang akan beristi lebih dari satu sebelumnya ada izin pengadilan.
Badri R mengungkpkan bhawa UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak dapat di pisahkan dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dengan dua alasan yaitu: pertama berdasarkan asas lex specialis derogate lex generalis, dalam hal ini ketentuan pidana dalam UU No 1 1974 dan PP No 9 Tahun 1975 merupakan ketentuan khusu dari KUH Pidana, kedua berdasarkan teori bahwa hukum tata pemerintahan dan hukum Pidana saling melengkapi. Dalam hal ini UU No Tahun 1974 merupakan sumber hukum tata pemerintahan, sedangkan KUH Pidana di Indonesia, oleh karena itu, maka untuk mempertahankan UU No1 Tahun 1974 agar di taat, ia perlu di dukung oleh KUH Pidana.
Beberapa pasal KUH Pidana yang mengatur ancaman pidana mengenai pelanggaran hukum perkawinan, adalah sebagai berikut:
Pasal 279
(1)   Pidana penjara selam-lamanya 5 tahun:
1.      e barang siapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.
2.      e barang siapa yang kawin lagi, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi.
(2)   Kalau orang yang bersalah karena melakukan perbuatan yang di terangkan di 1 e, menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan nya sudah ada itu menjadi halangan yang sah akan kawin lagi, di pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pasal 280:
Barang siapa kawin dengan sengaja menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa ada halangan yang baginya itu untuk kawin itu, dipidana selam-lamanya 5 tahun, kalau kawin itu di batalkan atas dasar halangan tesebut.
Pasal 436:
(1)   Barang siapa berhak mengawinkan menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak, mengawinkan orang, sedang diketahuinya bahwa nikahnya yang sudah ada pada waktu it, menjadi halangan yang sah bagi dia ajan kawin lagi di pidana penjara selam-lamanya selamatuju tahun.
(2)   Barang siapa yang berhak mengawinkanorang menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak, mengawinkan orang, sedangkan diketahuinya bahwa untuk itu dia ada sesuatu halangan sah yang lain pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya RP. 4.500,-
Dengan pandangan bahwa ketentuan pidana dalam PP No. 9 tahun 1975 merupakan lex specialis terhadap KUH Pidana, apabila seorang PPN melanggar ketentuan tersebut, yaitu mengawinkan suami yang belum mendapat izin dari pengadilan, maka terhadapnya akan di ancam hukuman pidana selama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya RP. 7.500,- terhadapnya tidak boleh di ancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya RP. 4.500,- sebagaimana hal tersebut dalam pasal 436 ayat 2 KUH Pidana, karena diatur dalam pasal 45 ayat 1 huruf b PP No 9Tahun 1975 sama denganmateri yang di atur dalam pasal 436 ayat 2 KUH Pidana oleh Karena itu ketentua yang di akhir harus di kesampingkan berdasarkan asas lex specialis derogate generalis.
Lain hal nya jika sang suami yang kawin lagi tampa izin pengadilan, maka terhadapnya harus diterapkan ketentuan pidana dalam pasal 279 ayat 1 ke1 KUHP, yaitu ancama pidana selama tiga tahun, terhadapanya tidak akan di ancam pidana menuert pasal 45 ayat ayat 1 PP No 9 Tahun 1975, karena yang di atur secara khusus mengenai ancaman pidana bagi suami yang kawin lain padahal perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin.
Berdasrkan ketentuan dia atas, dapat di simpulkan bahwa bagi orang yang melakukan poligami tanpa izin pengadilan akan di tetapkan sanksi:
1.      Sanksi perdata berupa ancaman pembatalan perkawinan
2.      Sansi pidana berupa:
a.       Denda setinggi-tingginya RP. 7.500,- (tuju ribu lima ratus rupiah) karena pelanggaran adminitrasi perkawinan (ex Pasal 45 ayat 1 huruf a PP No 9 Tahun 1975)
b.      Penjara selam-lamanya lima tahun karena kawin, sedang ia mengetahui, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan baginya akan kawin lagi (ex Pasal 279 ayat 1 ke 1 KUH Pidana) hal ini bisa berlaku pada istri kedua bila ia mengetahui suaminya itu sudah kawin.
c.       Penjara selama lamanya tuju tahun karena menyembunyikan kepada pihak lain bahwa dirinya telah kawin sehingga perkawinannya itu menjadi halangan untuk kawin lagi (ex Pasal 279 ayat 2 ke 2 KUH Pidana)
d.      Penjarara selama lamanya 5 tahun karena menyembunyikan dari pihak lain bahwa ada halangan baginya untuk kawin (Pasal 280 KUH Pidana)
Bagi PN yang mengawinkan suami yang berpoligami tanpa izin pengadilan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya RP. 7.500,- (tuju ribu lima ratus rupiah)
Delik sebagaimana yang di uaraikan di atas merupakan pelanggaran dan termasuk delik aduan, oleh karena itu penegakan di tentukan oleh sikap proaktifnya pihak istri yang dimadu.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Poligami berasal dari bahasa Yunani dari  kata Poli atau Polus  artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Maka jikalau kata ini di gabungkan menjadikan sebuah pengertian bahwa poligami adalah perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. Namun dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu dengan batasan,yang dalam islam di batasi hanya 4 orang
Dalam Segi sejarahnya poligami sudah berlangsung sejak zaman dahulu ssebelum datangmya islam pada zaman rasulullah, yamg mana poligami dilakukan oleh raja-raja zaman dahulu sebagai perbuatan yang suci, seperti halnya orang-orang Eropa (Rusia, Yugoslavia, Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia dan Inggris semuanya adalah bangsa-bangsa yang berpoligami. Demikian juga bangsa-bangsa Timur seperti Ibrani dan Arab, mereka juga berpoligami.
Dalam al-Quran dasar hukum poligami ditetapkan dalam surat an-nissa ayat 03 dan surat an-nissa ayat 129 dan dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57 bersertaan alasan dan syarat poligami yang terdapat pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974.
Terjadinya poligami tampa izin pengadilan:
1.      Budaya masyarakat yang memandang hukum agama bahwa poligami adalah hak seorang suami dan tidak memerlukan izin seorang istri.
2.      Subtansi ketidak singkronan antara hukum agama dan peraturan perundang-undangan.
3.      Penegak hukum yang bersifat formalisik dan pasif.


B.       Saran
Tiada gading yang tak retak karena sesungguhnya kesempurnaan itu hanya milik allah semata, kritik dan saran sangat kami butuhkan agar lebih baik kedepannya dan kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.


Daftar Pustaka
Makmun, Rodli. 2009, Poligami Dalam Tafsir Muhammad Syahrur, Ponororgo: Stain Ponorogo Press.
Al’atthar, Taufiq. 2010, Poligami Di Tinjau Dari Segi Agama Sosial Dan Perundang Undangan, Jakarta : Bulan Bintang
Tihami, Sohari Sahrani, 2009, Fiqih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan



[1]Rodli Makmun. Poligami Dalam Tafsir Muhammad Syahrur, )Ponororgo: Stain Ponorogo Press 2009( hl. 45.
[2] Taufiq Al’atthar, Poligami Di Tinjau Dari Segi Agama Sosial Dan Perundang Undangan, (Jakarta : Bulan Bintang 2010), hl.75.
[3] Sohari Sahrani Tihami , Fiqih Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers 2009), hl.73
[4] Al’atthar, Poligami, hl.67
[5] Tihami , Fiqih, hl.98

No comments:

Post a Comment