Tatanan kehidupan manusia yang didominasi kaum
laki-laki atas perempuan sudah menjadi akar sejarah yang cukup panjang. Dalam
tatanan tersebut, perempuan dijadikan sebagai the second human being (manusia
kelas kedua), yang berada dibawah laki-laki, yang membawa implikasi
luas dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Perempuan selalu dianggap bukan
makhluk penting, melainkan sekedar pelengkap yang diciptakan dari dan untuk
laki-laki. Dan berakibat, perempuan hanya di tempatkan di ranah dalam saja,
sedangkan laki-laki berada di ranah public.
Mereka menggaggap bahwa poligami merupakan syariat dan
di anjurkan dalam Islam. Padahal poligami tidak di sunnahkan oleh Nabi SAW,
untuk mengangkat derajat dan martabat seorang wanita. Bukan untuk mengoleksi
istri. Sebelum kedatangan Islam poligami sudah ada dan dahulu kala Nabi Daud
mempunyai istri 300 orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai istri 700 orang. Akan
tetapi setelah Islam datang Nabi Muhammad SAW membatasi umatnya untuk mempunyai
istri empat dan selebihnya diceraikan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian poligami menurut islam ?
2. Bagaimana sejarah poligami ?
3. Apa dasar poligami menurut islam?
4. Bagaimana konsep poligami?
5. Bagaimana studi kasus poligami
tanpa izin pengadilan?
C.
Manfaat dan Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Poligami menurut islam.
2. Untuk mengetahui sejarah poligami..
3. Untuk mengetahui dasar poligami menurut islam
4. Untuk mengaplikasi konsep
poligami.
5. Untuk mengaplikasi studi kasus
poligami tanpa seizin pengadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. pengertian
poligami menurut islam
Kata Monogamy
dapat dipasangkan dengan poligami sebagai antonim, Monogamy adalah
perkawinan dengan istri tunggal yang artinya seorang laki-laki
menikah dengan seorang perempuan saja, sedangkan kata poligami yaitu perkawinan
dengan dua orang perempuan atau lebih dalam waktu yang sama. Dengan demikian
makna ini mempunyai dua kemungkinan pengertian; Seorang laki-laki menikah
dengan banyak laki-laki kemungkinan pertama disebut Polygini dan
kemungkinan yang kedua disebut Polyandry.
Hanya saja yang berkembang pengertian itu mengalami pergeseran sehingga
poligami dipakai untuk makna laki-laki beristri banyak, sedangkan kata poligyni
sendiri tidak lazim dipakai.
Poligami berarti ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini
beberapa lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, bukan saat ijab
qabul melainkan dalam menjalani hidup berkeluarga, sedangkan monogamy
berarti perkawinan yang hanya membolehkan suami mempunyai satu istri pada jangka
waktu tertentu.
Poligami adalah suatu bentuk perkawinan di mana
seorang pria dalam waktu yang sama mempunyai istri lebih dari seorang wanita.
Yang asli didalam perkawinan adalah monogamy, sedangkan poligami datang
belakangan sesuai dengan perkembangan akal pikiran manusia dari zaman ke zaman.
Menurut para ahli sejarah poligami mula-mula
dilakukan oleh raja-raja pembesar Negara dan orang-orang kaya. Mereka mengambil
beberapa wanita, ada yang dikawini dan ada pula yang hanya dipergunakan untuk
melampiaskan hawa nafsunya akibat perang, dan banyak anak gadis yang
diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan kemudian dijadikan gundik dan
sebagainya. Makin kaya seseorang makin tinggi kedudukanya, makin banyak
mengumpulkan wanita. Dengan demikian poligami itu adalah sisa-sisa pada
waktu peninggalan zaman perbudakan yang mana hal ini sudah ada dan jauh
sebelum masehi.
Poligami adalah salah satu bentuk masalah yang
dilontarkan oleh orang-orang yang memfitnah Islam dan seolah-olah
memperlihatkan semangat pembelaan terhadap hak-hak perempuan. Poligami itu
merupakan tema besar bagi mereka, bahwa kondisi perempuan dalam masyarakat
Islam sangat memprihatinkan dan dalam hal kesulitan, karena tidak adanya
persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana dikemukakan oleh banyak penulis, bahwa poligami itu berasal
dari bahasa Yunani, kata ini merupakan penggalan kata Poli atau Polus
yang artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti kawin
atau perkawinan. Maka jikalau kata ini digabungkan akan berarti kata ini
menjadi sah untuk mengatakan bahwa arti poligami adalah perkawinan banyak dan
bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. Namun dalam Islam, poligami
mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu dengan batasan. Umumnya
dibolehkan hanya sampai empat wanita saja.[1]
B. Sejarah
Poligami
sejak zaman
dahulu kala tidak asing dengan poligami. Di dunia barat, kebanyakan orang benci
dan menentang poligami. Sebagian besar bangsa-bangsa disana menganggap bahwa
poligami adalah hasil dari perbuatan cabul dan oleh karenanya dianggap sebagai
tindakan yang tidak bermoral. Akan tetapi kenyataan menunjukan lain, dan inilah
yang mengherankan. Hendrik II, Hendrik IV, Lodeewijk XV, Rechlieu, dan Napoleon
I adalah contoh orang-orang besar Eropa yang berpoligami secara illegal.
Bahkan, pendeta-pendeta Nasrani yang telah bersumpah tidak akan kawin selama
hidupnya, tidak malu-malunya memiliki kebiasaan memelihara istri-istri gelap
dengan izin sederhana dari uskup atau kepala gereja mereka.
Kebiasaan
poligami yang dilakukan oleh raja-raja yang melambangkan ketuhanan sehingga
banyak orang yang menganggapnya sebagai perbuatan suci. Orang Hindu melakukan
poligami secara meluas, begitu juga orang Babilonia, Siria, dan Persi, mereka
tidak mengadakan pembatasan mengenai jumlah wanita yang dikawini oleh seorang
laki-laki. Seorang Brahma berkasta tinggi, boleh mengawini wanita sebanyak yang
ia suka. Di kalangan bangsa Israil, poligami telah berjalan sejak sebelum zaman
nabi Musa a.s. yang kemudian menjadi adat kebiasaan yang dilanjutkan tanpa ada
batasan istri.
Di kalangan pengikut
Yahudi Timur Tengah, poligami lazim dilaksanakan. Bahkan menurut mereka Injil
sendiri tidak menyebutkan batas dari jumlah istri yang boleh dikawini oleh
seorang laki-laki. Agama Kristen tidak melarang adanya praktek poligami, sebab
tidak ada satu keterangan yang jelas dalam Injil tentang landasan melarang
poligami. Terkecuali dalam Injil Matius Pasal 10 ayat 10-12 dan Injil Lukas pasal 16 ayat 18
yang menerangkan bahwa seseorang yang menceraikan pasangannya kemudian menikah
lagi, maka hukumnya dia berzina dengan pasangannya yang baru.
Dalam
realitasnya, hanya golongan Kristen Katolik saja yang tidak membolehkan pembubaran akad nikah kecuali kematian saja.
Sedangkan aliran-aliran Ortodoks dan Protestan atau Gereja Masehi Injil
membolehkan. Berdasarkan hasil penelitian, tidak ada dewan Gereja pada masa
awal Kristen yang menentang Poligami. St. Agustine justru menyatakan secara
tegas bahwa dia sama sekali tidak mengutuk poligami. Marthin Luther mempunyai
sikap yang toleran dan menyetujui status poligami Philip dari Hesse. Tahun 1531
kaum Anabaptis mendakwakan poligami. Sekte Mormon juga meyakini poligami.
Bahkan hingga sekarang, beberapa Uskup di Afrika masih sangat mendukung praktek
poligami.
Poligami sudah
berlaku sejak jauh sebelum datangnya Islam. Orang-orang Eropa (Rusia,
Yugoslavia, Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia dan Inggris
semuanya adalah bangsa-bangsa yang berpoligami. Demikian juga bangsa-bangsa
Timur seperti Ibrani dan Arab, mereka juga berpoligami. Karena itu tidak benar
apabila ada tuduhan bahwa Islamlah yang melahirkan aturan tentang poligami,
sebab nyatanya yang berlaku sekarang ini juga hidup dan berkembang di
negeri-negeri yang tidak menganut Islam, seperti Afrika, India, Cina dan
Jepang. Tidaklah benar jika poligami hanya terdapat di negeri-negeri Islam.
Jadi tidak benar
jika dikatakan bahwa islamlah yang mula-mula membawa sistem poligami.
Sebenarnya hingga sekarang sistem poligami ini masih tetap tersebar di beberapa
bangsa yg tidak beragama islam seperti orang-orang Afrika, Hindu India, Cina,
dan Jepang. Juga tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ini hanya berlaku
dikalangan bangsa-bangsa yang beragama Islam. Sebenarnya agama Kristen tidak
melarang poligami sebab di dalam Injil tidak ada satu ayat pun yang dengan
tegas melarang hal ini. Dulu sebagian bangsa Eropa yang pertama memeluk Kristen
telah beradat istiadat dengan mengawini satu perempuan saja. Sebelumnya mereka
adalah penyembah berhala. Mereka memeluk Kristen karena pengaruh bangsa Yunani
dan Romawi yang melarang poligami.
Setelah mereka
memeluk agama Kristen, kebiasaan dan adat nenek moyang mereka ini tetap mereka
pertahankan dalam agama baru ini. Jadi, sistem monogami yg mereka jalankan ini
bukanlah dari agama Kristen yang mereka anut, melainkan warisan Paganisme
(agama berhala) dahulu. Dari sinilah gereja kemudian mengadakan bid’ah dengan
menetapkan larangan poligami lalu larangan tersebut dimasukkan sebagai aturan
agama, padahal kitab Injil tidak menerangkan sedikitpun tentang pengharaman
sistem ini. Kemudian menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqhussunnah mengutarakan bahwa sebenarnya sistem poligami ini
tidaklah dilakukan kecuali oleh bangsa-bangsa yang telah maju kebudayaannya,
sedangkan bangsa-bangsa yang masih primitif jarang sekali melakukannya, bahkan
bisa dikatakan tidak ada. Hal ini diakui oleh para sarjana sosiologi dan
kebudayaan seperti Westermark, Hobbers, Heler dan Jean Bourge.
Hendaklah
diingat bahwa sistem monogami merupakan sistem yang umum dilakukan oleh
bangsa-bangsa yang kebanyakan masih primitif, yaitu bangsa-bangsa yang hidup
dengan mata pencaharian berburu, bertani, yang biasanya bertabiat halus dan
bangsa-bangsa yang sedang berada dalam transisi meninggalkan zaman primitifnya,
yang pada zaman modern kini disebut bangsa agraris.
Disamping itu,
sistem monogami tidak begitu menonjol pada bangsa-bangsa yang telah mengalami
perubahan kebudayaan yaitu bangsa-bangsa yang telah meninggalkan cara hidup
berburu yg primitif menjadi bangsa peternak dan penggembala dan bangsa-bangsa
yang meninggalkan cara hidup memetik hasil tanaman liar menjadi bangsa yang
bercocok tanam. Kebanyakan sarjana sosiologi dan kebudayaan berpendapat bahwa
sistem poligami pasti akan meluas dan bangsa-bangsa di dunia ini banyak
melakukannya bilamana kebudayaan mereka bertambah tinggi. Jadi tidaklah benar
anggapan bahwa poligami berkaitan dengan keterbelakangan kebudayaan. Sebaliknya
poligami seiring dengan kebudayaan.
Demikian kedudukan sebenarnya sistem poligami menurut sejarah. Begitu juga
sebenarnya pendirian agama Kristen. Begitu juga meluasnya sistem poligami
seiring dengan kemajuan kebudayaan manusia. Hal ini disampaikan bukan untuk
mencari dalih untuk membenarkan sistem poigami ini, tetapi untuk menerangkan
persoalan sesuai dengan tempatnya dan menjelaskan penyelewengan serta
kebohongan sejarah dan fakta yang dikemukakan oleh orang-orang Eropa.[2]
C.
Dasar Hukum Poligami Menurut Islam
Yaitu terletak dalam surat An-Nisa` ayat 3
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Terjemahnya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Maksudnya berlaku adil
ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat,
giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Dan Islam memperbolehkan
poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah
ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad SAW. Ayat Ini
membatasi poligami sampai empat orang saja.
Dan demikian juga disebutkan dalam surat
An-Nisa` ayat 129, Allah SWT berfirman:
وَلَنْ
تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ
فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ
وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Terjemahnya: Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sejak masa Rasulullah SAW, Sahabat, Tabi`in,
periode Ijtihad dan setelahnya sebagian besar kaum Muslimin memahami dua ayat Akhkam
itu sebagai berikut:
1.
Perintah Allah SWT, “maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi”, difahami sebagai perintah ibahah (boleh), bukan
perintah wajib. Seorang muslim dapat memilih untuk bermonogami (istri satu)
atau berpoligami (lebih dari satu). Demikianlah kesepakatan pendapat mayoritas
pendapat mujtahid dalam berbagai kurun waktu yang berbeda.
2.
Larangan mempersunting istri lebih dari empat dalam
waktu yang bersamaan, sebagaimana dalam firman Allah “maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat”. Menurut
alqurtuki, pendapat yang memperkenankan poligami lebih dari empat dengan
pijakan nash di atas, adalah pendapat yang muncul karena yang bersangkutan
tidak memahami gaya bahasa dalam al-qur`an dan retorika bahasa arab.
3.
Poligami harus
berlandaskan asas keadilan, sebagaimana firman Allah, “kemudian jika
kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki.“ (QS. An-nisa`: 3) seseorang tidak dibolehkan
menikahi lebih dari seorang istri jika mereka merasa tidak yakin akan mampu
untuk berpoligami. Walaupun dia menikah maka akad tetap sah, tetapi dia berdosa
terhadap tindakannya itu.
4.
Juga sebagaimana
termaktub dalam ayat yang berbunyi, “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat
berlaku adil diantara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian”. adil dalam cinta diantara istri-istri adalah suatu hal yang
mustahil dilakukan karena dia berada di luar batas kemampuan manusia. Namun, suami seyogyanya tidak
berlaku dzolim terhadap istri-istri yang lain karena kecintaannya terhadap
istrinya.
5.
Sebagian ulama` penganut madzhab syafi`I mensyaratkan
mampu memberi nafkah bagi orang yang akan berpoligami. Persyaratan ini
berdasarkan pemahaman imam syafi`I terhadap teks al`qur`an, “yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. Yang artinya agar
tidak memperbanyak anggota keluarga. Di dalam kitab “ahkam al-qur`an”,
imam baihaqi juga mendasarkan keputusannya terhadap pendapat ini serta pendapat
yang lain. Dalam pemahaman madzhab syafi`I jaminan yang mensyaratkan kemampuan
memberi nafkah sebagai syarat poligami ini adalah syarat diyanah (agama)
maksudnya bahwa jika yang bersangkutan tahu bahwa dia tidak mampu memberi
nafkah bukan syarat putusan hukum.
Dan adalagi yang menyebutkan
bahwa poligami itu mubah (dibolehkan) selama seorang mu`min tidak akan khawatir
akan aniaya. Dilarang poligami untuk menyelamatkan dirinya dari dosa. Dan
terang pula bahwa boleh berpoligami itu tidak bergantung kepada sesuatu selain
aniaya (tidak jujur), jadi tidak bersangkutan dengan mandul istri atau sakit
yang menghalanginya ketika tidur dengan suaminya dan tidak pula karena banyak
jumlah wanita.[3]
D. Konsep Poligami
Secara historis poligami sudah
ada sebelum islam datang dan sudah berkembang di Negara yang tidak menganut
islam, bila ditinjau dari sudut pandang tertentu poligami telah melahirkan
beberapa konsep diantaranya:
a) Konsep historis poligami
Dalam konsepnya belum
diketahui secara pasti kapan poligami ada, menurut catatan sejarah yang ada
poligami sudah ada di kalangan masyarakat terutama masyarakat tingkat atas
seperti nabi, rokhaniwan, tokoh politik, perwira militer, bangsawan dan juga
raja-raja zaman dahulu.
Dalam sejarah nabi Ibrahim
yang hidup sebelum 5000 tahun sebelum masehi telah melakukan poligami dengan
menikahi sarah dan juga hajar, nabi Ibrahim menikahi hajar seorang budak yang
diberikan oleh raja Namrut, dikarenakan belum nendapatkan keturunan, kemudian
dengan pernikahannya ini lahirlah seorang putra yang bernama Ismail dan disusul
empat belas tahun setelahnya sarah melahirkan seorang putra yang bernama Yakub.
Dilanjutkan oleh nabi Ishaq
putra dari nabi Yakup sendiri melakukan poligami dengan menikahi empat orang
istri yang dua antaranya dalah seorang kakak beradik, karena pada saat itu
belum ada larangan syariat islam untuk menikahi seorang wanita kakak beradik
sekaligus.
Nabi muhamad SAW, tercatat
dalam sejarah juga melakukan poligami setelah wafatnya khadijah, istri pertama
dari nabi muhamad SAW. Pada waktu itu mayoritas masyarakat arab juga telah
melakukan poligami, bahkan dulunya para sahabat banyak yang beristri lebih dari
empat sebelum disyariatkan pembatasan jumlah wanita yang dinikahi.
b)
Konsep agamis poligami
Masing-masing agama mempunyai
konsep yang berbeda dalam poligami. Ada yang memperbolehkan bahkan ada yang
melarang sama sekali untuk berpoligami. Agama yahudi yang dibawa oleh nabi Musa
memperbolehkan seseorang berpoligami dengan puluhan wanita tanpa ada batasannya.
Dalam agama nasrani dalam prakteknya telah menganut sistem monogamy dan
melarang keras untuk melakukan poligami, dalam hal ini tidak ada dasaran
perintah untuk melakukan poligami atau monogamy, karena pada waktu nabi Isa hidup,
beliau tidak pernah bersabda tentang poligami ataupun monogamy karena sepanjang
hidupnya di dunia nabi Isa tidak pernah menikah. Dilain sisi seperti agama
budha dan sinthopun juga tidak jelas tentang adanya larangan untuk melakukan
poliganmi dan harus mewajibkan monogamy.
Dalam ajaran agama islam tidak
mengharuskan umatnya untuk melakukan monogamy secara mutlak, bahkan di
perbolehkan umtuk melakukan poligami dengan jumlah yang telah di tentukan oleh al-Quran. Di
perbolehkannya poligami menurut islam bukan semata-mata tidak ada aturannya,
tapi dengan syarat-syarat tertentu, hal ini bertujuan untuk menjadi alternative
untuk menyalurkan nafsu laki-laki agar tidak mengganggu ketentraman batinnya
agar terhindar dari perzinahan.
c)
Konsep sosiologis poligami
Dalam tatanan sosiologis
poligami sudah dikenal oleh masyarakat primitif maupun masyarakat modern
seperti sekarang ini, pada zaman dulu praktek poligami dilakukan oleh orang
yang mempunyai pengaruh kuat di kalangannya sehingga dia dapat terlihat
kewibawaannya, keperkasaannya, kekuasaannya dan juga kekuatannya yang berhasil
mengalahkan lawanya.
Dikalangan masyarakat modern
poligami merupakan hal rendahan yang tidak mempunyai budi pekerti yang luhur,
sehingga alternative lainnnya mereka lebih memilih untuk berbuat zina dengan
melakukan sex bebas, semen laven dan sebagainya. Ditinjau dari aspek
sosiologisnya tidak menutup kemungkinan dari semua kalangan untuk melakukan
poligami, karena masing-masing diantaranya mempunyai tujuan dan maksud yang
berbeda-beda untuk melakukan poligami.
d) Konsep yuridis poligami
1. Alasan Dan Syarat
Pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang
suami yang beristri lebih dari seorang dapat diperbolehkan bila dikendaki oleh
pihak-pihak yang bersangkutan dan Pengadilan Agama telah memberi izin (Pasal 3
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dasar pemberian izin poligami oleh
Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP)
dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57 seperti dijelaskan sebagai berikut:
a.
Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri;
b.
Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan;
c.
Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Apabila diperhatikan alasan
pemberian izin melakukan poligami di atas, dapat dipahami bahwa alasannya
mengacu kepada tujuan pokok pelaksanaan perkawinan, yaitu membentuk rumah
tangga yang bahagia dan kekal (istilah KHI disebut sakinah, mawaddah, dan
rahmah ) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila tiga alasan yang
disebutkan di atas menimpa suami-istri maka dapat dianggap rumah tangga tersebut
tidak akan mampu menciptakan keluarga bahagia (mawaddah dan rahmah).[4]
2.
Prosedur Poligami
Dalam Undang Undang
Indonesia
Prosedur poligami menurut Pasal 40
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 menyebutkan bahwa apabila seorang suami
bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam
Pasal 56, 57, dan 58 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
Pasal
56 KHI
1. Suami yang hendak
beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2. Pengajuan permohonan izin dimaksud
pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
3. Perkawinan yang
dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau ke empat tanpa izin dari Pengadilan
Agama, tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Pasal
57 KHI
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri
lebih dari seorang apabila:
a.
Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri;
b. Isteri mendapat
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.
Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kalau Pengadilan Agama sudah menerima permohonan izin poligami, kemudian ia
memriksa berdasarkan Pasal 57 KHI :
a.
Ada
atau tidaknya alasan yang memugkinkan seorang suami kawin lagi;
b.
Ada
atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tulisan,
apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus
diucapkan di depan sidang pengadilan;
c.
Ada
atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan
anak-anak, dengan memperlihatkan:
i. Surat keterangan mengenai penghasilan
suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja, atau
ii. Surat keterangan pajak penghasilan, atau
iii. Surat keterangan lain yang dapat diterima
oleh pengadilan.
Pasal
58 ayat (2) KHI
Dengan tidak mengurangi ketentuan
Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, persetujuan istri
atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi
sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan
persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.
Adapun tata cara teknis pemeriksaan
menurut Pasal 42 PP Nomor 9 Tahun 1975 adalah sebagai berikut:
(1) Dalam melakukan pemeriksaan mengenai
hal-hal pada Pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar istri
yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan pengadilan untuk itu dilakukan
oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat
permohonan beserta lampiran-lampirannya.
Apabila terjadi sesuatu dan lain hal,
istri atau istri-istri tidak mungkin diminta persetujuannya atau tidak dapat
menjadi pihak dalam perjanjian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 5 ayat
(2) menegaskan:
Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1)
huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila
istri/istri-istrinya tidak mengkin dimintai persetujuannya, dan tidak dapat
menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari
istri-istrinya selama sekurang-sekurangnya 2 (dua) tahun atau karena
sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan (bandingkan juga dengan Pasal 58 KHI).
Namun, bila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk
beristri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa
izin untuk beristri lebih dari seorang (Pasal 43 PP Nomor 9 Tahun 1975).
Kalau sang istri tidak mau memberikan
persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang
berdasarkan salah satu alasan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) dan Pasal
57, Pengadilan Agama dapat menetapkan
pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di
persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat
mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI). Apabila keputusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, izin pengadilan tidak diperoleh, maka menurut
ketentuan Pasal 44 PP Nomor 9 Tahun 1975, Pegawai Pencatat dilarang untuk
melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari
seorang sebelum adanya izin pengadilan seperti yang dimaksud dalam Pasal 43 PP
Nomor 9 Tahun 1975.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang
pelaksanaan poligami seperti telah diuraikan di atas mengikat semua pihak, pihak yang akan
melangsungkan poligami dan pegawai percatat perkawinan. Apabila mereka
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal di atas, dikenakan sanksi
pidana. Persoalan ini diatur dalam Bab IX Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 :
(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka:
a. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang
diatur dalam Pasal 3, Pasal 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah akan dihukum
dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus
rupiah);
b. Pegawai Pencatat yang melanggar ketentuan
yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 12, dan 44 Peraturan
Pemerintah ini dihukum dengan hukuman
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1)
di atas, merupakan pelanggaran.
Ketentuan
hukum poligami yang boleh dilakukan atas kehendak yang bersangkutan melalui
izin Pengadilan Agama, setelah dibuktikan kemaslahatannya. Dengan kemaslahatan
dimaksud, terwujudnya cita-cita dan tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu rumah
tangga yang kekal dan abadi atas dasar cinta dan kasih sayang yang diridhai
oleh Allah SWT. Oleh karena itu, segala persoalan yang dimungkinkan akan
menjadi penghalang bagi terwujudnya tujuan perkawinan tersebut, sehingga mesti
dihilangkan atau setidaknya dikurangi
Status hukum poligami adalah mubah. Mubah dimaksud, sebagai alternatisf
untuk beristri hanya sebatas 4 (empat) orang istri. Hal itu ditegaskan oleh
Pasal 55 KHI sebagai berikut:
(1) Beristeri lebih
dari satu orang dalam waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang
isteri.
(2) Syarat utama
beristeri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat
utama yang disebut pada ayat 2) tidak mungkin terpenuhi, suami dilarang
beristeri lebih dari satu.
Dasar pertimbangan KHI adalah hadits
Nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibn Hibban
yang mengugkapkan bahwa sesungguhnya Gailan Ibn Salamah masuk Islam dan ia
mempunyai 10 (sepuluh) orang istri. Mereka bersama-sama, dan dia masuk Islam.
Maka Nabi Muhammad SAW. memerintahkan kepadanya agar memilih empat orang saja
di antaranya dan menceraikan yang lainnya.[5]
E. Studi kasus poligami tanpa
seizin pengadilan.
a.
Pembahasan
Perkawinan menurut UU no 1 Tahun 1974 bukan hanya sekedar perbuatan hukum
yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi perbuatan keagamaan, sehingga sah
dan tidaknya suatu perkawinan ditentukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing yang melakukan perkawinan.
Hal ini berbeda dengan KUH Perdata yang memandang perkawinan hanya sebagai
perbuatan keperdataan belaka (Pasal 26 KUHPer).
Dalam pasal 2 UU
No I tahun 1974 di tegaskan :
1)
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agama dan kepercyaannya.
2)
Tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Unsur kedua dalam
pasal diatas merupakan pertanda perbuatan hukum. Apabila akad nikah menurut
agama tidak dilakukan menurut kehendak unsur tata cara pencatatan nikah, maka
berakibat belum memperoleh pengakuan
danperlindungan dalam hukum terhadap akad nikah tersebut berupa perrolehan akad
nikah tersebut berupa perolehan akta nikah. Dalam hal ini, meskipun pencatatan
bukan sebagai syarat sah perkawinan tapi dalam hal ini pencataan berfungsi
sebagai perbuatan hukum, sehingga perkawinan yang tidak dicatat tidak mempunyai
perbuatan hukum.
b.
Sanksi terhadap perlanggaran poligami
Dalam rangka
penegakan UU No 1 Tahun 1974 terhadap pelanggaran aturan poligami, di terapkan
sanksi perdata dan sanksi pidana:
1.
Sanksi perdata
Pasal 24 UU No. 1 tahun 1974 mengatur bahwa:
“barang siapa
karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah
pihak dan atas dasarnya perkainandapat mengajukan pembatalan perkawinan yang
baru dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 undang-undang
ini”
Berdasarkan
ketentuan tersebut, bagi seorang suami yang melakukan perkawinan tanpa izin
pengadilan atau seorang istri kawin lagi dengan seorang laki-laki lain,
perkawinan tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh istri atau suami yang
bersangkutan pada pengadilan.
2.
Sanksi pidana
Dalam pasal 45 PP No 9 tahun 1979 dinyatakan:
1)
Kecuali apabila di tentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku maka:
a.
Barang siapa yang melangggar ketentuan yang
diatur dalam pasal 3, 10 ayat (3), 40 peraturan pemerintah ini dihukum dengan
denda setinngi-tingginya RP. 7.500 (tuju ribu lima ratus rupiah)
b.
Pegawai yang melanggar ketentuan yang di atur
dalam pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat I, 11, 13, 44 peraturan pemerintah ini dihukum
dengan sekurang kurangnya selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi
tingginya RP. 7.500 (tuju ribu lima ratus rupiah)
2)
Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) di
atas merupakan pelanggaran
Pasal 40 ayat (1)
huruf a ancaman pidana yang di tentukan
kepada mempelai, sedangkan pasal 40 ayat (1) huruf b ancaman pidana yang ditunjukan
kepada pejabat pencatat perkawinan (PPN).
Salah satu
pelanggaran yang di ancam pidana terhadap mempelai dalam ketentuan di atas
adalah pelanggaran Pasal 40 PP No 9 tahun 1974, yang berbunyi: apabila seorang
suami bermaksud beristri lebih dari seorang maka wajib mengajukan permohonan
secara tertulis kepada pengadilan. Yang diatur disini addalah pelanggaran
ketentuan adminitrasi perkawianan, yaitu mengajukan izin poligani secara
tertulis kepada pengadilan. Sedangkan ancaman pidana terhadap PPN (Pasal 40
ayat 1 huruf b) ialah bilamana melanggar ketentuan pasal 44 PP No 9 Tahun 1974
yaitu delik mengawinkan suami yang akan beristi lebih dari satu sebelumnya ada
izin pengadilan.
Badri R
mengungkpkan bhawa UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak dapat di
pisahkan dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dengan dua alasan
yaitu: pertama berdasarkan asas lex specialis derogate lex generalis, dalam
hal ini ketentuan pidana dalam UU No 1 1974 dan PP No 9 Tahun 1975
merupakan ketentuan khusu dari KUH Pidana, kedua berdasarkan teori bahwa hukum
tata pemerintahan dan hukum Pidana saling melengkapi. Dalam hal ini UU No Tahun
1974 merupakan sumber hukum tata pemerintahan, sedangkan KUH Pidana di
Indonesia, oleh karena itu, maka untuk mempertahankan UU No1 Tahun 1974 agar di
taat, ia perlu di dukung oleh KUH Pidana.
Beberapa pasal KUH
Pidana yang mengatur ancaman pidana mengenai pelanggaran hukum perkawinan,
adalah sebagai berikut:
Pasal 279
(1)
Pidana penjara selam-lamanya 5 tahun:
1.
e barang siapa yang kawin, sedang diketahuinya,
bahwa perkawinan yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin
lagi.
2.
e barang siapa yang kawin lagi, sedang
diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan
menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi.
(2)
Kalau orang yang bersalah karena melakukan
perbuatan yang di terangkan di 1 e, menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa
perkawinan nya sudah ada itu menjadi halangan yang sah akan kawin lagi, di
pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pasal 280:
Barang siapa kawin
dengan sengaja menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa ada halangan yang
baginya itu untuk kawin itu, dipidana selam-lamanya 5 tahun, kalau kawin itu di
batalkan atas dasar halangan tesebut.
Pasal 436:
(1)
Barang siapa berhak mengawinkan menurut hukum
yang berlaku bagi kedua belah pihak, mengawinkan orang, sedang diketahuinya
bahwa nikahnya yang sudah ada pada waktu it, menjadi halangan yang sah bagi dia
ajan kawin lagi di pidana penjara selam-lamanya selamatuju tahun.
(2)
Barang siapa yang berhak mengawinkanorang
menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak, mengawinkan orang, sedangkan
diketahuinya bahwa untuk itu dia ada sesuatu halangan sah yang lain pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya RP.
4.500,-
Dengan pandangan
bahwa ketentuan pidana dalam PP No. 9 tahun 1975 merupakan lex specialis terhadap
KUH Pidana, apabila seorang PPN melanggar ketentuan tersebut, yaitu mengawinkan
suami yang belum mendapat izin dari pengadilan, maka terhadapnya akan di ancam
hukuman pidana selama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya RP. 7.500,-
terhadapnya tidak boleh di ancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun
delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya RP. 4.500,- sebagaimana hal tersebut
dalam pasal 436 ayat 2 KUH Pidana, karena diatur dalam pasal 45 ayat 1 huruf b
PP No 9Tahun 1975 sama denganmateri yang di atur dalam pasal 436 ayat 2 KUH
Pidana oleh Karena itu ketentua yang di akhir harus di kesampingkan berdasarkan
asas lex specialis derogate generalis.
Lain hal nya jika
sang suami yang kawin lagi tampa izin pengadilan, maka terhadapnya harus
diterapkan ketentuan pidana dalam pasal 279 ayat 1 ke1 KUHP, yaitu ancama
pidana selama tiga tahun, terhadapanya tidak akan di ancam pidana menuert pasal
45 ayat ayat 1 PP No 9 Tahun 1975, karena yang di atur secara khusus mengenai
ancaman pidana bagi suami yang kawin lain padahal perkawinannya yang sudah ada
menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin.
Berdasrkan ketentuan
dia atas, dapat di simpulkan bahwa bagi orang yang melakukan poligami tanpa
izin pengadilan akan di tetapkan sanksi:
1.
Sanksi perdata berupa ancaman pembatalan
perkawinan
2.
Sansi pidana berupa:
a.
Denda setinggi-tingginya RP. 7.500,- (tuju ribu
lima ratus rupiah) karena pelanggaran adminitrasi perkawinan (ex Pasal 45 ayat
1 huruf a PP No 9 Tahun 1975)
b.
Penjara selam-lamanya lima tahun karena kawin,
sedang ia mengetahui, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan
baginya akan kawin lagi (ex Pasal 279 ayat 1 ke 1 KUH Pidana) hal ini bisa
berlaku pada istri kedua bila ia mengetahui suaminya itu sudah kawin.
c.
Penjara selama lamanya tuju tahun karena
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa dirinya telah kawin sehingga
perkawinannya itu menjadi halangan untuk kawin lagi (ex Pasal 279 ayat 2 ke 2
KUH Pidana)
d.
Penjarara selama lamanya 5 tahun karena
menyembunyikan dari pihak lain bahwa ada halangan baginya untuk kawin (Pasal
280 KUH Pidana)
Bagi PN yang
mengawinkan suami yang berpoligami tanpa izin pengadilan dikenakan sanksi
pidana berupa kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya
RP. 7.500,- (tuju ribu lima ratus rupiah)
Delik sebagaimana
yang di uaraikan di atas merupakan pelanggaran dan termasuk delik aduan, oleh
karena itu penegakan di tentukan oleh sikap proaktifnya pihak istri yang
dimadu.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Poligami berasal dari bahasa
Yunani dari kata Poli atau Polus
artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti
kawin atau perkawinan. Maka jikalau kata ini di gabungkan menjadikan sebuah pengertian bahwa poligami adalah perkawinan banyak dan
bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. Namun dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu
dengan batasan,yang dalam islam di batasi
hanya 4 orang
Dalam Segi sejarahnya poligami sudah berlangsung sejak zaman dahulu
ssebelum datangmya islam pada zaman rasulullah, yamg mana poligami dilakukan
oleh raja-raja zaman dahulu sebagai perbuatan yang suci, seperti halnya orang-orang
Eropa (Rusia, Yugoslavia, Cekoslovakia, Jerman, Belgia, Belanda, Denmark,
Swedia dan Inggris semuanya adalah bangsa-bangsa yang berpoligami. Demikian
juga bangsa-bangsa Timur seperti Ibrani dan Arab, mereka juga berpoligami.
Dalam al-Quran dasar hukum poligami ditetapkan dalam surat an-nissa ayat 03
dan surat an-nissa ayat 129 dan dasar pemberian izin
poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57 bersertaan alasan dan syarat poligami
yang terdapat pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974.
Terjadinya
poligami tampa izin pengadilan:
1.
Budaya masyarakat yang memandang hukum agama bahwa
poligami adalah hak seorang suami dan tidak memerlukan izin seorang istri.
2.
Subtansi ketidak singkronan antara hukum agama dan
peraturan perundang-undangan.
3.
Penegak hukum yang bersifat formalisik dan pasif.
B.
Saran
Tiada
gading yang tak retak karena sesungguhnya kesempurnaan itu hanya milik allah
semata, kritik dan saran sangat kami butuhkan agar lebih baik kedepannya dan
kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Daftar Pustaka
Makmun, Rodli. 2009, Poligami Dalam Tafsir Muhammad Syahrur,
Ponororgo: Stain Ponorogo Press.
Al’atthar, Taufiq. 2010, Poligami Di Tinjau Dari Segi Agama Sosial
Dan Perundang Undangan, Jakarta : Bulan Bintang
Tihami, Sohari Sahrani, 2009, Fiqih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers.
Kompilasi
Hukum Islam (KHI)
Undang-Undang
No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
[1]Rodli Makmun. Poligami Dalam Tafsir Muhammad Syahrur, )Ponororgo: Stain Ponorogo Press 2009( hl. 45.
[2] Taufiq
Al’atthar, Poligami Di Tinjau Dari Segi
Agama Sosial Dan Perundang Undangan, (Jakarta : Bulan Bintang 2010), hl.75.

No comments:
Post a Comment