Ramainya polemik dan juga adat istiadat yang terjadi di Indonesia saat ini menimbulkan banyak problematika dimasyarakat dan tentunya kewajiban bagi kaum aktifis di Pondok Pesantren untuk menjawab dan memberikan solusi untuk problematika tersebut.
Salah satu problematika yang sedang di diskusikan pada (kamis 04/09) malam di PP Al-Mahrusiyah adalah terkait hukum
menggunakan cincin couple yang terbuat dari emas oleh calon pasangan suami isteri ketika melaksanakan prrosesi tunangan dan juga status cincin tersebut sebagai bukti atau tanda bahwa mereka sudah bertunangan menurut perspektif Hukum fiqih Islam.
Hal ini tentunya menimbulkan banyak polemik dan juga sanggahan dengan bertendensi pada beberapa kitab fiqih fenomenal karya para ulama yang banyak dikaji di pesantren. sehingga dari sanggahan-sanggahan tersebut dapat diambil kesimpulan hukum melalui dalil yang paling kuat melalui jihad para santri putri ini. setelah itu kemudian jawaban-jawaban yang masuk dari hasil pemikiran para santri akan dirumuskan oleh para bapak Mustahiq sebagai Mushohih.

No comments:
Post a Comment