Thursday, October 3, 2019

TANTANGAN SARJANA HUKUM DI ERA DIGITAL




Segi kehidupan manusia mengalami perubahan yang signifikan setelah memasuki era revolusi industri 4.0 meliputi pekerjaan hukum dan gaya hidup manusia itu sendiri.  Tidak hanya mengenai berkurangnya peran anggota tubuh manusia akibat adanyabteknologi dan alat-alat canggih,  namun lebih dari itu artificial inteligent (kecerdasan buatan)  atau disingkat AL saat ini sudah jauh berkembang dan tidak hanya menggantikan peran anggota tubuh saja melainkan sudah mampu menggantikan peran manusia itu sendiri hampir dalam seluruh sendi kehidupan.

Artificial inteligent (kecerdasan buatan)  tidak hanya mngenai pengetahuan dan data yang terkumpul namun juga dapat memahami dan menganalisis dengan nalarnya seperti halnya manusia contohnya ketika ada seseorang yang menulis status di facebook atau twitter mngenai calon presiden A dan B AL mampu mengerti tentang status tersebut bahkan AL juga mampu memberi kesimpulan mengenai status tersebut mendukung calon presiden yang mana,  A atau B dengan menggunakan sentiment analysis dalam suatu program komputer.
Seiiring berkembangnya peradaban yang dibungkus melalui revolusy industri 4.0 ibarat memberikan peringatan keras bagi para sarjana hukum,  semakin maraknya start up hukum maupun layanan hukum yang berbasis online lainnya semakin menggerus profesi seorang lawyer.
Disisi lain, saat ini hukum ibaratkan masih menggunakan baju yang compang camping sambil berjalan tertatih-tatih tertinggal jauh oleh arus perkembangan teknologi dan informasi. Di era ini, para calon sarjana hukum tidak lagi harus terpaku pada Undang-undang yang muncul sangat lama dan sangat cepat tergantikan akibat zaman yang tidak mengenal proses peralihan namun patahan dahsyat (disruptif). Namun rasa keadilan yang ada  di hati dan jiwa calon sarjana hukumlah yang harus ditanaman mullai saat ini. Calon sarjana hukkum hendaknya harus membekali diri dengan banyak belajar filsafat moral, filsafat hukkum, teori hukum, teori keadilan, sosiologi hukum, bahkan sejarah sekalipun ibarat panah yang ditarik kebelaang supaya jauh melesat kedepan, karena hukum melihat kedepan bukan kebelakang. Data dan hafalan UU diera perubahan serba cepat ini hanyalah sementara atau sebentar saja, akan tetapi penalaran hukum tidak pernah mati. Ia hidup dan terus berkembang.
Majunya teknologi dan informasi memberikan fasiitas kilat untuk memperoleh dan memberikan informasi. Sehingga, kekhawatiran selanjutnya adalah apakah setiap informasi yang tersebar dan beredar merupakan informasi yang dapat dijamin kebenarannya? Apakah hanya sekedar hoax? Samarnya referensi yang terpercaya semakin menyulitkan kita untuk terhidar dari perangkap hoax. Contohnya web sebagai salah satu tempat mencari informasi banyak sekali yang dimanipulasi bahkan situs-situs web yang terpercaya sekalipun dapat menjadi jurang hoax bagi mahasiswa.
Selain itu, tidak sedikit banyak orang muda, tua, pria, ataupun wanita yang terjerat kasus hoax oleh UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Untuk itulah, tugas seorang mahasiswa terlebih lagi mahasiswa hukum memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum dan aturan menggunakan media sosial, karena proses sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pemerintah tidak secepat tergantikannya peraturan Undang-undang tersebut karena tergerus pergantian zaman.
Asas fiksi hukum atau semua orang dianggap mengetahui hukum telah menutup alasan seseorang untuk tidak tahu soal hukum. Saat ini, mahasiswa hukum sebaiknya memberikan rule (aturan) kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat agar terhindar dari jeruji besi akibat ketidaktahuannya mengenai hukum. Membaca buku, artikel ilmiah, dan jurnal hukum seharusnya menjadi rutinitas sehari-hari seorang mahasiswa hukum untuk memperluar cakrawala keilmuannya. Sehingga karena kemudahan memperoleh bahan bacaan tentu akan memberikan kemudahan pula bagi mahasiswa hukum untuk menulis. Karena menulis merupakan kegiatan untuk mengukir diri dalam sejarah menurut Pramoedya Ananta Toer “Menulis adalah belajar untuk keabadian”. Budaya literasi bagi mahasiswa hukum saat ini bukan lagi sebuah keharusan, melainkan kewajiban. Sanksi kebodohan akan menjadi penyakit yang sangat perih. Terlebih lagi ketidakmampuan memprediksi mas adepan akibat kurangnnya wawasan dan ketidakmampuan berfikir secara kreatif dan inovatif itulah yang menjadi penyebab seorang calon sarjana hukum tertelan zaman yang serba digital.(by: WNHLC)


No comments:

Post a Comment