Segi kehidupan manusia mengalami perubahan yang signifikan setelah
memasuki era revolusi industri 4.0 meliputi pekerjaan hukum dan gaya hidup
manusia itu sendiri. Tidak hanya
mengenai berkurangnya peran anggota tubuh manusia akibat adanyabteknologi dan
alat-alat canggih, namun lebih dari itu artificial
inteligent (kecerdasan buatan) atau
disingkat AL saat ini sudah jauh berkembang dan tidak hanya menggantikan peran
anggota tubuh saja melainkan sudah mampu menggantikan peran manusia itu sendiri
hampir dalam seluruh sendi kehidupan.
Artificial inteligent (kecerdasan buatan) tidak hanya mngenai pengetahuan dan data yang
terkumpul namun juga dapat memahami dan menganalisis dengan nalarnya seperti
halnya manusia contohnya ketika ada seseorang yang menulis status di facebook
atau twitter mngenai calon presiden A dan B AL mampu mengerti tentang status
tersebut bahkan AL juga mampu memberi kesimpulan mengenai status tersebut
mendukung calon presiden yang mana, A
atau B dengan menggunakan sentiment analysis dalam suatu program komputer.
Seiiring berkembangnya peradaban yang dibungkus melalui revolusy
industri 4.0 ibarat memberikan peringatan keras bagi para sarjana hukum, semakin maraknya start up hukum maupun
layanan hukum yang berbasis online lainnya semakin menggerus profesi seorang
lawyer.
Disisi lain, saat ini hukum ibaratkan masih menggunakan baju yang
compang camping sambil berjalan tertatih-tatih tertinggal jauh oleh arus
perkembangan teknologi dan informasi. Di era ini, para calon sarjana hukum
tidak lagi harus terpaku pada Undang-undang yang muncul sangat lama dan sangat
cepat tergantikan akibat zaman yang tidak mengenal proses peralihan namun
patahan dahsyat (disruptif). Namun rasa keadilan yang ada di hati dan jiwa calon sarjana hukumlah yang
harus ditanaman mullai saat ini. Calon sarjana hukkum hendaknya harus membekali
diri dengan banyak belajar filsafat moral, filsafat hukkum, teori hukum, teori
keadilan, sosiologi hukum, bahkan sejarah sekalipun ibarat panah yang ditarik
kebelaang supaya jauh melesat kedepan, karena hukum melihat kedepan bukan
kebelakang. Data dan hafalan UU diera perubahan serba cepat ini hanyalah
sementara atau sebentar saja, akan tetapi penalaran hukum tidak pernah mati. Ia
hidup dan terus berkembang.
Majunya teknologi dan informasi memberikan fasiitas kilat untuk
memperoleh dan memberikan informasi. Sehingga, kekhawatiran selanjutnya adalah
apakah setiap informasi yang tersebar dan beredar merupakan informasi yang
dapat dijamin kebenarannya? Apakah hanya sekedar hoax? Samarnya referensi yang
terpercaya semakin menyulitkan kita untuk terhidar dari perangkap hoax.
Contohnya web sebagai salah satu tempat mencari informasi banyak sekali yang
dimanipulasi bahkan situs-situs web yang terpercaya sekalipun dapat menjadi
jurang hoax bagi mahasiswa.
Selain itu, tidak sedikit banyak orang muda, tua, pria, ataupun
wanita yang terjerat kasus hoax oleh UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Untuk itulah, tugas seorang mahasiswa terlebih lagi mahasiswa hukum memberikan
edukasi kepada masyarakat tentang hukum dan aturan menggunakan media sosial,
karena proses sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh
pemerintah tidak secepat tergantikannya peraturan Undang-undang tersebut karena
tergerus pergantian zaman.
Asas fiksi hukum atau semua orang
dianggap mengetahui hukum telah menutup alasan seseorang untuk tidak tahu soal
hukum. Saat ini, mahasiswa hukum sebaiknya memberikan rule (aturan) kepada
keluarga, kerabat, dan masyarakat agar terhindar dari jeruji besi akibat
ketidaktahuannya mengenai hukum. Membaca buku, artikel ilmiah, dan jurnal hukum
seharusnya menjadi rutinitas sehari-hari seorang mahasiswa hukum untuk
memperluar cakrawala keilmuannya. Sehingga karena kemudahan memperoleh bahan
bacaan tentu akan memberikan kemudahan pula bagi mahasiswa hukum untuk menulis.
Karena menulis merupakan kegiatan untuk mengukir diri dalam sejarah menurut
Pramoedya Ananta Toer “Menulis adalah belajar untuk keabadian”. Budaya literasi
bagi mahasiswa hukum saat ini bukan lagi sebuah keharusan, melainkan kewajiban.
Sanksi kebodohan akan menjadi penyakit yang sangat perih. Terlebih lagi
ketidakmampuan memprediksi mas adepan akibat kurangnnya wawasan dan
ketidakmampuan berfikir secara kreatif dan inovatif itulah yang menjadi
penyebab seorang calon sarjana hukum tertelan zaman yang serba digital.(by:
WNHLC)

No comments:
Post a Comment