UUD
No.14/2008 Mengatur tentang keterbukaan informasi publik, dan PP Np.61//2018
Tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur mekanisme informasi yang
bisa diakses dan yang dikecualikan dari pemohon informasi publik.
Informasi
HGU (Hak Guna Usaha) menjadi penting karena Presiden Joko Widodo telah
menginstruksikan hal yang berkaitan dengan percepatan permasalahan pertanahan,
khususnya konflik agraria, sangat berkaitan erat dengan informasi HGU.
“HGU
(Hak Guna Usaha) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung
oleh negara, dalam jangka waktu tertentu guna pengusahaan pertanian, perikanan,
ataupun peternakan”.
HGU
adalah kebijakan publik yang dikeluarkan oleh publik dan juga dibutuhkan oleh
masyarakat dalam rangka berpartisipasi dalam reforma agraria dan penyelesaian
konflik agraria.
PP
24/1997 Mengatur tentang pendaftaran tanah telah mengatur mekanisme penyajian
data fisik dan data yurudis hak atas tanah, sehingga akses terhadap informasi
HGU sangat memungkinkan.
Pemberian
HGU (Hak Guna Usaha) merupakan hasil dari pengurusan negara sebagai bagian dari
penguasaan negara atas sumber agraria, dalam hal ini berkaitan tentang
pertanahan. Akan tetapi, penguasaan negara ini, yang pertama tidak bisa lepas
dari adanya bentuk penguasaan dari negara lain, meliputi kebijakan, peraturan,
pengawasan, dan juga pengelolaan pertanahan. Yang kedua, penguasaan negara
merupakan wujud dari kedaulatan rakyat. Yang ketiga penguasaan negara harus
bisa digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Oleh
sebab itulah, penguasaan negara harus merupakan perwujudan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakkyat seperti yang telah tercantum dalam kaidah demokrasi
ekonomi seperti yang telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU No.5/1960
menegenai peraturan dasar pokok-pokok agraria dan juga dijelaskan dalam
pendapat-pendapat Mahkamah Konstitusi, maka seharusnya informasi HGU dapat
diakses oleh seluruh rakyat Indonesia.
Selain
itu, pemberian dan pencabutan HGU tidak hanya sekedar urusan kementerian
agraria dan Badan Pertanahan Nasional dengan Badan Usaha, karena merupakan
kebijakan publik dihasilkan pula oleh publik sehingga sangat berhubungan erat
dengan rakyat.
Dari
sini dapat dipahami untuk mencapai tujuan kemakmuran rakyat, maka tugas negara
sendiri adalah meredistribusikan tanah kepada rakyat yang membutuhkan. Hal ini
sesuai dengan PP No.86/2018 mengenai reforma agraria, sehingga objek reforma
agraria sendiri bersumber dari tanah dengan alas hak HGU. yaitu HGU yang habis
masa berlakunya, tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk
menyerahkan minimal 20% dari luas bidang tanah HGU yang sudah berubah wujud Hak
Guna Bangunan (HGB), karena perubahan peruntukkan rencana tata ruang, tanah
yang diperoleh dari kewajiban menyediakan minimal 20% dari luas tanah negara
yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau
pembaruan haknya, tanah negara bekas tanah terlantar, tanah hasil penyelesaian
sengketa dan juga konflik agraria, dan tanah yang dihibahkan perusahaan berada
dalam bentuk tanggung jawab sosial.
Sehingga,
sebagai bentuk partisipasi rakyat, sudah semestinya rakyat mengetahui yang mana
saja tanah yang berpotensi sebagai objek reforma agraria. Sehingga objek dan
subjek reforma agraria membuat pendataan lebih valid.
Kecurigaan
atas adanya perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU, memiliki alasan karena
dalam UU 39/2014 tentang perkebunan, menyatakan bahwa kegiatan usaha budidaya
tanaman perkebunan atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya bisa dilakukan
oleh perusahaan perkebunan jika sudah mendapat hak atas tanah dan izin usaha
peerkebunan. Artinya, perusahaan perkebunan bisa dengan izin tanpa berbekal
HGU, dapat beroperasional atau setelah melalui putusan MK dalam pengujian UU
39/2014 tentang perkebunan, kegiatan perusahaan perkebunan baru dapat dimulai
jika telah memiliki kedua hal tersebut. Yaitu izin dan hak atas tanah, disini
adalah HGU.
Permasalahan
HGU juga berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan untuk
fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dari areal yang diusahakan
perusahaan perkebunan. Dalam hal ini mempersyaratkan bahwa alokasi 20% adalah
syarat pemberian HGU dan secara teknis memerlukan pemisahan antara sertifikat
HGU untuk perusahaan perkebunan dan sertifikat Hak Milik bagi masyarakat yang
mendapat kebun dari alokasi 20% tersebut. Hal ini berkaitan dengan percepatan
pelaksanan reforma agraria dan percepatan penyelesaian konflik. Sehingga
Kementerian ATR/BPN perlu berbagi informasi HGU dengan masyarakat subjek
reforma agraria dan juga masyarakat yang menjadi korban konflik agraria. (by: WNHLC)

No comments:
Post a Comment