Thursday, October 3, 2019

Terbukanya informasi HGU, pentingkah?




UUD No.14/2008 Mengatur tentang keterbukaan informasi publik, dan PP Np.61//2018 Tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur mekanisme informasi yang bisa diakses dan yang dikecualikan dari pemohon informasi publik.
Informasi HGU (Hak Guna Usaha) menjadi penting karena Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan hal yang berkaitan dengan percepatan permasalahan pertanahan, khususnya konflik agraria, sangat berkaitan erat dengan informasi HGU.

“HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu guna pengusahaan pertanian, perikanan, ataupun peternakan”.
HGU adalah kebijakan publik yang dikeluarkan oleh publik dan juga dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka berpartisipasi dalam reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria.
PP 24/1997 Mengatur tentang pendaftaran tanah telah mengatur mekanisme penyajian data fisik dan data yurudis hak atas tanah, sehingga akses terhadap informasi HGU sangat memungkinkan.
Pemberian HGU (Hak Guna Usaha) merupakan hasil dari pengurusan negara sebagai bagian dari penguasaan negara atas sumber agraria, dalam hal ini berkaitan tentang pertanahan. Akan tetapi, penguasaan negara ini, yang pertama tidak bisa lepas dari adanya bentuk penguasaan dari negara lain, meliputi kebijakan, peraturan, pengawasan, dan juga pengelolaan pertanahan. Yang kedua, penguasaan negara merupakan wujud dari kedaulatan rakyat. Yang ketiga penguasaan negara harus bisa digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Oleh sebab itulah, penguasaan negara harus merupakan perwujudan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakkyat seperti yang telah tercantum dalam kaidah demokrasi ekonomi seperti yang telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU No.5/1960 menegenai peraturan dasar pokok-pokok agraria dan juga dijelaskan dalam pendapat-pendapat Mahkamah Konstitusi, maka seharusnya informasi HGU dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, pemberian dan pencabutan HGU tidak hanya sekedar urusan kementerian agraria dan Badan Pertanahan Nasional dengan Badan Usaha, karena merupakan kebijakan publik dihasilkan pula oleh publik sehingga sangat berhubungan erat dengan rakyat.
Dari sini dapat dipahami untuk mencapai tujuan kemakmuran rakyat, maka tugas negara sendiri adalah meredistribusikan tanah kepada rakyat yang membutuhkan. Hal ini sesuai dengan PP No.86/2018 mengenai reforma agraria, sehingga objek reforma agraria sendiri bersumber dari tanah dengan alas hak HGU. yaitu HGU yang habis masa berlakunya, tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan minimal 20% dari luas bidang tanah HGU yang sudah berubah wujud Hak Guna Bangunan (HGB), karena perubahan peruntukkan rencana tata ruang, tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan minimal 20% dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya, tanah negara bekas tanah terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan juga konflik agraria, dan tanah yang dihibahkan perusahaan berada dalam bentuk tanggung jawab sosial.
Sehingga, sebagai bentuk partisipasi rakyat, sudah semestinya rakyat mengetahui yang mana saja tanah yang berpotensi sebagai objek reforma agraria. Sehingga objek dan subjek reforma agraria membuat pendataan lebih valid.
Kecurigaan atas adanya perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU, memiliki alasan karena dalam UU 39/2014 tentang perkebunan, menyatakan bahwa kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan perkebunan jika sudah mendapat hak atas tanah dan izin usaha peerkebunan. Artinya, perusahaan perkebunan bisa dengan izin tanpa berbekal HGU, dapat beroperasional atau setelah melalui putusan MK dalam pengujian UU 39/2014 tentang perkebunan, kegiatan perusahaan perkebunan baru dapat dimulai jika telah memiliki kedua hal tersebut. Yaitu izin dan hak atas tanah, disini adalah HGU.
Permasalahan HGU juga berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan untuk fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dari areal yang diusahakan perusahaan perkebunan. Dalam hal ini mempersyaratkan bahwa alokasi 20% adalah syarat pemberian HGU dan secara teknis memerlukan pemisahan antara sertifikat HGU untuk perusahaan perkebunan dan sertifikat Hak Milik bagi masyarakat yang mendapat kebun dari alokasi 20% tersebut. Hal ini berkaitan dengan percepatan pelaksanan reforma agraria dan percepatan penyelesaian konflik. Sehingga Kementerian ATR/BPN perlu berbagi informasi HGU dengan masyarakat subjek reforma agraria dan juga masyarakat yang menjadi korban konflik agraria. (by: WNHLC)

No comments:

Post a Comment