Syariat Islam
secara khusus membahas tentang masalah pengasuhan dan penyusuan anak, yang mana persoalan ini
kadang diremehkan oleh sebagian orang, sehingga mereka sembarangan saja
menyusukan anaknya pada orang lain dikarenakan sang ibu tidak memiliki air susu
yang layak untuk diberikan kepada anaknya, dan pada kenyataannya tidak semua
ibu mampu menyusui anaknya secara langsung tanpa mempedulikan akibat hukum yang
terjadi dari penyusuan tersebut. Akibat hukum yang paling nyata dari penyusuan
teman tersebut adalah bahwa ia dapat menyebabkan mahram antara saudara
sepersusuan.
Menyusui bayi
merupakan kegiatan yang sangat penting bagi seorang ibu yang baru melahirkan,
karena disamping memberikan makanan yang bernutrisi tinggi dan sebagai makanan
pertama bagi si bayi, juga merupakan kegiatan yang menumbuhkan dan memperdalam
hubungan cinta kasih antara seorang ibu dengan bayinya.
Mengingat
masalah susuan merupakan masalah penting, dalam makalah tafsir ayat ahkam ini
akan dibahas penyusuan dan akibat hukumnya, dan juga kenyataan bahwa tidak
semua ibu mampu menyusui anaknya secara langsung.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana Penjelasan Dari Surat Al-Baqarah Ayat 233?
2.
Sebutkan
Sebab Dari Turunnya Surat Al-Baqarah Ayat 233?
3.
Apa
Kesimpulan Hukum dari Surat Al-Baqarah Ayat 233?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk Mengetahui
Dan Memahami Penjelasan Dari Surat
Al-Baqarah Ayat 233
2.
Untuk Mengetahui
Dan Memahami Sebab Dari Turunnya Surat Al-Baqarah Ayat 233
3.
Untuk Mengetahui
Dan Memahami Kesimpulan Hukum Dari Surat
Al-Baqarah Ayat 233
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penjelasan QS Al-Baqarah:233
1.
Ayat dan Terjemah
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ
لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ
وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا ۗ
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
إِذَا سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna.
Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani lebih dari
kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan juga seorang
ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu
pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan
antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran
dengan cara yang patut (ma’ruf).
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.” (Al-Baqarah:233)
2.
Terjemah Kosakata
وَالْوَالِدَاتُ :
Para Ibu, baik ibu kandung maupun bukan.[1]
الْحَوْل : Setahun. Adapun hitungannya
adalah dimulai dari tanggal, bulan yang sekarang sampai pada tanggal dan bulan yang sama pada
tahun berikautnya.
حَوْلَيْنِ : Dua tahun penuh.
فِصَلًا : Penyapihan. Disebut demikian
karena sang anak dipisahkan dari susu ibunya, lalu digantikan dengan berbagai
asupan lainnya.
a.
Qiraat
(لَاتُضَارَّ)
dibaca:
1)
Dengan merofa’kan huruf ra yang bertasydid.
Ini adalah bacaan Ibnu Katsir dan Abu Amr
2)
Dengan memfathahkan huruf ra’, sebagai bentuk
nahi (larangan) huruf ra’ terakhir disukun karena jazm dan ra yang pertama
disukun karena idgham sehingga bertemulah dua sukun, maka sukun yang terakhir
diubah menjadi harakat fathah agar sessuai dengan huruf alif yang ada sebelum
ra sebab alif dan fathah adalah sejenis. Ini adalah bacaan para imam yang lain.
(مَاآتَيْتُمْ) dibaca (مَاأَتَيْتُمْ) oleh
Ibnu Katsir.
b.
I’raab
(وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ) ini adalah kalimat
berita tapi bermakna perintah: “hendaknya mereka menyusukan”. Maknanya sama
seperti ayat (وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ) “hendaknya wanita yang
ditalak menunggu”. Kalimat berita yang bermakna perintah sering dijumpai dalam
Bahasa Arab. (لِمَنْ أَرَادَ) huruf lam berkaitan dengan (يُرْضِعْنَ) dan dengan begitu berarti ia
manshuub, atau ia berkaitan dengan kata yang dihapus yang berfungsi
sebagai marfuu’, khabar mubtada’, taqdiirnya: (هذَ الَّذِيْ ذَكَرْنَا لِمَنْ
أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَة).
(وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ) taqdiirnya begini: (وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ الْوَلَدُ), dan kata al-walad adalah
naa’ibul fa’il dari kata al-mauluud. (لَا تُضَارَّ) kalau huruf ra dibaca
fathah, berarti laa berfungsi sebagai nahi (larangan) dan kata tudhaarra
dijazmkan olehnya, ia diberi harakat fathah sebab fathah adalah harakat
yang paling ringan. Adapun kalau huruf ra’ dibaca dhammah, berarti laa
berfungsi sebagai nafi (penyangkalan), tapi maksudnya adalah larangan,
serupa dengan firman-Nya, (فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ). Fi’il (تَضَارَّ) ini sendiri bias dikatakan mabni lil
ma’luum atau mabni lil majhuul. (وَالِدَةٌ) adalah faa’il bagi (تَضَارَّ), yang mana bentuk aslinya adalah (تضارر) huruf ra yang pertama berharakat
kasrah dan disini di taqdiirkan adanya maf’uul yang dihapus, taqdiirnya:
(لاتضارر والدة بولدها أباه, ولا يضارر مولود له بولده أمة).
(أَوْلَادَكُمْ) yakni (لأولادكم): harful jar dihapus sehingga fiil bergandengan
dengan isim, maka isim menjadi manshuub. (مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ) kata (آتى) menashaabkan dua maf’ul
sebab ia sebanding dengan kata (أعطى), dan taqdiirnya begini: (آتيتموه المرأة), yakni (أعطيتموه المرأة).
c.
Balaaghah
(وَلْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ) susunan ini berbentuk berita tapi
bermakna perintah, ia berfungsi untuk memberi penekanan agar hal itu
diwujudkan. Maka kalimat ini: “Hendaknya mereka menyusukan”, sebagaimana telah
kami terangkan diatas.
(أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلَادَكُمْ) dalam susunan ini terdapat
peringkasan kalimat dengan menghapus sebagian kata, susunan aslinya begini: (تَسْتَرْضِعُوْا الْمَرَاضِعِ لِأَوْلَادَكُمْ). Disini juga terdapat
pengalihan dari pembicaraan tentang orang ketiga ke pembicaraan dengan orang
kedua, pembicaraan tentang orang ketiga terdapat dalam firman-Nya (فَإِنْ أَرَادَ فِصَالًا). Pengalihan pembicaraan ini bertujuan
untuk menggugah perasaan para orang tua terhadap anak-anak mereka.
d.
Mufradat Lughawiyyah
(يُرْضِعْنَ)
yakni hendaknya mereka menyusukan (حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ) haul artinya tahun,
sedang kaamilaini adalah shifah mu’akkidah (sifat penegas). (الْمَوْلُوْدِ لَهُ) bapak (رِزْقُهُنَّ) harus memberi makan (وَكِسْوَتُهُنَّ) dan pakaian kepada ibu atas
imbalan penyusuan jika si ibu itu sudah ditalak. (بِالْمَعْرُوْفِ) sebatas kemampuannya. (وُسْعَهَا) kemampuannya, yaitu batas
maksimal kemampuan seseorang: bagian selanjutnya dari batas ini disebut
“ketidakmampuan”, Taklif artinya pembebanan. ( لَاتُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا) janganlah seseorang ibu
menderita kesengsaraan gara-gara anaknya, misalnya si ibu dipaksa menyusuinya
apabila ia tidak mau. (وَلَامَوْلُوْدٌ لَهُ بِوَلَدِهِ) dan juga seorang ayah jangan sampai menderita kesengsaraan gara-gara
anaknya, misalnya ia dibebani sesuatu diluar batas kemampuannya. Idhaafah
(penyandaran) kata walad (anak) kepada ibu dan bapak di kedua tempat
tersebut berfungsi untuk membangkitkan rasa kasih mereka kepadanya. Kata al-mudhaarrah
(saling memberi kesengsaraan) menuntut adanya tindakan dari kedua pihak, dengan
kata lain, kedua orang tua saling menyengsarakan. Ini menunjukkan bahwa
menyengsarakan pasangan hidup berarti menyengsarakan diri sendiri, dan dampak
penyengsaraan ini akan menimpa anak. (وَعَلَى الْوَارِثِ) pewaris ayah, yaitu si anak, (مِثْلُ ذَلِكَ) yakni anak pun berkewajiban
memberi nafkah dan pakaian dari hartanya jika ia punya harta, kepada ibunya,
serta tidak menyenegsarakannya, sama seperti kewajiban ayahnya kepada ibunya.
Artinya, biaya penyusuan si anak ditanggung oleh harta anak ini kalau ia punya
harta, kalau tidak biayanya ditanggung oleh ashabahnya. Sebagian ulama
berkata “maksud al-waarits disini adalah pewaris anak itu (yang akan
mewarisinya jika ia mati)”. Jadi, apabila anak itu tidak punya harta, biaya
penyusuan itu diambilkan dari orang yang akan mewarisinya seandainya ia mati.
Lafal ayat ini bisa diartikan untuk keedua makna diatas. Makna yang pertama
adalah pilihan Thabari, Zamakhsyari, dan lain-lain. Kalimat (وَعَلَى الْوَارِثِ) di’athafkan kepada
firman-Nya (وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ
لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ) sedang kalimat yang berada
diantara dua penggal kalimat ini merupakan penjelasan mengenai al-ma’ruuf
ini, yang terhitung sebagai jumlah mu’taridhah (kalimat selipan) yang
disisipkan diantara ma’thuuf dan ma’thuuf ‘alaih. Dengan
demikian, makna firman ini begini: “pewaris ayah punya kewajiban yang sama
dengannya, yaitu memberi nafkah dan pakaian”. Artinya, jika ayah meninggal,
orang yang mewarisinya harus menggantikan tugasnya dalam memberi nafkah dan
pakaian kepada ibu anak itu dengan cara yang baik dan tidak memberi
kesengsaraan.
(فَإِنْ أَرَادَا) jika kedua orang tua ingin. (فِصَالًا) menyapih anaknya sebelum
genap dua tahun. “Menyapih”, dalam Bahasa Arab, disebut fishaal karena
proses ini memisahkan anak dari ibunya sehingga anak bisa makan sendiri tanpa
bantuan ibu. (عَنْ تَرَاضٍ) kesepakatan diantara mereka
berdua. (وَتَشَاوُرٍ) musyawarah
diantara mereka tentang hal yang mewujudkan maslahat si anak. Tasyawur,
musyawarah, dan masyuurah artinya upaya untuk mendapatkan pendapat
dari orang-orang yang sedang bermusyawarah. (وَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا) tiada dosa atas mereka. (أَنْ تَسْتَرْضِعَوْا أَوْلَادَكُمْ) menyusukan anak kepada wanita lain selain ibu. (مَا آتَيْتُمْ) kalian serahkan upah yang
ingin kalian berikan kepada mereka. (بِالْمَعْرُوْفِ) dengan cara yang baik dan
dengan kelapangan hati.
3. Hubungan Antar Ayat
Setelah menyebutkan hukum-hukum pernikahan dan talak yang mengakibatkan
terjadinya perpisahan antara suami dan isteri, Allah menyebutkan apa yang
menjadi buah hasil atas sebuah pernikahan, yaitu hadirnya seorang buah hati
atau anak. Wanita yang telah ditalak terkadang ada yang masih memiliki bayi,
dan anak ini mmungkin menjadi terlantar karena kebencian seorang suami dan
kedzaliman istri yang ditalak (misalnya, ia tidak mau menyusui bayinya demi
membalas dendam kepada si ayah yang telah mentalaknya). Karena itulah Allah
memberi wasiat kepada para ibu mengenai diri anaknya: Dia menetapkan masa
penyusuan selama dua tahun penuh apabila kedua orang tua ingin menyempurnakan
masa penyusuannya. Dia pun mengharuskan ayah agar memberi nafkah dan pakaian
kepada si ibu selama masa penyusuan sesuai dengan batas kemampuan si ayah,
serta Dia melarang suami istri saling memberi kesengsaraan kepada pasangannya
gara-gara anak mereka (misalnya: si ibu
menolak untuk menyusui anaknya agar ayah anak itu sengsara dalam membesarkannya,
atau ia meminta nafkah dan pakaian secara berlebihan, atau si ayah merampas
anaknya dari si ibu, padahal ibu ini ingin menyusuinya, karena ingin membuat
ibu ini menderita, atau ia memaksa si ibu agar menyusui bayinya, atau tidak
memberikan haknya yang berupa nafkah dan pakaian). Disamping itu Allah SWT juga
melarang kedua orang tua membuat anaknya menderita, dengan cara mengabaikan hak
yang semestinya diperoleh anak. Semua ini merupakan bentuk perhatian Allah
dalam menjaga hak anak sebab ia tidak mampu memberi manfaat kepada dirinya dan tidak
sanggup menolak mudharat dari dirinya.[3]
Dengan demikian ayat ini berkenaan dengan wanita yang ditalak yang
mempunyai anak dari suaminya, ia lebih berhak menyusui anaknya ketimbang wanita
lain sebab ia tentu lebih sayang dan lembut kepada anaknya sendiri daripada
wanita lain, dan perampasan anak yang masih kecil dari ibunya akan mendatangkan
penderitaan kepada si anak dan kepada si ibu. Mengapa kata al-walidaat
(ibu) ditafsirkan sebagai al-muthallaqaat (yang sudah ditalak?) karena
disini Allah AWT berfirman () “Dan ayah wajib memberi nafkah”,
seandainya ikatan pernikahan mereka masih ada, niscaya hal itu wajib dilakukan
suami lantaran ikatan pernikahan itu, bukan lantaran lahirnya anak. Selain itu,
ayat ini disebutkan setelah ayat-ayat tentang talak.
Namun sebagian ulama berpendapat bahwa maksud al-waalidaat adalah
setiap ibu, baik yang sudah ditalak suaminya maupun yang masih berstatus
sebagai istri. Hal ini didasarkan atas keumuman lafadz ini.
4.
Tafsir Ayat
Kata (الْوَالِدَات) al-wâlidât dalam penggunaan
al-Qur`an berbeda dengan ((أمهات
ummahât yang
merupakan bentuk jamak dari kata (أمّ) umm.
Kata ummahât digunakan untuk menunjuk kepada para ibu kandung, sedang
kata al-wâlidât memiliki makna para ibu, baik ibu kandung maupun bukan.
Ayat ini menunjukkan jika Al-Qur`an sejak dini telah menggariskan bahwa air
susu ibu (ASI), baik ibu kandung maupun bukan adalah makanan terbaik buat bayi
hingga usia dua tahun. Namun demikian air susu Ibu kandung lebih baik dari pada
selainnya. Dengan menyusu pada Ibu kandung, anak akan merasa lebih tentram,
sebab menurut penelitian ilmuan, ketika itu bayi mendengar suara detak jantung
ibu yang telah dikenalnya secara khusuk sejak dalam perut.[4]
Sejak
kelahiran hingga dua tahun, para ibu diperintahkan untuk menyusukan
anak-anaknya. Dua tahun merupakan batas maksimal dari kesempurnaan penyusuan.
Di sisi lain, bilangan itu juga mengisyaratkan bahwa yang menyusu setelah usia
tersebut bukanlah penyusuan yang mempunyai dampak hukum yang mengakibatkan anak
yang disusui berstatus sama dalam sejumlah hal dengan anak kandung yang
menyusunya. Adapun penyusuan selama dua tahun itu sendiri walaupun
diperintahkan bukanlah kewajiban. Ini dipahami dari penggalan ayat yang
menyatakan bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Namun demikian, ia
adalah anjuran yang sangat ditekankan, seakan akan ia adalah perintah yang
wajib.
Menurut
riwayat Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas seperti yang dikutip oleh
Ath-Thabari bahwa ayat ini sebagai dalil tentang batas masa penyapihan anak
jika kedua orang tuanya berselisih, dan tidak diharamkan penyapihan setelah dua
tahun, dan batas penyusuan selama dua
tahun penuh tersebut diperuntukkan bagi semua anak baik yang terlahir dengan
usia kandungan enam bulan, tujuh bulan atau sembilan bulan.[5] Akan tetapi, Quraish Shihab
menjelaskan dalam tafsirnya bahwa masa penyusuan tidak harus selalu 24 bulan/ 2
tahun karena Qs Al-Ahqâf [46]: 15 menyatakan bahwa masa kehamilan dan
penyusuan adalah tiga puluh bulan. Ini berarti, jika janin dikandung selama
sembilan bulan, penyusuannya 21 bulan, sedangkan jika dikandung enam bulan
ketika itu masa penyusuannya adalah 24 bulan.[6]
Imam
Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya bahwa menyusui dalam jangka waktu dua tahun
itu bukanlah sesuatu yang fiks. Namun boleh saja menyapih kurang dari jangka
waktu dua tahun itu. Hanya saja, ini sebagai batas alternatif untuk mencegah
terjadinya perselisihan antara suami dan istri dalam hal menyusui.[7]
Selanjutnya
terkait ayat merupakan kewajiban atas yang dilahirkan untuknya memberi makan
dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf dijelaskan sebagai
kewajiban para ayah untuk memberikan nafkah kepada para ibu yang diceraikan
secara ba’in, bukan raj’iy[8] yaitu berupa sesuatu yang
mengenyangkan dan pakaian dengan cara yang makruf yakni sesuai dengan tradisi
yang berkembang di tempat dimana perempuan itu tinggal, tanpa berlebih-lebihan
(pemborosan) dan tidak pula dengan cara yang bakhil serta memberi dengan kadar
kemampuannya.[9]
Adapun
terkait diungkapkannya kata al wâlid (ayah) sebagai orang yang wajib
memberikan nafkah dan imbalan penyusuan anaknya (jika istri menuntut) menunjukkan jika anak itu membawa nama ayah,
yang mana seakan-akan anak lahir untuknya, karena nama ayah akan disandang oleh
sang anak, yakni dinisbahkan kepada ayahnya.[10] Kemudian dilanjutkan dengan
firman-Nya Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya
melarang adanya kemudharatan baik yang dialami oleh seorang ibu maupun ayahnya
karena hadirnya seorang anak yakni jangan sampai ayah mengurangi hak yang wajar
bagi seorang ibu dalam pemberian nafkah dan penyediaan pakaian karena
mengandalkan kasih sayang ibu kepada anaknya dan juga ayah tidak diperkenankan
menyusukan anak kepada orang lain, sementara ibunya sendiri bersedia menyusui
anaknya.[11]
Sebagimana
juga tidak boleh anak itu ditarik dari ibunya hanya semata-mata karena alasan
ingin menyengsarakan ibunya, maka hadirnya anak tidak diperbolehkan untuk
dijadikan sebagai alat untuk menyusahkan suaminya. Dan juga seorang ayah
menderita karena ibu menuntut sesuatu di atas kemampuan sang ayah dengan
dalih kebutuhan anak yang disusuinya. Adapun tuntutan lainnya bisa berupa
larangan ibu kepada ayahnya untuk melihat anaknya dan bermain dengannya. Dengan
tuntunan ini, maka anak yang dilahirkan mendapat jaminan pertumbuhan fisik dan
perkembangan jiwa dengan baik.
Ayat
selanjutnya berbicara tentang waris, yaitu Ahli waris
pun (berkewajiban) seperti itu pula, yakni
jika si ayah tidak ada, baik karena hilang ataupun telah meninggal dunia, maka
yang berkewajiban melakukan tugas si ayah adalah ahli warisnya untuk memenuhi
kebutuhan ibu sang anak agar ia dapat melaksanakan penyusuan dan pemeliharaan
anak itu dengan baik. Adapun
yang dimaksud dengan para waris adalah yang mewarisi sang ayah, yakni
anak yang disusukan. Dalam artian warisan yang menjadi hak untuk anak dari
ayahnya yang meninggal digunakan antara lain untuk biaya penyusuan bahkan makan
dan minum ibu yang menyusuinya. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud
dengan para waris ialah para ibu yang menyusuinya itu.[12]
Pembatasan menyusui selama dua tahun sepenuhnya
dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan anak dan mencegah bahayanya. Jika kedua
orang tuanya telah bermusyawarah dan bersepakat untuk menghentikan penyusuan
(menyapihnya) sebelum usia dua tahun maka hal tersebut tidaklah mengapa, karena
kedua orang tuanyalah yang bertanggung jawab untuk mengasuh dan mendidiknya,
sehingga mereka berhak menentukan yang terbaik bagi anaknya. Pada prinsipnya
adalah bahwa tindakan menyapih ini diambil setelah ,elihat ada manfaatnya bagi
anak dan tidak berbahaya baginya.[13]
Terdapat tiga tingkat penyusuan yang dapat dipahami, pertama,
tingkat sempurna yakni dua tahun
atau tiga puluh bulan kurang masa kandungan; kedua, masa cukup, yaitu
yang kurang dari masa sempurna; ketiga masa yang tidak cukup atau kurang
dan ini yang dapat mengakibatkan dosa, yaitu yang enggan menyusui anaknya.
Karena itu, bagi yang tidak mencapai tingkat cukup, baik dengan alasan yang
dapat dibenarkan, misalnya karena sakit
maupun alasan yang dapat
menimbulkan kecaman, misalnya karena ibu meminta bayaran yang tidak wajar
maka ayah harus mencari
seseorang yang dapat menyusu anaknya. Inilah yang dipesankan oleh lanjutan ayat
di atas.
Apabila sang ayah menghendaki agar anak disusukan
oleh orang selain ibunya disebabkan ketidaktersediaan ibu untuk menyusui atau
keadaan lemahnya sang ibu maka tidak ada dosa, akan tetapi dengan syarat
membayarkan upah kepada wanita yang menyusuinya dengan bayaran yang disepakati
agar mereka dapat menjaga kesehatan dan gizinya demi kepentingan si bayi agar
tetap mendapatkan ASI yang bergizi dan bermutu sehingga pada akhirnya hal ini
juga akan memberikan maslahat kepada si ayah karena anaknya tetap sehat dan
mendapat gizi yang baik.[14]
Firman-Nya
tidak ada dosa bagi kamu yakni bagi ayah memberi kesan bahwa boleh jadi
ibu yang enggan menyusukan memikul dosa karena ketika itu air susu yang
dimilikinya akan mubadzir dan kasih sayang kepada anak yang tidak dimiliki
sepenuhnya, kecuali oleh ibu tidak difungsikannya.[15]
Takutlah
kepada Allah dan jangan mengabaikan hukum-hukumNya, sebab di dalamnya
terkandung hikmah yang besar terutama untuk kemaslahatan anak-anak. Jika
hak-haka anak telah ditunaikan dengan baik dan hal-hal yang akan mendatangkan
bahaya telah dijauhi, maka anak akan tumbuh dengan sehat dan menyenangkan hati,
tetapi jika hanya mengikuti hawa nafsu dan saling mencelakakan maka akibatnya si
anaklah yang akan menjadi korban dan kelak mereka akan menjadi penyebab
malapetaka bagi orang tuanya. Dan
sesungguhnya Allah maha mengetahui segala perbuatan kita.[16]
B.
Sebab Turunnya Ayat
Pada
ayat ini menjelaskan tentang hukum radha'ah, yang mana mempunyai hubungan
sangat erat dengan ayat sebelumnya, karena ayat sebelumnya menjelaskan tentang
nikah, thalaq serta hal lain yang berkaitan dengan hukum keluarga (pernikahan).
Sebagai
akibat dari perilaku thalaq, maka tidak sedikit seorang istri merasa sakit hati
dan ingin melampiaskan dendam. Pelampiasan ini mereka lakukan dengan cara
bersikap acuh kepada anak mereka yang masih kecil bahkan sampai tidak mau untuk
memberikan air susu ibu yang sangat dibutuhkan oleh anak bayinya.
Oleh
sebab itulah ayat ini diturunkan sebagai peringatan untuk perempuan-perempuan
yang ditalak untuk tetap memberikan perhatian dan kasih sayang dengan sepenuh
hati dan kerelaan kepada anaknya.
C.
Kesimpulan Hukum
Ayat
ini menunjukkan bahwa wanita yang ditalak, yang punya anak dari suaminya, lebih berhak untuk menyusui anak itu daripada wanita lain karena si ibu
pasti lebih sayang kepada anaknya sendiri dan perampasan anak kecil dari asuhan
ibnya berdampak negatif bagi keduanya. Ini menunjukkan bahwa meskipun anak
sudah disapih, ibunya lebih berhak untuk mengasuhnya karena ia tentu lebih
menyayanginya dibandingkan dengan orang lain, asalkan ia belum menikah dengan
laki-laki lain. Para ulama sepakat dalam hal ini. Dalilnya adalah sabda
Rasulullah SAW. Kepada seorang perempuan, yang diriwayatkan Abu Daud dari
Abdullah bin Amr:
أَنْتِ
أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِيْ
“Kamu
lebih berhak mengasuh anakmu selama kamu belum menikah lagi“
Wanita
yang sudah ditalak memang lebih berhak menyusui dan mengasuh anaknya, dan istri
(yang tidak dialak) juga lebih berhak atas dua hal itu. Kandungan hukum yang
terkandung dalam QS. Al-Baqarah: 233 bahwa perintah menyusukan anak ditujukan
kepada para walidat. Lafaz الولدات (al-walidat)
memiliki dua maksud:
1.
Allah telah mewajibkan kepada para suami
untuk menanggung rizki dan pakaian istrinya, dan seandainya yang dimaksud
disini adalah para istri yang tidak dithalaq maka dirasa tidak berguna perintah
wajib dalam ayat ini karena memang sudah seharusnya bagi suami menanggung rizki
dan pakaian istrinya.
2.
Ditunjukkan kepada ibu yang masih
berstatus istri bai’ suaminya (tidak dithalaq), dengan alasan bahwa ibu yang
telah dithalaq itu tidak berhak memperoleh tanggungan pakaian, tetapi ia hanya
berhak memperoleh upah atas jasa menyusuinya. Pendapat ini dikemukakan oleh
Al-Wahidy dan Al-Qurthubi. Menurut Al-Qadhi Abu Ya’la dab Abu Sulaiman
ad-Dimasyqi lafaz tersebut bersifat umum yang ditunjukkan kepada semua ibu-ibu
baik yang masih berstatus istri ataupun yang sudah dithalaq. Hal ini karena
lafaz tersebut sifatnya umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Terdapat
beberapa pendapat terkait hukum penyusuan sebagai berikut:
1.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa menyusui
adalah kewajiban bagi seorang ibu dalam kondisi: Pertama Jika si ibu
masih berstatus Istri atau tidak bercerai, kedua jika si bayi tidak mau
menyusu pada payudara lain selain milik ibu kandungnya, dan ketiga jika
ayah si bayi tidak ada baik karena hilang ataupun telah meninggal dunia.
2.
Jumhur ulama berpendapat bahwa penyusuan
itu disunnahkan, kecuali jika dalam kondisi: pertama si bayi tidak mau
menyusu pada payudara lain selain milik ibu kandungnya, kedua si bapak
tidak mampu membayar jasa perempuan lain untuk menyusui anaknya, dan ketiga
si bapak mampu membayar jasa penyusuan tetapi tidak menemukan perempuan lain
untuk menyusui anaknya. Artinya, jika terdapat salah satu dari ketiga kondisi
ini maka si ibu berkewajiban menyusui anaknya dengan berdalil pada QS.
Ath-Thalaq ayat 6 “.. dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain
boleh menyusukan (anak itu) untuknya”. Seandainya menyusui itu diwajibkan,
maka pastilah Allah akan membebankan kepada si ibu. Lebih jauh lagi jumhur
ulama mengatakan bahwa kewajiban menyusui itu bagi seorang ibu lebih merupakan
kewajiban secara moral kemanusiaan dan bukan kewajiban secara muthlak. Dengan
demikian, jika ketiga kondisi di atas tidak terpenuhi maka penyusuan itu
merupakan hak bagi seorang ibu, dimana diberikan kebebasan kepadanya untuk
memilih apakah mau melakukan atau tidak. Sedangkan bagi ibu yang di thalaq
bain maka tidak ada kewajiban baginya untuk menyusui anaknya, dan kewajiban
tersebut beralih kepada suaminya, kecuali jika si ibu bersedia menyusui anaknya
dan karena itulah ia berhak memperoleh upah yang pantas.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ayat
ini menunjukkan jika Al-Qur`an sejak dini telah menggariskan bahwa air susu ibu
(ASI), baik ibu kandung maupun bukan adalah makanan terbaik buat bayi hingga
usia dua tahun. Namun demikian air susu Ibu kandung lebih baik dari pada
selainnya. Sejak kelahiran hingga dua tahun, para ibu diperintahkan untuk
menyusukan anak-anaknya. Adapun penyusuan selama dua tahun itu sendiri walaupun
diperintahkan bukanlah kewajiban. Ini dipahami dari penggalan ayat yang
menyatakan “Bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. Namun demikian,
ia adalah anjuran yang sangat ditekankan, seakan akan ia adalah perintah yang
wajib. Ayah
sebagai orang yang wajib memberikan nafkah dan imbalan penyusuan anaknya (jika
istri menuntut) menunjukkan jika anak
itu membawa nama ayah, yang mana seakan-akan anak lahir untuknya, karena nama
ayah akan disandang oleh sang anak, yakni dinisbahkan kepada ayahnya. Sebagimana
juga tidak boleh anak itu ditarik dari ibunya hanya semata-mata karena alasan
ingin menyengsarakan ibunya, maka hadirnya anak tidak diperbolehkan untuk
dijadikan sebagai alat untuk menyusahkan suaminya. Ayat selanjutnya berbicara
tentang waris, yaitu Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula, yakni jika
si ayah tidak ada, baik karena hilang ataupun telah meninggal dunia, maka yang
berkewajiban melakukan tugas si ayah adalah ahli warisnya. Pembatasan menyusui
selama dua tahun sepenuhnya dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan anak dan
mencegah bahayanya. Jika kedua orang tuanya telah bermusyawarah dan bersepakat
untuk menghentikan penyusuan (menyapihnya) sebelum usia dua tahun maka hal
tersebut tidaklah mengapa. Takutlah kepada Allah dan jangan mengabaikan
hukum-hukumNya, sebab di dalamnya terkandung hikmah yang besar terutama untuk
kemaslahatan anak-anak.
Sebagai
akibat dari perilaku thalaq, maka tidak sedikit seorang istri merasa sakit hati
dan ingin melampiaskan dendam. Pelampiasan ini mereka lakukan dengan cara
bersikap acuh kepada anak mereka yang masih kecil bahkan sampai tidak mau untuk
memberikan Air Susu Ibu yang sangat dibutuhkan oleh anak bayinya. Oleh sebab
itulah ayat ini diturunkan sebagai peringatan untuk perempuan-perempuan yang
ditalak untuk tetap memberikan perhatian dan kasih sayang dengan sepenuh hati
dan kerelaan kepada anaknya.
Kandungan
hukum yang terkandung dalam Qs. Al-Baqarah: 233 bahwa perintah menyusukan anak
ditujukan kepada para walidat. Lafaz الولدات (al-walidat) memiliki dua maksud yaitu Allah
telah mewajibkan kepada para suami untuk menanggung rizki dan pakaian istrinya,
dan ditunjukkan kepada ibu yang masih berstatus istri bai’ suaminya (tidak
dithalaq), dengan alasan bahwa ibu yang telah dithalaq itu tidak berhak
memperoleh tanggungan pakaian, tetapi ia hanya berhak memperoleh upah atas jasa
menyusuinya. Terdapat beberapa pendapat terkait hukum penyusuan yaitu Mazhab
Maliki berpendapat bahwa menyusui adalah kewajiban bagi seorang ibu dalam
kondisi: Pertama Jika si ibu masih berstatus Istri atau tidak bercerai, kedua
jika si bayi tidak mau menyusu pada payudara lain selain milik ibu kandungnya,
dan ketiga jika ayah si bayi tidak ada baik karena hilang ataupun telah
meninggal dunia. Dan jumhur ulama berpendapat bahwa penyusuan itu disunnahkan,
kecuali jika dalam kondisi: pertama si bayi tidak mau menyusu pada
payudara lain selain milik ibu kandungnya, kedua si bapak tidak mampu
membayar jasa perempuan lain untuk menyusui anaknya, dan ketiga si bapak
mampu membayar jasa penyusuan tetapi tidak menemukan perempuan lain untuk
menyusui anaknya.
B.
Saran
Allah
selalu menciptakan segala sesuatunya dengan penuh manfaat dan tidak ada yang
pernah sia-sia, sebagaimana Allah menciptakan wanita yang dapat memproduksi air
susu sendiri yang disebut dengan ASI untuk menyusui anak-anaknya dan juga
pemenuhan kebutuhan anak seja bayi. Maka hendaknya ibul sendiri lah yang
menyusui ananya dan bukan wanta lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah,
Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur`an, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Shafwatut
Tafasir, Terj. Yasin, Jilid 1
Ath-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin
Jarir. Tafsir Ath-Thabari, Terj. Ahsan Azkan, Jakarta: Pustaka Azzam,
2008.
Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin
Ahmad bin Abi Bakar, al-Jaami’ li Ahkam al-Qur`an, Beirut: Al-Resalah
Publisher, 2006.
Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur`an
Al-Azhim, jilid 1.
Al-Ghundur, Abd al-‘Adzim Ma’ani dan
Ahmad Hukum-hukum dari Al-Qur`an dan Hadis secara Etimologi, Sosial dan
Syari’at, terj. Usman Sya’roni, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003
Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir
al-Maraghi.
Az-Zuhaili, Wahbah,
Tafsir Al-Munir, Jakarta: Gema
Insani, 2016.
[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur`an,
(Jakarta: Lentera Hati, 2002), vol. 1, hal. 609
[5]Abu Ja’far Muhammad bin Jarir
Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, Terj. Ahsan Azkan, (Jakarta: Pustaka Azzam,
2008), jilid 2, hal. 15
[7]Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad
bin Abi Bakar Al-Qurthubi, al-Jaami’ li Ahkam al-Qur`an, (Beirut:
Al-Resalah Publisher, 2006), jilid 3, hal. 152
[11]Abd al-‘Adzim Ma’ani dan Ahmad
al-Ghundur, Hukum-hukum dari Al-Qur`an dan Hadis secara Etimologi, Sosial
dan Syari’at, terj. Usman Sya’roni, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003), hal.
150

No comments:
Post a Comment